TANGERANG, natademokrasi.com – HUT ke-394 Kabupaten Tangerang ternoda! Bukan dengan prestasi, tapi dengan dugaan darah demokrasi yang dibungkam. Mahasiswa yang datang membawa data dan kritik justru dihadang, diduga mendapat tindakan represif aparat. Aksi damai berubah jadi ajang pembungkaman.
Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Donny Putra T., S.H., menyoroti keras peristiwa memalukan ini dan menuntut Bupati Tangerang *Moch. Maesyal Rasyid* tidak cuci tangan.
“Ini memalukan! Di hari jadi daerah yang katanya milik rakyat, rakyatnya sendiri – mahasiswa – diperlakukan seperti penjahat. Kalau benar ada kekerasan, ini bukan lagi soal pengamanan, ini soal pengkhianatan terhadap demokrasi dan Reformasi!” tegas Donny dengan nada tinggi.
Menurut Donny, tindakan represif terhadap mahasiswa adalah bentuk kegagalan memahami konstitusi.
MAHASISWA BUKAN KRIMINAL, MEREKA ADALAH ALARM DEMOKRASI!
Donny menegaskan, mahasiswa dilindungi konstitusi. *UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998* menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Tugas pemerintah adalah mendengar, bukan membungkam.
“Jangan dibalik! Yang datang itu mahasiswa UNTARA dan Aliansi Mahasiswa Kabupaten Tangerang membawa dokumen evaluasi fiskal Banten. Mereka bertanya kenapa APBD Banten turun, kenapa fiskal Banten mereka sebut digerogoti. Itu pertanyaan rakyat! Jawab dengan data, bukan dengan otot!”
“Jangan sampai mahasiswa yang datang membawa kritik justru pulang membawa luka. Kritik bukan ancaman. Pemerintah yang antikritik itulah ancaman sebenarnya bagi demokrasi,” gebrak Donny.
BUPATI JANGAN DIAM! JANGAN LEPAS TANGAN DI GEDUNG DPRD!
Donny secara khusus menembak Bupati Tangerang. Peristiwa ini terjadi tepat setelah Rapat Paripurna HUT ke-394 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026), di mana Bupati dan Gubernur Banten *Andra Soni* hadir.
“Bupati harus bertanggung jawab secara moral dan politik! Jangan diam! Jangan berlindung di balik seremonial HUT! Rakyat butuh penjelasan: Siapa yang perintahkan hadang mahasiswa? Siapa yang perintahkan gunakan kekerasan? Apakah ini prosedur? Ini terjadi di halaman rumah rakyat, di depan mata Bupati!”
Donny menegaskan, desakan pertanggungjawaban ini bukan vonis bahwa Bupati memerintahkan pemukulan. Namun sebagai kepala daerah dan tuan rumah acara, Bupati tidak boleh membiarkan isu ini menguap tanpa kejelasan.
“Jika ada mahasiswa yang lebam karena menyampaikan aspirasi, maka harus ada yang diperiksa. Harus ada yang dicopot. Tidak ada tempat bagi aparat yang anti-kritik di Kabupaten Tangerang!”
JAWAB KRITIK FISKAL DENGAN TRANSPARANSI, BUKAN INTIMIDASI
Perwakilan mahasiswa Parhan Rafki sebelumnya menyoroti anjloknya kapasitas fiskal Pemprov Banten. Bagi Donny, itu adalah kritik kebijakan publik yang sangat substansial.
“Kalau mahasiswa bilang fiskal Banten digerogoti, buka dong APBD-nya! Buka LHP BPK-nya! Jangan pidato di paripurna indah-indah soal kemajuan, tapi alergi ditanya soal uang rakyat. Bupati dan Gubernur harus adu data, bukan adu otot,” sindirnya.
YLPK PERARI SIAP PASANG BADAN – LAPORKAN KE KOMNAS HAM!
YLPK PERARI DPC Kabupaten Tangerang menyatakan sikap: *SIAP MEMBERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM PENUH* untuk mahasiswa.
Bahkan Donny mendesak agar kasus ini tidak berhenti di klarifikasi internal. Jika terbukti ada pelanggaran HAM dan *Perkap No.7 Tahun 2012* tentang Pengamanan Aksi, pihaknya mendorong pelaporan ke Propam Polri dan Komnas HAM.
“Kami siap dampingi adik-adik mahasiswa sampai ke jalur hukum tertinggi. Jangan takut! Negara hukum wajib melindungi yang mengkritik, bukan yang menggebuk. Kalau demokrasi hanya hidup di dalam gedung paripurna yang tertutup untuk wartawan, dan mati di luar gedung saat mahasiswa bicara, maka usia 394 tahun Kabupaten Tangerang ini adalah usia yang gagal paham demokrasi!”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Tangerang, Gubernur Banten, dan aparat pengamanan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. **SA’AD / J. Sianturi…

