Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026

6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM

September 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus
  • HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong
  • 6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM
  • KEPSEK SURYANTO APRESIASI REVITALISASI SDN NAMBO Kresek dari Pemerintah,  Pastikan K3 Lengkap dan Mutu Sesuai RAB Untuk Kenyamanan KBM
  • Gugatan Asep Nurhidayat Terhadap PT Damai Abadi Masuk PN Tangerang, Perkara Tercatat Nomor 1393/Pdt.G/2026/PN Tng
  • Sekretaris DPC Taruna Merah Putih kabupaten Bogor Imbau Warga Hormati Penuh Penyidikan KPK
  • Kepsek Maisyuri Chandra Dewi: Revitalisasi SDN Rancailat 3 Kresek Wujud Nyata Perhatian Negara untuk Anak Bangsa
  • Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » TikTok dan Tokopedia Diduga Merampas Hak Konsumen, 17 Konsumen Tempuh Gugatan Perdata
HUKUM

TikTok dan Tokopedia Diduga Merampas Hak Konsumen, 17 Konsumen Tempuh Gugatan Perdata

By Johanda Sulaiman SianturiAugust 16, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, natademokrasi.com  — Sebanyak 17 konsumen pengguna layanan TikTok dan Tokopedia mengambil langkah hukum setelah mengaku mengalami kerugian dengan nilai total yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

Ke-17 konsumen tersebut menunjuk Hefi Irawan, S.H. sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum perdata.

Hefi Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi kepada pihak terkait sebagai upaya penyelesaian sebelum menempuh proses gugatan. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima dari pihak TikTok/Tokopedia dinilai tidak memberikan penyelesaian yang sesuai dengan hak konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

«“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi. Namun, alasan yang disampaikan pihak terkait menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen. Karena itu, kami mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata,” ujar Hefi Irawan.»

Menurut Hefi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nilai kerugian, tetapi menyangkut perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen yang menggunakan platform perdagangan digital.

Ia menegaskan, apabila konsumen telah memenuhi kewajibannya sebagai pengguna layanan, maka perusahaan penyedia platform juga harus memberikan kepastian mengenai hak konsumen, termasuk apabila terjadi persoalan transaksi, saldo, dana, maupun layanan yang mengakibatkan kerugian.

“Kerugian yang dialami 17 konsumen ini jika ditotal kurang lebih Rp12 miliar. Kami akan membuktikan seluruh kerugian tersebut melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, komunikasi dengan pihak platform, serta alat bukti lainnya di persidangan,” tegasnya.

Hefi menyatakan gugatan perdata tersebut akan ditempuh secara serius dan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital harus diikuti dengan perlindungan konsumen yang kuat. Jangan sampai konsumen berada pada posisi yang lemah ketika menghadapi perusahaan platform digital berskala besar.

“Prinsipnya sederhana, konsumen mempunyai hak yang wajib dihormati. Kalau konsumen merasa dirugikan dan upaya penyelesaian tidak mendapatkan titik temu, negara melalui lembaga peradilan harus memberikan ruang untuk mencari keadilan,” kata Hefi.

Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk meminta pengadilan menilai secara menyeluruh dugaan pelanggaran hak konsumen, termasuk hubungan hukum antara konsumen dengan platform serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi.

Gugatan tersebut nantinya akan menjadi forum pembuktian untuk menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran hak konsumen dan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp12 miliar.

Catatan: Tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan dalil dan keberatan dari pihak konsumen/kuasa hukumnya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak TikTok dan Tokopedia tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan sesuai hukum yang berlaku.**SA’AD/YLPK…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSilaturahmi Dua Jenderal Polisi, Napak Tilas Kehangatan dan Pengabdian di Polda Banten
Next Article BREAKINGNEWS… Sijago Merah Lahap Habis Bengkel Motor dan Rumah Warga di Balaraja

BACA JUGA

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026

6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM

September 4, 2026
Demo
TERPOPULER

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

HUKUM September 6, 2026

TANGERANG, natademikrasi.com – Polisi mengamankan dua orang yang diduga melakukan pemerasan dan penghinaan terhadap seorang…

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026

6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM

September 4, 2026

KEPSEK SURYANTO APRESIASI REVITALISASI SDN NAMBO Kresek dari Pemerintah,  Pastikan K3 Lengkap dan Mutu Sesuai RAB Untuk Kenyamanan KBM

September 3, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026

6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM

September 4, 2026

KEPSEK SURYANTO APRESIASI REVITALISASI SDN NAMBO Kresek dari Pemerintah,  Pastikan K3 Lengkap dan Mutu Sesuai RAB Untuk Kenyamanan KBM

September 3, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.