TANGERANG, natademokrasi.com — Aktivitas industri di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, khususnya di sekitar Kawasan Milenium dan wilayah sekitarnya, kembali menjadi sorotan masyarakat dan aktivis lingkungan.
Pasalnya, setiap menjelang waktu Magrib, warga di sejumlah titik mengeluhkan munculnya asap tebal yang menyelimuti kawasan, sehingga menimbulkan dugaan adanya aktivitas pembuangan emisi dari sejumlah kegiatan industri yang dilakukan pada waktu sore hingga malam hari.
Fenomena tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menyatakan akan mendorong adanya pemeriksaan dan investigasi secara terbuka terhadap sumber asap maupun dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
Ketua Umum YLPK PERARI menilai, apabila benar terdapat perusahaan yang sengaja melakukan pembuangan emisi atau limbah pada waktu tertentu untuk menghindari pengawasan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
«“Kami mempertanyakan mengapa setiap menjelang Magrib asap tebal muncul dan menyelimuti kawasan. Ini harus diperiksa secara ilmiah, bukan hanya berdasarkan laporan administrasi perusahaan. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.»
JANGAN SAMPAI PENGAWASAN HANYA DI ATAS KERTAS
YLPK PERARI juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.
Menurut aktivis YLPK PERARI, pengawasan tidak cukup dilakukan pada jam kerja atau ketika perusahaan sudah mengetahui jadwal kedatangan petugas.
Pengawasan, menurut mereka, perlu dilakukan secara mendadak, berkala, dan pada waktu-waktu yang diduga menjadi titik terjadinya pembuangan emisi, termasuk sore hingga malam hari apabila memang terdapat indikasi kuat.
«“Kalau pengawasan hanya dilakukan ketika perusahaan sudah tahu akan diperiksa, tentu sulit menemukan pelanggaran. Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan mendadak dan mengambil sampel udara maupun sumber emisi secara profesional,” ujarnya.»
DUGAAN LIMBAH BERBAHAYA JUGA HARUS DIBUKA
Selain persoalan asap, YLPK PERARI mengaku mendapatkan berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan persoalan pengelolaan limbah industri di kawasan tersebut, termasuk dugaan limbah yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut menurut YLPK PERARI harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, serta uji laboratorium yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
YLPK PERARI meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak hanya menerima laporan perusahaan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual di lapangan.
SOROT DUGAAN PERMAINAN PENGAWASAN
YLPK PERARI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait.
Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya permainan antara oknum pengawas dengan pihak perusahaan sehingga dugaan pelanggaran lingkungan tidak ditindak secara maksimal.
Tuduhan tersebut, kata YLPK PERARI, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Namun, apabila nantinya ditemukan bukti adanya oknum yang menerima uang, fasilitas, atau bentuk keuntungan lainnya untuk membiarkan pelanggaran lingkungan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif lingkungan, tetapi dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, tergantung hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
«“Kami tidak ingin menuduh seseorang tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan lingkungan ditutup-tutupi. Kalau ada oknum yang bermain dan terbukti menerima uang atau ‘amplop’ untuk membiarkan pelanggaran, kami akan mendorong agar persoalan tersebut diproses secara hukum,” tegas YLPK PERARI.»
MINTA PEMKAB TANGERANG TURUN LANGSUNG
YLPK PERARI meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui perangkat daerah yang berwenang segera melakukan:
1. Inspeksi mendadak terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar Tigaraksa dan Kawasan Milenium.
2. Pemeriksaan sumber asap dan cerobong industri yang diduga menjadi sumber emisi.
3. Pengambilan sampel udara dan emisi untuk diuji di laboratorium yang kompeten.
4. Pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan.
5. Pemeriksaan pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 apabila terdapat indikasi terkait.
6. Pemeriksaan rekaman CCTV dan aktivitas operasional perusahaan apabila diperlukan.
7. Membuka informasi hasil pengawasan kepada masyarakat secara transparan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menindak tegas perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.
9. Melakukan pemeriksaan internal apabila ditemukan dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat/petugas pengawas.
YLPK PERARI SIAP KAWAL
YLPK PERARI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pencemaran untuk menyampaikan informasi disertai bukti, seperti foto, video, waktu kejadian, lokasi, arah datangnya asap, bau yang ditimbulkan, maupun informasi perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Aktivis YLPK PERARI menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan hanya menyangkut perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
«“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-industri. Justru kami mendukung dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara benar. Tetapi jangan sampai investasi menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Kalau perusahaan taat aturan, silakan beroperasi. Kalau ada yang melanggar, pemerintah wajib bertindak,” ujar YLPK PERARI.»
YLPK PERARI juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan dan rapat koordinasi. Masyarakat membutuhkan bukti nyata berupa pemeriksaan, hasil uji laboratorium, tindakan korektif, dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Kini publik menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang: apakah asap yang muncul menjelang Magrib tersebut hanya persoalan biasa, atau justru terdapat aktivitas industri yang perlu diperiksa lebih dalam?
Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui investigasi lapangan yang transparan dan berbasis bukti ilmiah.**SA’AD/RED…

