TANGERANG, natademokrasi.com — Kuasa Hukum PT Aerobiz Konstruksi Indonesia (PT AKI), Hefi Irawan, S.H., M.H., meminta PT Waskita Karya Infrastruktur segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya terkait kerja sama pengadaan material proyek Tol IKN Segmen SP Tempadung–Jembatan Pulau Balang.
Hefi Irawan menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan berharap jajaran manajemen PT Waskita Karya Infrastruktur menunjukkan itikad baik dengan segera melunasi kewajiban kepada PT AKI.
“Kami sangat berharap PT Waskita Karya Infrastruktur segera menyelesaikan pembayaran kepada klien kami. Kami masih mengedepankan itikad baik dan penyelesaian secara profesional. Namun apabila somasi ini diabaikan, tentu klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang lebih serius dan maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hefi Irawan.
Berdasarkan somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT AKI, kerja sama tersebut berkaitan dengan pengadaan material LPA untuk proyek Tol IKN Segmen SP Tempadung–Jembatan Pulau Balang. Kerja sama tersebut didasarkan pada PO Nomor PO-2024-06-05-852777565 tanggal 5 Juni 2024, dengan nilai invoice sebesar Rp2.873.457.000.
Dalam dokumen somasi disebutkan bahwa pembayaran atas pengadaan material tersebut telah jatuh tempo pada 3 Oktober 2024. Selanjutnya, kedua pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BA/WKI-AKI/X/2024 pada 9 Oktober 2024.
Dalam kesepakatan tersebut, PT Waskita Karya Infrastruktur disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar pada 14 Oktober 2024.
Namun demikian, menurut pihak PT AKI, masih terdapat outstanding atau kekurangan pembayaran sebesar Rp788.700.000 yang hingga diterbitkannya somasi belum diselesaikan.
Kuasa hukum PT AKI juga menyebut bahwa sebelumnya PT Waskita Karya Infrastruktur telah menerbitkan surat Nomor 585/WKI/DIR/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mengenai konfirmasi pembayaran. Dalam surat tersebut, menurut somasi, pihak Waskita Karya Infrastruktur menyampaikan masih mengupayakan pencairan outstanding kepada PT AKI setelah menerima pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Atas kondisi tersebut, melalui somasi tertanggal 4 Agustus 2026, kuasa hukum PT AKI memberikan kesempatan kepada PT Waskita Karya Infrastruktur untuk melakukan pembayaran paling lambat 7 hari sejak tanggal diterbitkannya somasi.
Hefi Irawan mengatakan pihaknya masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.
“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Waskita Infrastruktur untuk menyelesaikan kewajibannya. Kami percaya masih ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Tetapi jika tenggat waktu somasi tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien kami,” ujar Hefi.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum PT AKI juga menyatakan bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak diindahkan, pihak klien akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pernyataan atau tanggapan dari pihak PT Waskita Karya Infrastruktur mengenai tuntutan pembayaran tersebut belum dimuat dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Kuasa hukum PT AKI menegaskan bahwa langkah hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan respons dan itikad baik pihak PT Waskita Karya Infrastruktur terhadap somasi tersebut.**SA’AD/RED…

