Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

July 30, 2026

Dugaan Pungli Berkedok Seragam Sekolah di SMPN 1 Cisauk dan SMPN 2 Pagedangan Jadi Sorotan Publik, Jabat: Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Banten 

July 30, 2026

Advokat Hefi Irawan Bangga Jalin Kedekatan Bersama Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, Tokoh Polri dan Sultan Kepaksian Pernong

July 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang
  • Dugaan Pungli Berkedok Seragam Sekolah di SMPN 1 Cisauk dan SMPN 2 Pagedangan Jadi Sorotan Publik, Jabat: Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Banten 
  • Advokat Hefi Irawan Bangga Jalin Kedekatan Bersama Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, Tokoh Polri dan Sultan Kepaksian Pernong
  • Ketum YLPK PERARI Terima Kunjungan Silaturahmi Sejumlah Tokoh Nasional di Kabupaten Tangerang
  • KPK Sudah Tangkap 11 Pejabat Kepala Daerah, Selanjutnya Menanti Kepala Daerah Lainnya 
  • WASPADA..! Begal Bersenpi Lolos dari Kejaran Polisi di Citra Raya, Kapolresta Tangerang: Tetap Dalam Penyelidikan Serius
  • 40 DPK KNPI Kabupaten Bogor Resmi Dilantik, Wahyudi Chaniago: “Saya Siap Berdarah-darah Demi Menjaga Marwah Organisasi”
  • Ombudsman Banten Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polres Se-Banten pada Penilaian Maladministrasi 2026*
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang
HUKUM

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

By Johanda Sulaiman SianturiJuly 30, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LAMPUNG, natademokrasi.com – Ketua YLPK PERARI DPD Lampung mendampingi warga yang mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap seorang oknum anggota Paminal Polda Lampung berpangkat AKP yang menjadi salah satu tergugat dalam perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang no 143/Pdt.G/2026. PN. Tjk Gugatan tersebut pada pokoknya mendalilkan adanya tindakan yang dinilai melampaui kewenangan serta menimbulkan kerugian bagi penggugat.
1. MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG cq. AKP ABDUR ROHIM, Jabatan Paminal Polda Lampung, beralamat hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————–TERGUGAT I.
2. JOHANNES CHANZEN, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, beralamat di Perumahan Griya Indah Sibosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————-TERGUGAT II.
3. BERTI, beralamat di Bandar Lampung, dalam hal ini bertindak sebagai Utusan/Kuasa dari Tergugat I (AKP ABDUR ROHIM), yang beralamat hukum di di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————TERGUGAT III.
4. FENI NURITAMA, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di Bandar Lampung,
Selanjutnya disebut sebagai————————————————–TURUT TERGUGAT.

Dalam gugatan, penggugat menerangkan bahwa dirinya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp120 juta berdasarkan perjanjian tertanggal 23 Juni 2026. Namun, menurut dalil gugatan, meskipun kewajiban tersebut telah dipenuhi, proses pelaporan terhadap penggugat tetap berlanjut dan disertai dugaan intimidasi melalui pesan suara maupun WhatsApp.

Penggugat menilai tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam gugatannya, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta akibat rusaknya nama baik, kehormatan, serta tekanan psikologis yang dialaminya.

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung menyatakan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme perdata maupun mekanisme pengawasan internal merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji tindakan tersebut di hadapan pengadilan.

Perkara ini kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk memeriksa seluruh alat bukti, mendengar keterangan para pihak, dan memberikan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dalil dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses peradilan.**SA’AD…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDugaan Pungli Berkedok Seragam Sekolah di SMPN 1 Cisauk dan SMPN 2 Pagedangan Jadi Sorotan Publik, Jabat: Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Banten 

BACA JUGA

Dugaan Pungli Berkedok Seragam Sekolah di SMPN 1 Cisauk dan SMPN 2 Pagedangan Jadi Sorotan Publik, Jabat: Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Banten 

July 30, 2026

Advokat Hefi Irawan Bangga Jalin Kedekatan Bersama Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, Tokoh Polri dan Sultan Kepaksian Pernong

July 29, 2026

Ketum YLPK PERARI Terima Kunjungan Silaturahmi Sejumlah Tokoh Nasional di Kabupaten Tangerang

July 29, 2026
Demo
TERPOPULER

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

HUKUM July 30, 2026

LAMPUNG, natademokrasi.com – Ketua YLPK PERARI DPD Lampung mendampingi warga yang mengajukan gugatan perdata atas…

Dugaan Pungli Berkedok Seragam Sekolah di SMPN 1 Cisauk dan SMPN 2 Pagedangan Jadi Sorotan Publik, Jabat: Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Banten 

July 30, 2026

Advokat Hefi Irawan Bangga Jalin Kedekatan Bersama Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, Tokoh Polri dan Sultan Kepaksian Pernong

July 29, 2026

Ketum YLPK PERARI Terima Kunjungan Silaturahmi Sejumlah Tokoh Nasional di Kabupaten Tangerang

July 29, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

July 30, 2026

Dugaan Pungli Berkedok Seragam Sekolah di SMPN 1 Cisauk dan SMPN 2 Pagedangan Jadi Sorotan Publik, Jabat: Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Banten 

July 30, 2026

Advokat Hefi Irawan Bangga Jalin Kedekatan Bersama Brigjen Pol (Purn) Edward Syah Pernong, Tokoh Polri dan Sultan Kepaksian Pernong

July 29, 2026

Ketum YLPK PERARI Terima Kunjungan Silaturahmi Sejumlah Tokoh Nasional di Kabupaten Tangerang

July 29, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Gugat Perdata Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

July 30, 2026

Dugaan Pungli Berkedok Seragam Sekolah di SMPN 1 Cisauk dan SMPN 2 Pagedangan Jadi Sorotan Publik, Jabat: Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Banten 

July 30, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.