Tangerang, natademokrasi.com – Pasca telah dilaporkannya sejumlah kepala sekolah SMPN yang ada di kabupaten Tangerang ke dinas terkait, kini tim investigasi mendapatkan data valid atas pungutan liar untuk perpisahan siswa pada sejumlah SMPN yang ada di kabupaten Tangerang, Kamis, 11 Juni 2026.
Mendi Damanik selaku aktivis kontrol sosial di bidang hukum pidana dan perdata serta staf redaksi KORLIP di media Garuda Nusantara menjelaskan bahwa kepala sekolah, Koid Munajat menjabat di SMPN 1 Kemiri di kecamatan Kemiri harus mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pungutan liar kepada ratusan siswa saat mengadakan kegiatan perpisahan murid kelas 9.
” Segera kami (tim_red) membuat laporan ke dinas terkait agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepsek SMPN 1 Kemiri,” singkat M.Damanik pada natademokrasi.
Pada saat acara dihadiri seluruh guru pengajar dan kepala sekolah beserta para orang tua siswa lainnya yang dilaksanakan dilingkungan sekolah.
Koid Munajat selaku kepala sekolah SMPN 1 Kemiri belum bisa memberikan penjelasan atas temuan pungli di sekolah yang dipimpinnya.
Saat dikonfirmasi awak terhadap salah satu siswa di SMPN 1 Kemiri menjelaskan total kutipan berkisar antara Rp.500 ribu dan 200 ribu yang di setor ke panitia siswa tanpa memperdulikan kondisi keuangan para orang tua murid nya.
” Dinas pendidikan terkesan tutup mata dan mandul dalam kinerja nya atas laporan maraknya pungli yang sudah berlangsung di hampir seluruh sekolah negeri bernaung di wilayah kabupaten Tangerang,” tegas M.Damanik
Sedianya, Pungutan liar (pungli) secara sepihak tanpa memperdulikan aturan yang telah diatur pemerintah.
Biaya perpisahan di SMPN 1 Kemiri adalah penarikan dana yang dilakukan pihak sekolah atau komite yang sifatnya memaksa, mengikat, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini sering terjadi dan sangat membebani para orang tua siswa.
Aturan Resmi Larangan Pungli
Berdasarkan regulasi, segala bentuk pungutan di sekolah negeri (seperti SMPN) diatur ketat:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan biaya operasional sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli mengkategorikan penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah sebagai tindak pidana. ** J. SIANTURI…

