LAMPUNG, natademokrasi.com — Sengketa hukum terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Lampung resmi memasuki tahap persidangan setelah gugatan perdata didaftarkan melalui sistem elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia (e-Court) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Berdasarkan data administrasi perkara yang tercantum dalam sistem e-Court, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor: 106/Pdt.G/2026/PN Tjk dan telah berstatus “Perkara Terdaftar”.
Penggugat dalam perkara ini adalah Indra Jaya, warga Perumnas Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang ditarik sebagai tergugat terdiri dari:
1. Pemerintah Provinsi Lampung cq. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK);
2. CV Widuri;
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Sidang Perdana Digelar Juni 2026
Berdasarkan court calendar yang tampil pada sistem e-Court, majelis hakim telah menetapkan agenda persidangan secara bertahap. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 02 Juni 2026
Waktu: 09.00 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Tanjungkarang
Selain sidang perdana, jadwal lanjutan perkara juga telah tersusun hingga Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara perdata.
Sengketa Infrastruktur Jadi Sorotan
Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah. Sengketa yang masuk ke ranah pengadilan dinilai dapat membuka fakta-fakta hukum terkait pelaksanaan proyek, pertanggungjawaban pekerjaan, maupun potensi kerugian yang timbul akibat kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, pihak kontraktor maupun pejabat pelaksana kegiatan terkait pokok gugatan yang diajukan penggugat.
e-Court Permudah Transparansi Perkara
Sistem e-Court Mahkamah Agung RI sendiri merupakan layanan administrasi perkara berbasis elektronik yang memungkinkan proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pemantauan jadwal persidangan dilakukan secara digital.
Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan administrasi perkara secara lebih terbuka dan transparan.
Pengamat: Sengketa Proyek Jalan Harus Dibuka Secara Objektif
Beberapa kalangan menilai perkara ini berpotensi menjadi perhatian masyarakat Lampung, khususnya karena proyek jalan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran dan kepentingan publik.
Proses persidangan nantinya diharapkan mampu mengungkap secara objektif fakta-fakta hukum, dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Persidangan perkara Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Tjk diperkirakan akan menjadi salah satu perkara perdata yang menyita perhatian publik di Provinsi Lampung dalam beberapa bulan ke depan.
Berita ini disusun berdasarkan data administrasi perkara yang tampil pada sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bersifat asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. **SA’AD…

