Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
  • Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah
  • Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan
  • 108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Di Bawah Langit Salawi Girang: Ribuan Warga Desa Palanyar Pandeglang Satukan Hati di Malam Maulid Nabi 1448 H
  • Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”
  • YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses
  • Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » PN JAKUT Terbitkan Pengesahan Putusan Perkara Atas Nama Dedi Suardi, Hefi Irawan: Kini Telah Berkekuatan Hukum Tetap
HUKUM

PN JAKUT Terbitkan Pengesahan Putusan Perkara Atas Nama Dedi Suardi, Hefi Irawan: Kini Telah Berkekuatan Hukum Tetap

By Johanda Sulaiman SianturiJuly 19, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi .com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 219 / PAN.W10-U4/SK/CNK2 / VI / 2026 tertanggal 03 Juni 2026, yang menyatakan bahwa putusan perkara perdata Nomor 177/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara tersebut menyertakan Dedi Suardi sebagai Penggugat, yang beralamat di Kp. Cung Wetan RT/RW 002/007 Cung Wetan, Kec. Kuncung, Kab. Tangerang, Banten.

Berdasarkan keterangan resmi Pengadilan, putusan perkara tersebut telah dibacakan pada 03 Juli 2023, dan setelah lewatnya masa upaya hukum yang berlaku, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Oleh karenanya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan putusan tersebut sah dan mengikat secara penuh sejak tanggal 18 Juni 2026.

Dokumen ini merupakan bukti sah bahwa sengketa yang terjadi telah selesai diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, dan keputusan yang diambil wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang bersangkutan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Edy Rahmansyah, S.
Atas Diterimanya Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Dedi Suardi

Kami, kuasa hukum dari Saudara Dedi Suardi, yaitu Advokat Hefi Irawan, S.H., Sennyka Ernawati, S.H., dan Mulyadi, S.H., menyampaikan rasa syukur, kebahagiaan sekaligus rasa lega yang mendalam atas diterbitkannya Surat Keterangan Pengesahan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Keputusan ini bukan sekadar pencapaian atau prestasi bagi kami selaku penasihat hukum, melainkan wujud nyata dari perjuangan panjang yang kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak yang seharusnya diterima oleh klien kami.

Kini, setelah putusan tersebut sah dan mengikat sepenuhnya, kami akan segera melanjutkan ke tahap pelaksanaan proses hukum selanjutnya agar hak-hak klien kami dapat segera terwujud sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjuangan hukum ini kami dedikasikan sebagai bukti bahwa kebenaran dan keadilan pasti akan ditegakkan, dan kami akan terus menjaga amanah serta tanggung jawab untuk melindungi hak-hak klien kami sampai selesai sepenuhnya. **SA’AD/YLPK…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Next Article Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan

BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Demo
TERPOPULER

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

HUKUM September 19, 2026

JAKARTA, natademokrasi.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di…

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.