Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

May 9, 2026

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026

Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 

May 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 
  • Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  
  • Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 
  • Kejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 
  • Kecamatan MAUK Rayakan HUT ke-156, Warga: Alhamdulillah
  • Bupati Tangerang Lantik Sejumlah Kepsek SD dan SMP, Rudi Maesyal; Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi
  • Kecamatan Pasar Kemis Dapat Penghargaan Satlinmas dari Bupati Tangerang 
  • Ratusan Paket Sembako dari Mabes TNI Disalurkan ke Ponpes Al Hikmah El Ali dalam Kegiatan Teritorial 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 
HUKUM

Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 

By Johanda Sulaiman SianturiMay 9, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 682/Pdt.G/2026/PN Tng terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bupati Tangerang cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta pihak pelaksana proyek, dilansir dari Mantv7.com, Jum’at,8 Mei 2026.

Dalam gugatan tersebut, YLPK PERARI juga turut melibatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai turut tergugat, dengan harapan adanya pengawasan serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam proyek yang disengketakan.

Dugaan Permasalahan Proyek Publik

Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima YLPK PERARI terkait proyek pembangunan Embung Sudirman di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dokumen gugatan, penggugat menyoroti sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Penggunaan metode e-purchasing untuk proyek konstruksi yang dinilai tidak sesuai regulasi;

2. Dugaan keterlambatan pekerjaan dan kerusakan konstruksi, termasuk robohnya tanggul embung;

3. Tetap dilanjutkannya proyek lanjutan senilai Rp5 miliar meskipun proyek sebelumnya diduga menyisakan persoalan teknis dan administratif.

YLPK PERARI menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baik.

Sorotan terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian, juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik dalam proyek tersebut.

“Kami dari YLPK PERARI telah mengajukan permohonan berbagai dokumen penting, mulai dari Detail Engineering Design (DED), kontrak proyek, spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan. Namun hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan yang memadai,” ujar Rian.

Ia menambahkan bahwa sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kurangnya keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek.

Tuntutan dalam Gugatan

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

2. Menyatakan metode pengadaan yang digunakan tidak sah;

3. Menyatakan proyek mengalami kegagalan konstruksi;

4. Memerintahkan pengembalian potensi kerugian negara;

5. Meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

Dorongan Penegakan Hukum

Keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara ini dinilai menjadi bentuk dorongan agar proses hukum tidak berhenti pada ranah perdata semata, melainkan dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila dalil-dalil dalam gugatan tersebut dapat dibuktikan di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi kasus penting yang berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan integritas proses pengadaan proyek pemerintah.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung Erwansyah, turut menyoroti dugaan potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap kepentingan publik.

“Proyek Embung Sudirman memiliki nilai total sekitar Rp11 miliar dari dua tahap pekerjaan. Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka masyarakat tentu menjadi pihak yang paling dirugikan karena manfaat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tidak dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya.

Menanti Jalannya Persidangan

Hingga berita ini diturunkan, perkara nomor 682/Pdt.G/2026/PN Tng masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Publik dan pemerhati kebijakan diperkirakan akan terus mencermati jalannya perkara ini mengingat dampaknya yang cukup luas terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan publik merupakan elemen penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. **SA’AD/YLPK…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 
Next Article Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

BACA JUGA

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

May 9, 2026

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026

Kejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 

May 8, 2026
Demo
TERPOPULER

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

HUKUM May 9, 2026

JAKARTA, natademokrasi.com – OJK menjatuhkan denda Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) buntut…

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026

Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 

May 9, 2026

Kejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 

May 8, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

May 9, 2026

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026

Serius..! Gugatan YLPK PERARI pada Pemkab Tangerang Berproses di PN Tangerang 

May 9, 2026

Kejari Tangerang Terima Laporan LSM KPI atas Dugaan korupsi di Kecamatan Cikupa 

May 8, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Konsumen Pinjol Indosaku Merasa di Intervensi DC, OJK Indonesia beri Denda Ratusan Juta Rupiah 

May 9, 2026

Ombudsman RI Temukan MinyaKita Langka dan Harga Pangan Lampaui HET Pasca-Kenaikan BBM non Subsidi  

May 9, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.