Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

BREAKINGNEWS… Camat Willy Patria ke Sukamulya beserta 362 Pejabat Eselon Kab. Tangerang di Rombak Habis

October 27, 2026

Pertemuan Penuh Keakraban: Pangeran Edward Syah Pernong bersama Gubernur Lampung ‘Lampung Maju dan Sejahtera’

October 26, 2026

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

October 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BREAKINGNEWS… Camat Willy Patria ke Sukamulya beserta 362 Pejabat Eselon Kab. Tangerang di Rombak Habis
  • Pertemuan Penuh Keakraban: Pangeran Edward Syah Pernong bersama Gubernur Lampung ‘Lampung Maju dan Sejahtera’
  • BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 
  • Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan
  • OPINI: Refleksi 62 Tahun Golkar: Kekuatan Elektoral, Tanggung Jawab Politik, dan Agenda Pembangunan Kabupaten Tangerang – Oleh Intan Nurul Hikmah
  • DPD Golkar Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-62 dengan Santunan 62 Anak Yatim, Teguhkan Komitmen “Golkar Bersama Rakyat
  • Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang  Moch. Maesyal Rasyid Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis
  • BREAKINGNEWS.. Presiden Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi PRESIDEN jadi Kepala BNPB Baru
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses
HUKUM

YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses

By Johanda Sulaiman SianturiSeptember 10, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LAMPUNG TENGAH, natademokrasi.com— Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, resmi membuat laporan pengaduan terhadap Nur Wenda Ratu alias Uncu Wenda ke Polres Lampung Tengah, Kamis, 10 September 2026.

Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polres Lampung Tengah, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Dalam dokumen tersebut, peristiwa dilaporkan terjadi sekitar bulan Juni 2026 di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, Yunisa menerangkan bahwa saat itu dirinya sedang bersilaturahmi bersama saudara Akhmaludin, saudara AKP Ujang, saudara Isal serta sejumlah orang lainnya yang merupakan teman Akhmaludin di RM Yangti.

Kemudian, menurut laporan tersebut, datang Nur Wenda Ratu alias Uncu Wenda sambil merekam dan mengucapkan sejumlah kalimat, di antaranya “Ada apa kamu orang”, “Bagi dong” dan “Bagi balak-balaknya.”
Setelah kejadian tersebut, Uncu Wenda kemudian pergi.

Sekitar satu minggu kemudian, Yunisa mengaku mendapatkan kiriman satu video dari Akhmaludin. Menurut keterangan yang diterima Yunisa dari Akhmaludin, video tersebut diperoleh dari seorang kepala sekolah.

Yunisa kemudian merasa keberadaan dan penyebaran video tersebut telah mencemari nama baiknya sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Yunisa Berharap Laporan Segera Diproses
Yunisa Putra berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.

“Saya berharap kepada APH dapat segera memproses laporan saya ini, dikarenakan semenjak video itu tersebar saya merasa dicemari nama baik saya. Sehingga saya merasa dirugikan secara moril. Saya dan keluarga merasa malu dengan beredarnya video tersebut,” ujar Yunisa Putra.

Menurut Yunisa, laporan tersebut ditempuh karena dirinya merasa dirugikan akibat beredarnya video yang menurut keterangannya direkam dan kemudian tersebar tanpa persetujuan dirinya.

Dasar Hukum yang Disampaikan dalam Laporan
Dalam konteks dugaan peristiwa tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pertama, KUHP Nasional.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku dan mengatur tindak pidana pencemaran nama baik. Ketentuan mengenai pencemaran terdapat dalam Pasal 433, sedangkan fitnah diatur dalam Pasal 434. �
E-Jurnal

Sementara itu, Pasal 310 KUHP lama memang dahulu mengatur pencemaran nama baik, termasuk pencemaran yang dilakukan dengan lisan. Namun, untuk peristiwa yang terjadi pada tahun 2026, pemberitaan sebaiknya tidak menyebut Pasal 310 sebagai ketentuan KUHP yang berlaku saat ini karena KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku. �
Peraturan.go.id

Kedua, Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 258 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dapat dikenai pidana. Ayat (2) juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). �
Wikisumber +1

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu hal yang diperiksa penyidik apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi.
Ketiga, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 65 ayat (1) melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Pasal 65 ayat (2) melarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, sedangkan ayat (3) melarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. �
JDIHN +1

Untuk dugaan pelanggaran Pasal 65, ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman berbeda sesuai perbuatan yang dilakukan. �
JDIH Kemkomdigi

Namun, apakah suatu rekaman video tertentu termasuk Data Pribadi dan apakah UU PDP dapat diterapkan terhadap peristiwa tersebut, tetap harus dilihat berdasarkan karakteristik rekaman, cara memperoleh, penggunaan, pengungkapan, serta unsur-unsur hukum lainnya.
Menunggu Proses Penegakan Hukum
Yunisa menegaskan bahwa dirinya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi bagian dari proses penanganan laporan pengaduan di Polres Lampung Tengah, sementara kebenaran mengenai kronologi, pihak yang merekam, pihak yang menyebarkan video, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

LAMPUNG TENGAH — Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, resmi membuat laporan pengaduan terhadap Nur Wenda Ratu alias Uncu Wenda ke Polres Lampung Tengah, Kamis, 10 September 2026.

