Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
  • Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah
  • Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan
  • 108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Di Bawah Langit Salawi Girang: Ribuan Warga Desa Palanyar Pandeglang Satukan Hati di Malam Maulid Nabi 1448 H
  • Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”
  • YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses
  • Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang
HUKUM

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

By Johanda Sulaiman SianturiJuly 30, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LAMPUNG, natademokrasi.com – Ketua YLPK PERARI DPD Lampung mendampingi warga yang mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap seorang oknum anggota Paminal Polda Lampung berpangkat AKP yang menjadi salah satu tergugat dalam perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang no 143/Pdt.G/2026. PN. Tjk Gugatan tersebut pada pokoknya mendalilkan adanya tindakan yang dinilai melampaui kewenangan serta menimbulkan kerugian bagi penggugat.
1. MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG cq. AKP ABDUR ROHIM, Jabatan Paminal Polda Lampung, beralamat hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————–TERGUGAT I.
2. JOHANNES CHANZEN, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, beralamat di Perumahan Griya Indah Sibosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————-TERGUGAT II.
3. BERTI, beralamat di Bandar Lampung, dalam hal ini bertindak sebagai Utusan/Kuasa dari Tergugat I (AKP ABDUR ROHIM), yang beralamat hukum di di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————TERGUGAT III.
4. FENI NURITAMA, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di Bandar Lampung,
Selanjutnya disebut sebagai————————————————–TURUT TERGUGAT.

Dalam gugatan, penggugat menerangkan bahwa dirinya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp120 juta berdasarkan perjanjian tertanggal 23 Juni 2026. Namun, menurut dalil gugatan, meskipun kewajiban tersebut telah dipenuhi, proses pelaporan terhadap penggugat tetap berlanjut dan disertai dugaan intimidasi melalui pesan suara maupun WhatsApp.

Penggugat menilai tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam gugatannya, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta akibat rusaknya nama baik, kehormatan, serta tekanan psikologis yang dialaminya.

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung menyatakan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme perdata maupun mekanisme pengawasan internal merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji tindakan tersebut di hadapan pengadilan.

Perkara ini kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk memeriksa seluruh alat bukti, mendengar keterangan para pihak, dan memberikan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dalil dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses peradilan.**SA’AD…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAdvokat Hefi Irawan Bangga Jalin Kedekatan Bersama Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, Tokoh Polri dan Sultan Kepaksian Pernong
Next Article Peradilan Agama Diperkuat Melalui Modernisasi Hukum Acara dan Digitalisasi Sistem Peradilan

BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Demo
TERPOPULER

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

HUKUM September 19, 2026

JAKARTA, natademokrasi.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di…

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.