Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”

September 12, 2026

YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses

September 10, 2026

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

September 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”
  • YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses
  • Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
  • Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus
  • HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong
  • 6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM
  • KEPSEK SURYANTO APRESIASI REVITALISASI SDN NAMBO Kresek dari Pemerintah,  Pastikan K3 Lengkap dan Mutu Sesuai RAB Untuk Kenyamanan KBM
  • Gugatan Asep Nurhidayat Terhadap PT Damai Abadi Masuk PN Tangerang, Perkara Tercatat Nomor 1393/Pdt.G/2026/PN Tng
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”
HUKUM

Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”

By Johanda Sulaiman SianturiSeptember 12, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Seperti pepatah mengatakan, “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”, hal tersebut dirasakan oleh sekelompok orang (sekeluarga) yang telah terus berusaha semaksimal mungkin dalam meraih hak tanahnya.

Atta Cs Mengadu: Tanah Diduga Direbut, Kini Terancam Pidana — “Kami Orang Susah, Mau Mengadu ke Mana Lagi?”

Kembali, Ungkapan yang dikaitkan dengan Prof. Yusril Ihza Mahendra, “Sepintar apa pun kamu, tidak ada artinya dengan segenggam kekuasaan,” dinilai keluarga Atta Cs terasa begitu dekat dengan perjuangan hukum yang sedang mereka hadapi.

Keluarga Atta Cs, yang mengaku sebagai ahli waris atas sebidang tanah di wilayah Oleg, Kabupaten Tangerang, tengah memperjuangkan hak atas tanah yang menurut mereka kini telah beralih dan menjadi sertifikat atas nama pihak lain yang disebut bernama Alex.

Persoalan semakin pelik. Bukan hanya mengaku kehilangan penguasaan atas tanah warisan, Atta Cs menyatakan mereka justru menghadapi proses pidana setelah terjadi perselisihan terkait objek tersebut.

Menurut versi keluarga, perkara itu tidak berdiri sendiri. Mereka menduga terdapat rangkaian tindakan yang perlu diperiksa secara transparan, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum kepolisian yang ketika menangani persoalan pertanahan bertugas sebagai Kanit Harda Polresta Tangerang dan kini, menurut keterangan keluarga, menjabat Kapolsek Tigaraksa.

Dugaan tersebut merupakan tudingan dari pihak Atta Cs dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tindak pidana tanpa pembuktian melalui proses hukum.

“SUDAH TANAH HILANG, KAMI TAKUT DIJEBLOSKAN KE PENJARA”

Atta Cs menggambarkan kondisi keluarganya saat ini penuh tekanan.

“Kami sekeluarga sangat tertekan menghadapi perkara ini. Sudah tanah kami merasa hilang, sekarang kami takut akan dijebloskan ke penjara. Kami orang susah, untuk makan saja harus mencari setiap hari. Mengapa persoalan ini begitu berat menimpa keluarga kami?” ungkap keluarga Atta Cs.

Mereka juga mempertanyakan kedudukan hukum pihak yang melaporkan mereka.

Menurut keluarga, pelapor disebut sebagai pihak yang bekerja atau mempunyai hubungan dengan Alex, namun—berdasarkan klaim Atta Cs—tidak mempunyai hubungan hukum langsung dengan objek tanah yang disengketakan.

Atas dasar itulah keluarga menduga proses pidana yang mereka hadapi tidak terlepas dari konflik kepemilikan tanah yang seharusnya terlebih dahulu diuji secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta hukum.

“Kami menduga perkara ini direkayasa. Mengapa orang yang menurut kami tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek tanah justru bisa membawa kami menghadapi persoalan pidana?” ujar pihak keluarga.

ATTA CS TEMPUH JALUR PERDATA

Atta Cs menegaskan mereka tidak hanya menyampaikan tudingan di ruang publik. Keluarga memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata untuk menguji siapa sebenarnya pihak yang mempunyai hak atas objek tanah tersebut.

Mereka berharap pengadilan memeriksa asal-usul tanah, riwayat penguasaan, proses penerbitan maupun peralihan sertifikat, serta hubungan hukum seluruh pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.

Keluarga juga menyebut persoalan tersebut telah dibawa ke berbagai jalur pengaduan dan pengawasan. Bahkan, dalam upaya hukum perdata yang mereka tempuh, DPR RI Komisi III disebut turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat.

“Kami sudah menggugat secara perdata. Bahkan Komisi III DPR RI turut kami masukkan dalam perkara. Kami ini rakyat kecil. Kalau semua pintu sudah kami ketuk, ke mana lagi kami harus mengadu?” kata keluarga.

“KAMI TIDAK MEMBALAS DENGAN KEBENCIAN”

Di tengah rasa kecewa dan tekanan yang mereka alami, keluarga Atta Cs mengatakan tidak ingin membalas dengan ancaman ataupun kebencian.

Mereka memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum dan keyakinan agama.

“Kami beragama Islam. Kami percaya setiap perbuatan manusia ada pertanggungjawabannya. Kepada oknum yang kami anggap telah merugikan keluarga kami, kami tidak mendoakan keburukan. Semoga beliau sehat, selamat dunia dan akhirat,” ungkap keluarga.

“Kami juga yakin beliau mempunyai agama dan bertuhan. Semoga hatinya dibukakan. Kalau memang ada kekeliruan terhadap keluarga kami, semoga masih ada hati nurani untuk memperbaikinya.”

Pernyataan tersebut menjadi gambaran betapa peliknya persoalan yang dirasakan keluarga Atta Cs: mengaku kehilangan tanah, menghadapi proses pidana, sementara kondisi ekonomi keluarga disebut serba terbatas.

KEKUASAAN HARUS MENJADI ALAT KEADILAN

Perkara Atta Cs pada akhirnya bukan hanya menyangkut siapa yang paling kuat atau siapa yang mempunyai akses terhadap kekuasaan.

Persoalan mendasarnya adalah apakah dokumen pertanahan, proses peralihan hak, laporan pidana dan tindakan aparat telah berjalan sesuai hukum.

Karena itu, semua tudingan perlu diuji secara terbuka dan objektif. Pihak Alex maupun aparat yang disebut dalam tudingan juga mempunyai hak memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.

Sebab dalam negara hukum, kekuasaan seharusnya tidak menentukan siapa yang menang. Bukti, hukum dan keadilanlah yang seharusnya berbicara.

Atta Cs kini hanya berharap satu hal: sengketa tanah diperiksa secara terang, proses pidana berlangsung objektif, dan tidak ada kekuasaan apa pun yang digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

“Kami tidak meminta dibela kalau kami salah. Kami hanya meminta hukum berlaku adil. Periksa semuanya. Kalau tanah itu memang bukan hak kami, buktikan secara hukum. Tetapi kalau kami benar, jangan karena kami rakyat kecil lalu kami kehilangan tanah sekaligus kehilangan kebebasan,” pungkas pihak keluarga.

Catatan Redaksi: Berbagai tudingan mengenai Alex, pelapor, maupun oknum aparat dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan dugaan dari pihak Atta Cs. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. **SA’AD/YLPK PERARI…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleYLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses

BACA JUGA

YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses

September 10, 2026

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

September 8, 2026

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026
Demo
TERPOPULER

Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”

HUKUM September 12, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com – Seperti pepatah mengatakan, “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM…

YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses

September 10, 2026

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

September 8, 2026

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”

September 12, 2026

YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses

September 10, 2026

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara

September 8, 2026

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”

September 12, 2026

YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses

September 10, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.