TANGERANG, natademokrasi.com — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 682/Pdt.G/2026/PN Tng terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bupati Tangerang cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta pihak pelaksana proyek, dilansir dari Mantv7.com, Jum’at,8 Mei 2026.
Dalam gugatan tersebut, YLPK PERARI juga turut melibatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai turut tergugat, dengan harapan adanya pengawasan serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam proyek yang disengketakan.
Dugaan Permasalahan Proyek Publik
Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima YLPK PERARI terkait proyek pembangunan Embung Sudirman di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen gugatan, penggugat menyoroti sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Penggunaan metode e-purchasing untuk proyek konstruksi yang dinilai tidak sesuai regulasi;
2. Dugaan keterlambatan pekerjaan dan kerusakan konstruksi, termasuk robohnya tanggul embung;
3. Tetap dilanjutkannya proyek lanjutan senilai Rp5 miliar meskipun proyek sebelumnya diduga menyisakan persoalan teknis dan administratif.
YLPK PERARI menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baik.
Sorotan terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian, juga menyoroti persoalan keterbukaan informasi publik dalam proyek tersebut.
“Kami dari YLPK PERARI telah mengajukan permohonan berbagai dokumen penting, mulai dari Detail Engineering Design (DED), kontrak proyek, spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan. Namun hingga batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut belum mendapat tanggapan yang memadai,” ujar Rian.
Ia menambahkan bahwa sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kurangnya keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek.
Tuntutan dalam Gugatan
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
2. Menyatakan metode pengadaan yang digunakan tidak sah;
3. Menyatakan proyek mengalami kegagalan konstruksi;
4. Memerintahkan pengembalian potensi kerugian negara;
5. Meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Dorongan Penegakan Hukum
Keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara ini dinilai menjadi bentuk dorongan agar proses hukum tidak berhenti pada ranah perdata semata, melainkan dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila dalil-dalil dalam gugatan tersebut dapat dibuktikan di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi kasus penting yang berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan integritas proses pengadaan proyek pemerintah.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Buyung Erwansyah, turut menyoroti dugaan potensi kerugian negara serta dampaknya terhadap kepentingan publik.
“Proyek Embung Sudirman memiliki nilai total sekitar Rp11 miliar dari dua tahap pekerjaan. Apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka masyarakat tentu menjadi pihak yang paling dirugikan karena manfaat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tidak dapat dirasakan secara optimal,” ujarnya.
Menanti Jalannya Persidangan
Hingga berita ini diturunkan, perkara nomor 682/Pdt.G/2026/PN Tng masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Publik dan pemerhati kebijakan diperkirakan akan terus mencermati jalannya perkara ini mengingat dampaknya yang cukup luas terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan publik merupakan elemen penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. **SA’AD/YLPK…

