Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
  • Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah
  • Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan
  • 108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Di Bawah Langit Salawi Girang: Ribuan Warga Desa Palanyar Pandeglang Satukan Hati di Malam Maulid Nabi 1448 H
  • Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”
  • YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses
  • Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Peradilan Agama Diperkuat Melalui Modernisasi Hukum Acara dan Digitalisasi Sistem Peradilan
Blog

Peradilan Agama Diperkuat Melalui Modernisasi Hukum Acara dan Digitalisasi Sistem Peradilan

By Johanda Sulaiman SianturiJuly 31, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Peradilan Agama di Indonesia terus mengalami penguatan kelembagaan dan modernisasi hukum acara sebagai respons terhadap meningkatnya kompleksitas penyelesaian perkara keperdataan Islam. Perkembangan tersebut diulas dalam buku Hukum Acara Peradilan Agama yang diterbitkan Sada Kurnia Pustaka pada Juli 2026.

Buku setebal 295 halaman tersebut menjelaskan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam. Kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Buku tersebut juga mengulas transformasi sistem peradilan melalui penerapan e-Court dan e-Litigasi yang dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Digitalisasi tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan secara elektronik sebagai bagian dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Selain membahas perkembangan teknologi peradilan, buku ini menguraikan asas-asas fundamental dalam Hukum Acara Peradilan Agama, seperti asas audi et alteram partem (hak para pihak untuk didengar secara seimbang), independensi hakim, persidangan terbuka untuk umum, serta asas perdamaian yang menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa.

Perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat turut menjadi perhatian. Meningkatnya jumlah perkara di bidang ekonomi syariah menuntut hakim Peradilan Agama untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam memahami berbagai bentuk transaksi keuangan modern berbasis prinsip syariah.

Di sisi lain, buku ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi Peradilan Agama, antara lain kesenjangan infrastruktur teknologi informasi di berbagai daerah, integrasi sistem antarinstansi, serta perlunya penyempurnaan regulasi hukum acara agar mampu mengakomodasi perkembangan digital.

Para penulis menyimpulkan bahwa penguatan Peradilan Agama harus terus dilakukan melalui pembaruan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan transformasi digital guna mewujudkan sistem peradilan yang efektif, profesional, dan berkeadilan.

Buku Hukum Acara Peradilan Agama diterbitkan oleh Sada Kurnia Pustaka pada Juli 2026 dan ditulis oleh 15 akademisi serta praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga peradilan di Indonesia. Salah satu penulisnya adalah Dr. Ratna Indayatun, S.H., M.H., seorang Praktisi hukum dari organisasi PERADI SAI beliau juga Dosen di UNIS Tangerang dan UMT Tangerang, yang turut memberikan kontribusi pemikiran mengenai perkembangan hukum acara dan penguatan kelembagaan Peradilan Agama di era digital. **Red…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKetua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang
Next Article Rotasi Jabatan, Bupati Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Supriyadi Pimpin Dinas Pendidikan

BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Demo
TERPOPULER

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

HUKUM September 19, 2026

JAKARTA, natademokrasi.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di…

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.