Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

BREAKINGNEWS.. Modus “Hipnotis” via Telepon Jerat Korban Ajukan Pinjol, Pengacara Zainudin Ansori Ingatkan Warga Waspada

August 9, 2026

Murid Baru SMPN 3 Pagedangan Beberkan Nilai Harga Baju Seragam, Sijabat: 850 Ribu Mereka Bayar

August 9, 2026

Kuasa Hukum PT AKI Desak PT. Waskita Karya Infrastruktur Segera Lunasi utang

August 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BREAKINGNEWS.. Modus “Hipnotis” via Telepon Jerat Korban Ajukan Pinjol, Pengacara Zainudin Ansori Ingatkan Warga Waspada
  • Murid Baru SMPN 3 Pagedangan Beberkan Nilai Harga Baju Seragam, Sijabat: 850 Ribu Mereka Bayar
  • Kuasa Hukum PT AKI Desak PT. Waskita Karya Infrastruktur Segera Lunasi utang
  • YLPK PERARI Desak DLHK Kabupaten Tangerang Buka Data Pengawasan Industri dan Selidiki Dugaan Pembuangan Emisi Saat Gelap
  • Todo Nainggolan Resmi Pimpin DPD PBB Banten, Pelantikan Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Pejabat
  • SMPN 2 Solear Diduga Korupsi Dana BOS untuk Perawatan Bangunan Sekolah, Jabat: Terbengkalai dan Penuh Sampah Busuk
  • Diduga Tanpa Adanya Gali Pondasi Pagar Pembatas di SMPN 3 Kresek, Jabat: Bakalan akan Roboh Seperti Sebelumnya
  • Dikonfirmasi PPWI Kabupaten Bogor, Kapuspenkum Kejagung RI Benarkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Jalani Pemeriksaan
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Kuasa Hukum PT AKI Desak PT. Waskita Karya Infrastruktur Segera Lunasi utang
HUKUM

Kuasa Hukum PT AKI Desak PT. Waskita Karya Infrastruktur Segera Lunasi utang

By Johanda Sulaiman SianturiAugust 8, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com — Kuasa Hukum PT Aerobiz Konstruksi Indonesia (PT AKI), Hefi Irawan, S.H., M.H., meminta PT Waskita Karya Infrastruktur segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya terkait kerja sama pengadaan material proyek Tol IKN Segmen SP Tempadung–Jembatan Pulau Balang.

Hefi Irawan menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan berharap jajaran manajemen PT Waskita Karya Infrastruktur menunjukkan itikad baik dengan segera melunasi kewajiban kepada PT AKI.

“Kami sangat berharap PT Waskita Karya Infrastruktur segera menyelesaikan pembayaran kepada klien kami. Kami masih mengedepankan itikad baik dan penyelesaian secara profesional. Namun apabila somasi ini diabaikan, tentu klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang lebih serius dan maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hefi Irawan.

Berdasarkan somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT AKI, kerja sama tersebut berkaitan dengan pengadaan material LPA untuk proyek Tol IKN Segmen SP Tempadung–Jembatan Pulau Balang. Kerja sama tersebut didasarkan pada PO Nomor PO-2024-06-05-852777565 tanggal 5 Juni 2024, dengan nilai invoice sebesar Rp2.873.457.000.

Dalam dokumen somasi disebutkan bahwa pembayaran atas pengadaan material tersebut telah jatuh tempo pada 3 Oktober 2024. Selanjutnya, kedua pihak menandatangani Berita Acara Kesepakatan Nomor 01/BA/WKI-AKI/X/2024 pada 9 Oktober 2024.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Waskita Karya Infrastruktur disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar pada 14 Oktober 2024.

Namun demikian, menurut pihak PT AKI, masih terdapat outstanding atau kekurangan pembayaran sebesar Rp788.700.000 yang hingga diterbitkannya somasi belum diselesaikan.

