LAMPUNG, natademokrasi.com – Ketua YLPK PERARI DPD Lampung mendampingi warga yang mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap seorang oknum anggota Paminal Polda Lampung berpangkat AKP yang menjadi salah satu tergugat dalam perkara yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang no 143/Pdt.G/2026. PN. Tjk Gugatan tersebut pada pokoknya mendalilkan adanya tindakan yang dinilai melampaui kewenangan serta menimbulkan kerugian bagi penggugat.
1. MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG cq. AKP ABDUR ROHIM, Jabatan Paminal Polda Lampung, beralamat hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————–TERGUGAT I.
2. JOHANNES CHANZEN, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, beralamat di Perumahan Griya Indah Sibosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————-TERGUGAT II.
3. BERTI, beralamat di Bandar Lampung, dalam hal ini bertindak sebagai Utusan/Kuasa dari Tergugat I (AKP ABDUR ROHIM), yang beralamat hukum di di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai———————————————————TERGUGAT III.
4. FENI NURITAMA, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat di Bandar Lampung,
Selanjutnya disebut sebagai————————————————–TURUT TERGUGAT.
Dalam gugatan, penggugat menerangkan bahwa dirinya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp120 juta berdasarkan perjanjian tertanggal 23 Juni 2026. Namun, menurut dalil gugatan, meskipun kewajiban tersebut telah dipenuhi, proses pelaporan terhadap penggugat tetap berlanjut dan disertai dugaan intimidasi melalui pesan suara maupun WhatsApp.
Penggugat menilai tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam gugatannya, penggugat juga mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta akibat rusaknya nama baik, kehormatan, serta tekanan psikologis yang dialaminya.
Ketua YLPK PERARI DPD Lampung menyatakan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme perdata maupun mekanisme pengawasan internal merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji tindakan tersebut di hadapan pengadilan.
Perkara ini kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk memeriksa seluruh alat bukti, mendengar keterangan para pihak, dan memberikan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, seluruh dalil dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji melalui proses peradilan.**SA’AD…