Berdasarkan tanda bukti penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polres Lampung Tengah, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Dalam dokumen tersebut, peristiwa dilaporkan terjadi sekitar bulan Juni 2026 di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kronologi yang disampaikan kepada kepolisian, Yunisa menerangkan bahwa saat itu dirinya sedang bersilaturahmi bersama saudara Akhmaludin, saudara AKP Ujang, saudara Isal serta sejumlah orang lainnya yang merupakan teman Akhmaludin di RM Yangti.

Kemudian, menurut laporan tersebut, datang Nur Wenda Ratu alias Uncu Wenda sambil merekam dan mengucapkan sejumlah kalimat, di antaranya “Ada apa kamu orang”, “Bagi dong” dan “Bagi balak-balaknya.”
Setelah kejadian tersebut, Uncu Wenda kemudian pergi.

Sekitar satu minggu kemudian, Yunisa mengaku mendapatkan kiriman satu video dari Akhmaludin. Menurut keterangan yang diterima Yunisa dari Akhmaludin, video tersebut diperoleh dari seorang kepala sekolah.

Yunisa kemudian merasa keberadaan dan penyebaran video tersebut telah mencemari nama baiknya sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.

Yunisa Berharap Laporan Segera Diproses
Yunisa Putra berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.

“Saya berharap kepada APH dapat segera memproses laporan saya ini, dikarenakan semenjak video itu tersebar saya merasa dicemari nama baik saya. Sehingga saya merasa dirugikan secara moril. Saya dan keluarga merasa malu dengan beredarnya video tersebut,” ujar Yunisa Putra.

Menurut Yunisa, laporan tersebut ditempuh karena dirinya merasa dirugikan akibat beredarnya video yang menurut keterangannya direkam dan kemudian tersebar tanpa persetujuan dirinya.

Dasar Hukum yang Disampaikan dalam Laporan
Dalam konteks dugaan peristiwa tersebut, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Pertama, KUHP Nasional.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku dan mengatur tindak pidana pencemaran nama baik. Ketentuan mengenai pencemaran terdapat dalam Pasal 433, sedangkan fitnah diatur dalam Pasal 434. �
E-Jurnal

Sementara itu, Pasal 310 KUHP lama memang dahulu mengatur pencemaran nama baik, termasuk pencemaran yang dilakukan dengan lisan. Namun, untuk peristiwa yang terjadi pada tahun 2026, pemberitaan sebaiknya tidak menyebut Pasal 310 sebagai ketentuan KUHP yang berlaku saat ini karena KUHP Nasional UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku. �
Peraturan.go.id

Kedua, Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 258 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dapat dikenai pidana. Ayat (2) juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). �
Wikisumber +1

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu hal yang diperiksa penyidik apabila fakta dan unsur hukumnya terpenuhi.
Ketiga, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 65 ayat (1) melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Pasal 65 ayat (2) melarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya, sedangkan ayat (3) melarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya. �
JDIHN +1

Untuk dugaan pelanggaran Pasal 65, ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman berbeda sesuai perbuatan yang dilakukan. �
JDIH Kemkomdigi

Namun, apakah suatu rekaman video tertentu termasuk Data Pribadi dan apakah UU PDP dapat diterapkan terhadap peristiwa tersebut, tetap harus dilihat berdasarkan karakteristik rekaman, cara memperoleh, penggunaan, pengungkapan, serta unsur-unsur hukum lainnya.
Menunggu Proses Penegakan Hukum
Yunisa menegaskan bahwa dirinya menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini kini menjadi bagian dari proses penanganan laporan pengaduan di Polres Lampung Tengah, sementara kebenaran mengenai kronologi, pihak yang merekam, pihak yang menyebarkan video, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. **RED…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePenerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Next Article Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”

BACA JUGA

BREAKINGNEWS… Camat Willy Patria ke Sukamulya beserta 362 Pejabat Eselon Kab. Tangerang di Rombak Habis

October 27, 2026

Pertemuan Penuh Keakraban: Pangeran Edward Syah Pernong bersama Gubernur Lampung ‘Lampung Maju dan Sejahtera’

October 26, 2026

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

October 23, 2026
Demo
TERPOPULER

BREAKINGNEWS… Camat Willy Patria ke Sukamulya beserta 362 Pejabat Eselon Kab. Tangerang di Rombak Habis

DAERAH October 27, 2026

TANGERANG – natademokrasi.com – Gerbong birokrasi Kabupaten Tangerang bergerak besar. Sebanyak 362 pejabat eselon resmi…

Pertemuan Penuh Keakraban: Pangeran Edward Syah Pernong bersama Gubernur Lampung ‘Lampung Maju dan Sejahtera’

October 26, 2026

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

October 23, 2026

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

October 21, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

BREAKINGNEWS… Camat Willy Patria ke Sukamulya beserta 362 Pejabat Eselon Kab. Tangerang di Rombak Habis

October 27, 2026

Pertemuan Penuh Keakraban: Pangeran Edward Syah Pernong bersama Gubernur Lampung ‘Lampung Maju dan Sejahtera’

October 26, 2026

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

October 23, 2026

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

October 21, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

BREAKINGNEWS… Camat Willy Patria ke Sukamulya beserta 362 Pejabat Eselon Kab. Tangerang di Rombak Habis

October 27, 2026

Pertemuan Penuh Keakraban: Pangeran Edward Syah Pernong bersama Gubernur Lampung ‘Lampung Maju dan Sejahtera’

October 26, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.