Kuasa hukum PT AKI juga menyebut bahwa sebelumnya PT Waskita Karya Infrastruktur telah menerbitkan surat Nomor 585/WKI/DIR/2024 tanggal 31 Oktober 2024 mengenai konfirmasi pembayaran. Dalam surat tersebut, menurut somasi, pihak Waskita Karya Infrastruktur menyampaikan masih mengupayakan pencairan outstanding kepada PT AKI setelah menerima pembayaran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Atas kondisi tersebut, melalui somasi tertanggal 4 Agustus 2026, kuasa hukum PT AKI memberikan kesempatan kepada PT Waskita Karya Infrastruktur untuk melakukan pembayaran paling lambat 7 hari sejak tanggal diterbitkannya somasi.

Hefi Irawan mengatakan pihaknya masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus menempuh proses hukum yang lebih panjang.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak Waskita Infrastruktur untuk menyelesaikan kewajibannya. Kami percaya masih ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Tetapi jika tenggat waktu somasi tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien kami,” ujar Hefi.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum PT AKI juga menyatakan bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak diindahkan, pihak klien akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pernyataan atau tanggapan dari pihak PT Waskita Karya Infrastruktur mengenai tuntutan pembayaran tersebut belum dimuat dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Kuasa hukum PT AKI menegaskan bahwa langkah hukum berikutnya akan ditentukan berdasarkan respons dan itikad baik pihak PT Waskita Karya Infrastruktur terhadap somasi tersebut.**SA’AD/RED…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleYLPK PERARI Desak DLHK Kabupaten Tangerang Buka Data Pengawasan Industri dan Selidiki Dugaan Pembuangan Emisi Saat Gelap
Next Article Murid Baru SMPN 3 Pagedangan Beberkan Nilai Harga Baju Seragam, Sijabat: 850 Ribu Mereka Bayar

BACA JUGA

BREAKINGNEWS.. Modus “Hipnotis” via Telepon Jerat Korban Ajukan Pinjol, Pengacara Zainudin Ansori Ingatkan Warga Waspada

August 9, 2026

Murid Baru SMPN 3 Pagedangan Beberkan Nilai Harga Baju Seragam, Sijabat: 850 Ribu Mereka Bayar

August 9, 2026

YLPK PERARI Desak DLHK Kabupaten Tangerang Buka Data Pengawasan Industri dan Selidiki Dugaan Pembuangan Emisi Saat Gelap

August 8, 2026
Demo
TERPOPULER

BREAKINGNEWS.. Modus “Hipnotis” via Telepon Jerat Korban Ajukan Pinjol, Pengacara Zainudin Ansori Ingatkan Warga Waspada

HUKUM August 9, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com  — Telepon dari orang tak dikenal bisa berujung petaka. Modus penipuan yang disebut…

Murid Baru SMPN 3 Pagedangan Beberkan Nilai Harga Baju Seragam, Sijabat: 850 Ribu Mereka Bayar

August 9, 2026

Kuasa Hukum PT AKI Desak PT. Waskita Karya Infrastruktur Segera Lunasi utang

August 8, 2026

YLPK PERARI Desak DLHK Kabupaten Tangerang Buka Data Pengawasan Industri dan Selidiki Dugaan Pembuangan Emisi Saat Gelap

August 8, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

BREAKINGNEWS.. Modus “Hipnotis” via Telepon Jerat Korban Ajukan Pinjol, Pengacara Zainudin Ansori Ingatkan Warga Waspada

August 9, 2026

Murid Baru SMPN 3 Pagedangan Beberkan Nilai Harga Baju Seragam, Sijabat: 850 Ribu Mereka Bayar

August 9, 2026

Kuasa Hukum PT AKI Desak PT. Waskita Karya Infrastruktur Segera Lunasi utang

August 8, 2026

YLPK PERARI Desak DLHK Kabupaten Tangerang Buka Data Pengawasan Industri dan Selidiki Dugaan Pembuangan Emisi Saat Gelap

August 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

BREAKINGNEWS.. Modus “Hipnotis” via Telepon Jerat Korban Ajukan Pinjol, Pengacara Zainudin Ansori Ingatkan Warga Waspada

August 9, 2026

Murid Baru SMPN 3 Pagedangan Beberkan Nilai Harga Baju Seragam, Sijabat: 850 Ribu Mereka Bayar

August 9, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.