TANGERANG, natademokrasi.com – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi milik rakyat tercoreng oleh oknum Sekwan DPRD usai upacara bersama dilapangan Arya Pemda, Selasa, 13 Oktober 2026.
Sedianya, saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka HUT justru digelar tertutup untuk diliput oleh juru tinta (wartawan) dari sejumlah organisasi PERS yang ada di kabupaten Tangerang.
Dari pantauan di lokasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, sejumlah wartawan/jurnalistik yang hendak melakukan peliputan di lantai tiga gedung DPRD dilarang masuk oleh pihak humas Sekretariat Dewan (SEKWAN) DPRD Kab. Tangerang. Hanya mereka yang mengantongi “undangan tertentu” yang diperbolehkan lewat. Wartawan lain tanpa ada undangan khusus dari sekwan diminta menunggu di luar pintu.
Sempat terjadi ketegangan dan teriakan protes dari rekan-rekan wartawan yang mempertanyakan kebijakan darimana hingga menjadi bahan kekecewaan bagi sejumlah wartawan yang setia berkontribusi pada karya jurnalistik pada kegiatan Pemda dan anggota dewan tersebut.
*APA YANG DISEMBUNYIKAN?*
Ironisnya, rapat paripurna yang notabene adalah forum resmi negara dan forum transparansi publik justru menerapkan sistem undangan selektif. Pertanyaannya, apa yang sedang disembunyikan DPRD Kabupaten Tangerang ketika publikasi media dibatasi?
Padahal Bupati Tangerang, *Moch. Maesyal Rasyid*, dalam beberapa kesempatan justru meminta dukungan pers.
“Saya minta doa dan dukungan dari teman-teman wartawan dan seluruh masyarakat agar rangkaian HUT Kabupaten Tangerang berjalan lancar,”ujar Bupati.
Minta dukungan wartawan, tapi ruang paripurna ditutup untuk wartawan. Sebuah kontradiksi yang melukai kemerdekaan pers.
*BUKAN INSIDEN PERTAMA – POLA BERULANG*
Ini bukan pertama kali DPRD Kabupaten Tangerang alergi terhadap wartawan.
Tahun 2024, saat Rapat Paripurna Sumpah Janji Anggota DPRD periode 2024-2029, awak media tidak bisa meliput karena pintu dikunci dan hordeng ditutup.
Tahun 2025, saat Rapat Paripurna, konsumsi rapat diduga dibungkus oknum pejabat melalui OB, hingga tamu dan wartawan tidak kebagian. Yang protes malah diintimidasi.
Dan sekarang di tahun 2026 terulang lagi. Lebih ironis, karena terjadi tepat di hari jadi ke-394 Kabupaten Tangerang.
*MELANGGAR UU PERS & KIP*
Tindakan melarang wartawan meliput rapat paripurna jelas melanggar:
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Rapat paripurna DPRD termasuk informasi publik yang wajib dibuka, kecuali yang bersifat rahasia negara.
Rapat paripurna itu bukan arisan keluarga. Itu adalah forum resmi negara yang dibiayai APBD dari uang rakyat. Ketika DPRD menutup pintu untuk pers, dia sedang menutup pintu untuk 3,5 juta warga Kabupaten Tangerang yang berhak tahu apa yang dibicarakan wakilnya di hari jadi daerahnya sendiri.
Jika di usia 394 tahun Kabupaten Tangerang masih alergi diliput, yang tua bukan cuma usianya, tapi juga mentalitas kekuasaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amud belum memberikan klarifikasi terkait pelarangan liputan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab. **Johanda Sianturi…

