TANGERANG, natademokrasi.com — Telepon dari orang tak dikenal bisa berujung petaka. Modus penipuan yang disebut korban sebagai “hipnotis” melalui sambungan telepon diduga membuat korban kehilangan kendali dan mengikuti instruksi pelaku hingga mengajukan pinjaman online atau pinjol. Dana hasil pinjaman kemudian diarahkan untuk ditransfer ke rekening yang disebut milik pelaku.
Kantor Hukum Zainudin Ansori, S.H., dan Rekan kini tengah memberikan pendampingan hukum terhadap salah satu korban dugaan penipuan dengan modus tersebut. Perkara itu juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Zainudin Ansori, S.H. mengatakan modus semacam ini patut diwaspadai karena pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban melalui percakapan yang mendesak dan membuat korban mengikuti instruksi tanpa berpikir panjang.
“Kami ingatkan agar warga waspada modus penipuan hipnotis via telepon yang mengarahkan untuk melakukan pinjaman online. Saat ini kami tengah mendampingi korban dan sudah melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Zainudin kepada Volunteer News, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Korban Diarahkan Mengajukan Pinjaman
Dalam modus yang didampingi kantor hukum tersebut, korban diduga menerima komunikasi melalui telepon. Percakapan kemudian diarahkan sedemikian rupa hingga korban mengikuti sejumlah instruksi dari penelepon.
Salah satu instruksi tersebut adalah mengajukan pinjaman online. Setelah dana pinjaman cair, korban kemudian diarahkan untuk mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh pelaku.
Pola tersebut menunjukkan bagaimana penipuan melalui telepon dapat berkembang dari sekadar komunikasi menjadi kerugian finansial. Korban bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga berpotensi tetap memiliki kewajiban pembayaran kepada platform pinjaman yang digunakan.
Istilah “hipnotis” dalam perkara ini digunakan untuk menggambarkan kondisi korban yang disebut mengikuti arahan penelepon. Secara jurnalistik, dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa pelaku benar-benar melakukan hipnosis. Hal yang menjadi fokus hukum adalah dugaan adanya manipulasi atau tipu muslihat yang membuat korban melakukan transaksi yang merugikan dirinya.
Pelaku Manfaatkan Kepanikan
Modus penipuan melalui telepon umumnya mengandalkan tekanan psikologis. Pelaku dapat mengaku sebagai aparat, petugas bank, pegawai instansi, atau pihak lain yang dianggap memiliki kewenangan.
Percakapan kemudian dibuat seolah-olah dalam kondisi darurat. Korban dapat dibuat panik dengan informasi mengenai kecelakaan anggota keluarga, persoalan hukum, rekening bermasalah, atau ancaman lain.
Dalam situasi seperti itu, korban didorong untuk mengambil keputusan secara cepat.
Pelaku juga dapat meminta korban tetap berada dalam sambungan telepon dan tidak menghubungi orang lain untuk melakukan konfirmasi. Jika korban kehilangan kesempatan untuk berpikir dan memeriksa informasi, ruang bagi pelaku untuk mengendalikan percakapan menjadi semakin besar.
Pada tahap berikutnya, korban dapat diarahkan membuka aplikasi keuangan, mengunduh aplikasi tertentu, mengajukan pinjaman, hingga menyerahkan dana kepada rekening yang diberikan penelepon.
Jangan Pernah Berikan OTP dan PIN
Zainudin mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti instruksi dari penelepon yang meminta data pribadi, kode OTP, PIN, kata sandi, maupun informasi perbankan.
Jika percakapan mulai mengarah pada permintaan uang, transfer, pengajuan pinjaman, atau pemasangan aplikasi tertentu, masyarakat diminta segera menghentikan komunikasi.
Langkah sederhana seperti menutup telepon dapat mencegah kerugian yang jauh lebih besar.
Masyarakat juga disarankan melakukan verifikasi secara mandiri. Jika penelepon mengaku sebagai petugas bank, aparat, atau instansi tertentu, jangan melakukan verifikasi melalui nomor yang diberikan penelepon. Hubungi lembaga tersebut melalui kanal resmi yang diketahui masyarakat.
Sudah Menjadi Korban, Jangan Hapus Bukti
Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban, seluruh bukti komunikasi sebaiknya tidak dihapus.
Riwayat percakapan, nomor telepon, rekaman komunikasi jika tersedia secara sah, bukti transfer, rekening tujuan, bukti pengajuan pinjaman, tangkapan layar, hingga informasi aplikasi yang digunakan dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Korban juga perlu segera menghubungi pihak bank atau penyelenggara layanan keuangan terkait untuk melaporkan transaksi mencurigakan dan menanyakan langkah pengamanan yang dapat dilakukan.
Laporan kepada aparat penegak hukum juga penting, terutama apabila terdapat dugaan penipuan, manipulasi, atau penggunaan data pribadi tanpa hak.
Pinjol Bukan Jalan Keluar dari Tekanan
Kasus yang tengah didampingi Kantor Hukum Zainudin Ansori menjadi pengingat bahwa pinjaman online dapat disalahgunakan sebagai bagian dari modus penipuan.
Masyarakat yang sedang berada dalam kondisi panik justru menjadi sasaran yang rentan. Karena itu, setiap instruksi yang meminta korban meminjam uang untuk kemudian mengirimkannya kepada pihak lain patut dicurigai.
Prinsipnya sederhana: jangan mengambil keputusan finansial ketika berada di bawah tekanan telepon dari orang yang tidak dikenal.
Tidak ada alasan untuk terburu-buru mengajukan pinjaman hanya karena penelepon mengaku berasal dari lembaga resmi.
Jika sebuah informasi benar-benar penting, masyarakat selalu memiliki pilihan untuk memutus telepon, menenangkan diri, kemudian melakukan konfirmasi melalui sumber resmi.
Dalam perkara yang kini mendapat pendampingan hukum tersebut, proses hukum selanjutnya akan menjadi ruang untuk mengungkap bagaimana komunikasi berlangsung, bagaimana korban diarahkan, serta siapa pihak yang berada di balik rekening penerima dana.
Kantor Hukum Zainudin Ansori juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penelepon yang menggunakan tekanan psikologis untuk memaksa korban mengambil keputusan keuangan dalam waktu singkat.
Satu panggilan telepon bisa berlangsung hanya beberapa menit. Namun, jika diikuti dengan pinjaman dan transfer dana, akibat finansialnya bisa berlangsung jauh lebih lama. **RED…

