TANGERANG, natademokrasi.com – YLPK PERARI mendampingi mahasiswa BEM Universitas Tangerang Raya (UNTARA) berinisial FWD untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di Komplek gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 13/10/2026

Laporan polisi telah diterima oleh SPKT Polresta Tangerang dengan Nomor TBL/B/1129/X/2026.
Korban mengaku dianiaya saat hendak menyampaikan aspirasi dan menyerahkan kajian pada momen HUT ke-394 Kabupaten Tangerang.
“Namun tiba-tiba saya dianiaya dengan cara dipiting dibagian leher, dipukul bagian perut dan dada, dibanting dan diseret dari atas tangga,” terang mahasiswa dalam laporannya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami luka lecet di bagian tangan kiri, lebam di dada kanan, dan sakit di bagian tenggorokan. Barang bukti yang dilampirkan berupa hasil visum.
YLPK PERARI Bereaksi Keras
Hefi Irawan selaku Ketum YLPK PERARI melalui Rian Hidayat DPC kab. Tangerang meminta Kapolresta Tangerang untuk mengusut tuntas kasus ini dan membuka CCTV di area kejadian untuk mengungkap siapa terduga pelaku, mengingat saat itu berada di dalam gedung DPRD pemerintahan yang seharusnya menjadi rumah rakyat dan untuk aspirasi rakyat kabupaten Tangerang.
Rian Hidayat selaku kuasa atau pendamping dari perwakilan YLPK PERARI yang menemani mahasiswa UNTARA sebagai pelapor di Polresta Tangerang pada Selasa malam [14/10] membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami mendampingi korban untuk membuat laporan resmi. Kami percaya Polresta Tangerang akan menangani secara profesional. Kami mendesak kapolresta agar kasus penganiayaan terhadap mahasiswa ini diusut tuntas segera. YLPK PERARI akan tembuskan laporan kasus ini ke MABES POLRI,” tegas Rian Hidayat pada
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dan pihak keamanan dalam Gedung DPRD belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. natademokrasi.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait sebagai bagian dari prinsip cover both side dan asas praduga tak bersalah. **Johanda Sianturi/tim…

