BANTEN, natademokrasi.com — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Serang terkait sejumlah persoalan yang diduga berkaitan dengan kerja sama pengadaan atau pembelian kapal tugboat antara PT AM Indo Tek dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.
Dalam gugatan tersebut, YLPK PERARI turut meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi KSO pembelian kapal tugboat pada tahun 2019.
Permintaan tersebut tercantum secara tegas dalam petitum gugatan YLPK PERARI. Penggugat meminta agar KPK, yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat, melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi KSO pembelian kapal tugboat antara PT AM Indo Tek dan pihak Walikota Cilegon pada tahun 2019.
Soroti Keterlibatan BUMD dan Pemerintah Kota Cilegon
Dalam perkara tersebut, YLPK PERARI mencantumkan Walikota Cilegon dan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri sebagai pihak dalam gugatan.
PT Pelabuhan Cilegon Mandiri disebut sebagai BUMD yang dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan keuangan daerah dan wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, antara lain transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
Sementara itu, Walikota Cilegon disebut mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
YLPK PERARI menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kegiatan badan usaha milik daerah serta transaksi yang disebut dalam gugatan berkaitan dengan pembelian kapal tugboat.
Berawal dari Nama Warga yang Dicatut sebagai Komisaris
Gugatan tersebut juga berawal dari persoalan lain yang dialami Didin Budianto.
Dalam gugatan disebutkan bahwa Didin Budianto sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan dan kemudian mengetahui namanya tercantum sebagai Komisaris PT AM Indo Tek. Penggugat menyatakan tidak pernah menghadiri rapat pendirian perseroan, tidak pernah menandatangani akta pendirian, tidak pernah memberikan persetujuan untuk diangkat sebagai komisaris, serta tidak pernah menjalankan fungsi tersebut.
Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan informasi mengenai kerja sama antara PT AM Indo Tek dengan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri dalam pengadaan kapal tugboat.
YLPK PERARI mendalilkan bahwa pencantuman identitas seseorang sebagai organ perseroan tanpa persetujuan dapat menimbulkan risiko dan konsekuensi hukum terhadap orang yang bersangkutan.
YLPK PERARI Minta KPK Turun Tangan
Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, bersama jajaran pengurus lembaga tersebut, dalam kapasitas sebagaimana tercantum dalam gugatan, meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek perdata.
Dalam petitumnya, YLPK PERARI meminta KPK untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi KSO pembelian kapal tugboat tahun 2019.
Menurut YLPK PERARI, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk mengetahui secara terang mengenai proses transaksi, mekanisme kerja sama, penggunaan dana, dokumen pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila memang terdapat indikasi tindak pidana.
KPK Bukan Pihak yang Dituduh Melakukan PMH
Dalam gugatan tersebut, YLPK PERARI juga menegaskan bahwa kedudukan KPK hanya sebagai Turut Tergugat dan bukan sebagai pihak yang dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Kedudukan KPK dimaksudkan agar lembaga antirasuah tersebut mengetahui adanya perkara dan fakta-fakta yang mungkin memiliki relevansi dengan kewenangannya dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, permintaan terhadap KPK dalam gugatan tersebut merupakan permohonan agar dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi kapal tugboat dapat diperiksa sesuai kewenangan KPK.
Menunggu Pembuktian di Persidangan
Gugatan tersebut masih merupakan dalil dan permohonan dari pihak penggugat. Benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan YLPK PERARI harus dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, dan alat bukti lainnya.
Dalam gugatannya, YLPK PERARI menyatakan akan mengajukan sejumlah alat bukti, antara lain dokumen perseroan, surat kuasa, dokumen laporan kepada aparat penegak hukum, saksi-saksi, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum.
YLPK PERARI berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status transaksi kapal tugboat dan memastikan apabila terdapat penyimpangan dalam penggunaan atau pengelolaan keuangan daerah, maka dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan dalil yang tercantum dalam gugatan dan belum merupakan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.**ANJLA FOSTER SIANTURI/YLPK PERARI…

