Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

WARNING..! KPK Soroti SPMB 2026 di Sejumlah Sekolah se-Indonesia, Kementerian Pendidikan: Tepi Jurang

June 4, 2026

Breakingnews..! KPK Tangkap Wamen Imigrasi serta Tujuh Pejabat Lainnya, Berikut Daftarnya 

June 4, 2026

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur

June 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • WARNING..! KPK Soroti SPMB 2026 di Sejumlah Sekolah se-Indonesia, Kementerian Pendidikan: Tepi Jurang
  • Breakingnews..! KPK Tangkap Wamen Imigrasi serta Tujuh Pejabat Lainnya, Berikut Daftarnya 
  • Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur
  • Ombudsman RI dukung komitmen Bersama SPMB di Provinsi Banten
  • Wow..! Bos MBG Dicopot Presiden Prabowo Lalu di Tahan Jadi Tersangka Koruptor oleh Kejagung RI
  • Ombudsman RI Laksana Kunker Pengawasan Pelayanan Publik di Banten
  • Sadis..! Kelompok Matel/DC Aniaya Dua Polisi di Serang Banten
  • Parah… SMPN 2 Kresek Lakukan Pungli Pelepasan Perpisahan Kelas 9, Aktivis: Rp. 500 Ribu Sangat Besar 
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » WARNING..! KPK Soroti SPMB 2026 di Sejumlah Sekolah se-Indonesia, Kementerian Pendidikan: Tepi Jurang
HUKUM

WARNING..! KPK Soroti SPMB 2026 di Sejumlah Sekolah se-Indonesia, Kementerian Pendidikan: Tepi Jurang

By Johanda Sulaiman SianturiJune 4, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar menjaga integritas dan tidak melakukan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib memastikan proses SPMB berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik korupsi.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah pelaksanaan penerimaan peserta didik pada tahun-tahun sebelumnya, praktik pungutan liar masih kerap ditemukan dengan berbagai modus, mulai dari permintaan uang pelicin, sumbangan yang bersifat memaksa, hingga pemberian hadiah dengan dalih memperlancar proses penerimaan siswa.

KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dana maupun hadiah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan institusi pendidikan merupakan tindakan yang dilarang.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul Aziz.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan apabila menemukan dugaan pungli, gratifikasi, atau praktik kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Pengawasan publik dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara adil tanpa adanya intervensi maupun transaksi yang melanggar hukum.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 7 Tahun 2026 ini, seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga panitia SPMB diharapkan dapat menjalankan proses penerimaan murid baru secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. **LAMASEHAT TAMBA/RED…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBreakingnews..! KPK Tangkap Wamen Imigrasi serta Tujuh Pejabat Lainnya, Berikut Daftarnya 

BACA JUGA

Breakingnews..! KPK Tangkap Wamen Imigrasi serta Tujuh Pejabat Lainnya, Berikut Daftarnya 

June 4, 2026

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur

June 4, 2026

Ombudsman RI dukung komitmen Bersama SPMB di Provinsi Banten

June 3, 2026
Demo
TERPOPULER

WARNING..! KPK Soroti SPMB 2026 di Sejumlah Sekolah se-Indonesia, Kementerian Pendidikan: Tepi Jurang

HUKUM June 4, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026…

Breakingnews..! KPK Tangkap Wamen Imigrasi serta Tujuh Pejabat Lainnya, Berikut Daftarnya 

June 4, 2026

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur

June 4, 2026

Ombudsman RI dukung komitmen Bersama SPMB di Provinsi Banten

June 3, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

WARNING..! KPK Soroti SPMB 2026 di Sejumlah Sekolah se-Indonesia, Kementerian Pendidikan: Tepi Jurang

June 4, 2026

Breakingnews..! KPK Tangkap Wamen Imigrasi serta Tujuh Pejabat Lainnya, Berikut Daftarnya 

June 4, 2026

Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur

June 4, 2026

Ombudsman RI dukung komitmen Bersama SPMB di Provinsi Banten

June 3, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

WARNING..! KPK Soroti SPMB 2026 di Sejumlah Sekolah se-Indonesia, Kementerian Pendidikan: Tepi Jurang

June 4, 2026

Breakingnews..! KPK Tangkap Wamen Imigrasi serta Tujuh Pejabat Lainnya, Berikut Daftarnya 

June 4, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.