TANGERANG, natademokrasi.com – Polemik dunia pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Oknum Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tigaraksa, Kenedy diduga mengeluarkan 2 siswa kelas 9 akhir dengan dalih kenakalan remaja.
Kebijakan tersebut dinilai arogan dan berpotensi melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan, mengingat kedua siswa tersebut sudah berada di tingkat akhir dan terancam putus sekolah serta tidak mendapatkan ijazah.
DILARANG ASAL KELUARKAN SISWA
Sesuai regulasi, sekolah tidak diperbolehkan mengeluarkan siswa secara sepihak:
1. UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu.
2. Permendikbud No.82 Tahun 2015 jo Permendikbud No.18 Tahun 2016: Setiap pelanggaran siswa wajib melalui pembinaan berjenjang – mulai teguran, pemanggilan orang tua, konseling BK, skorsing, bukan langsung dikeluarkan (drop out).
3. PP No.17 Tahun 2010 Pasal 140: Peserta didik pada pendidikan dasar wajib diberikan pembinaan, bukan pemberhentian.
Jika terbukti melanggar, oknum Kepsek selaku ASN terancam sanksi disiplin PP No.94 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan jabatan.
BUPATI TANGERANG BERSUARA
Bupati Kabupaten Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid menegaskan agar tidak ada lagi anak di Kabupaten Tangerang yang putus sekolah.
“Semoga anak-anak Kabupaten Tangerang tidak ada lagi yang tidak bersekolah. Harus dibina dan didik baik di lingkungan sekolah,” tegas Bupati.
DISDIK KABUPATEN TANGERANG: KAMI AKAN PANGGIL OKNUM KEPSEK
Menanggapi hal itu, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media natademokrasi.com.
“Kami akan panggil segera bidang terkait dan oknum kepala sekolah. Semestinya bila ada niat mengeluarkan siswa dari lingkungan sekolah apalagi sudah kelas 9 akhir harus berkoordinasi terlebih dahulu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Terimakasih infonya pak,” ujar Kabid GTK Disdik Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Tigaraksa belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
**Johanda Sianturi…

