Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi
  • YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum
  • Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan
  • YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau
  • Skandal Laptop Siluman di Pusaran Korupsi Milyaran Rupiah, Wilson Lalengke: Tangkap Ketua BGN!
  • MRC Jadi Tersangka Korupsi PETRAL, Kejagung Perintahkan Tangkap Segera
  • Pegadaian Kantor Wilayah IX Wujudkan Layanan Modern, Aman, dan Mudah Diakses
  • Puji Kapolri, Habiburokhman: Polri di Bawah Pak Sigit Tak Alergi Keterbukaan
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Ombudsman Banten Soroti Kinerja Pelayanan Posko THR di Disnaker, Fadli: Laporkan Bila Hak Karyawan Ditunda
BANTEN

Ombudsman Banten Soroti Kinerja Pelayanan Posko THR di Disnaker, Fadli: Laporkan Bila Hak Karyawan Ditunda

By Johanda Sulaiman SianturiMarch 17, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, FADLI AFRIADI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BANTEN, natademokrasi.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten melakukan pengawasan intensif terhadap kesiapan dan efektivitas Posko THR Keagamaan 2026 di wilayah Provinsi Banten. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan bahwa Pengawasan ini difokuskan pada kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagai pelaksana teknis posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ombudsman menekankan bahwa posko bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjadi kanal pengaduan yang responsif dan solutif bagi masyarakat.

“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara serta memastikan para pekerja mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, selain itu juga memastikan agar Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota benar-benar telah melaksanakan tugas dan fungsinya”, ujar Fadli

*Landasan Hukum dan Kewajiban Perusahaan*

Ombudsman Banten mengingatkan seluruh pengusaha untuk mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berdasarkan aturan tersebut dan dipertegas melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pembayaran THR wajib dilakukan:

– Penuh dan Tidak Dicicil: THR harus dibayarkan secara tunai dan utuh.

– Tepat Waktu: Paling lambat H-7 sebelum hari raya.

– Sanksi Tegas: Perusahaan yang terlambat membayar dikenai denda 5%, sementara yang tidak membayar dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

*Fokus Pengawasan Ombudsman*

Dalam pemantauan ini, Ombudsman Banten menggunakan instrumen khusus yang mencakup beberapa aspek krusial:

1. Kanal Pengaduan: Memastikan tersedianya posko fisik/meja layanan khusus untuk konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan, petugas khusus (SDM), serta fasilitas yang aksesibel bagi kelompok disabilitas sesuai standar UU no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

2. Tindak Lanjut Laporan: Mengawasi sejauh mana Disnaker menerbitkan produk pengawasan seperti Nota Pemeriksaan I & II hingga Rekomendasi Sanksi Administratif.

3. Konsistensi Data: Memantau penanganan terhadap perusahaan yang memiliki rekam jejak pelanggaran pembayaran THR pada tahun 2023 s.d 2025 agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

*Harapan dan Imbauan*

“Kami berharap perusahaan memiliki kesadaran tinggi untuk menunaikan kewajibannya sebagai bentuk penghargaan atas kinerja karyawan. Di sisi lain, kami meminta Disnaker tidak ragu untuk menindak tegas aduan yang masuk,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.

Masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR dapat melapor langsung melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id atau Posko THR di Disnaker setempat. dan jika ditemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan posko tersebut, maka dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melalui email pengaduan.banten@ombudsman.go.id atau WhatsApp 08111273737. **ANJLA FOSTER/FAN…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSMSI Kabupaten Tangerang Gelar Buka Bersama, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media Siber
Next Article Jelang Idul Fitri 1447 H, FORTRESS Ramadhan White 2026 Salurkan 3.250 Paket Bantuan pada Masyarakat 

BACA JUGA

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026
Demo
TERPOPULER

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

HUKUM April 18, 2026

BANTEN, natademokrasi.com  – Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47),…

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau

April 18, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau

April 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng

Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.