TANGERANG, Natademokrasi.com – M. Nurdin, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners, selaku kuasa hukum Ir. H.P.M. Hasibuan, M.Si., menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh tindakan PT Bank Victoria International Tbk yang dinilai tidak memberikan keterbukaan informasi terkait dokumen-dokumen yang menjadi hak dan kepentingan hukum kliennya.
Menurut M. Nurdin, S.H., dari Peradi Profesional, sikap Bank Victoria yang menolak memberikan dokumen dan informasi yang diminta telah menghambat upaya kliennya dalam memperoleh kepastian hukum serta memperjuangkan hak-haknya. Hal tersebut juga telah menjadi keberatan resmi yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat bantahan dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners.
“Kami menilai klien kami telah mengalami kerugian yang nyata akibat tindakan PT Bank Victoria International Tbk. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang lebih serius, tegas, dan maksimal agar hak-hak hukum klien kami dapat dipulihkan serta memperoleh keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas M. Nurdin, S.H.
Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners menyatakan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui gugatan perdata, pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun langkah hukum lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila penyelesaian secara baik tidak dilakukan oleh pihak Bank Victoria. Hal ini sejalan dengan langkah hukum yang telah disampaikan dalam surat bantahan kepada Bank Victoria.
Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partners berharap PT Bank Victoria International Tbk menunjukkan itikad baik, menghormati asas transparansi, serta memenuhi hak-hak hukum pihak yang memiliki kepentingan yang sah, sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku.
Adapun bantahan kami adalah sebagai berikut:
1. Dalil Bank Victoria mengenai Rahasia Bank tidak tepat diterapkan karena klien kami adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek jaminan dan hubungan hukum berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 140 tanggal 3 September 2015, sehingga mempunyai legal standing untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan hak-hak keperdataannya.
2. Berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan memperjuangkan haknya.
3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan hukumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penolakan secara menyeluruh tanpa memberikan dasar hukum yang spesifik merupakan tindakan yang tidak mencerminkan asas keterbukaan dan akuntabilitas.
4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf c, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diterimanya.
5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan POJK Nomor 44 Tahun 2024, kewajiban menjaga rahasia bank bukanlah alasan untuk menolak seluruh permintaan informasi, khususnya apabila informasi tersebut diminta oleh pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sah, untuk proses penyelesaian sengketa maupun pembuktian di pengadilan.
6. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa piutang atas nama Arifin Gendani telah dialihkan kepada pihak ketiga (cessionaris). Oleh karena itu, Bank Victoria wajib menunjukkan:
o Dasar hukum pengalihan piutang;
o Akta cessie;
o Identitas pihak penerima pengalihan;
o Pemberitahuan kepada debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
o Bank Viktoria mengekangi /melawanundang undang yang diuraikan, patut kita sebut Bank tidak beritikad baik.
7. Apabila Bank Victoria tetap menolak memberikan informasi tersebut tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, karena menghalangi klien kami memperoleh hak hukumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kembali agar PT Bank Victoria International Tbk dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat ini menyerahkan:
• Salinan Perjanjian Kredit;
• Salinan Akta Pengikatan Hak Tanggungan;
• Polis Asuransi Jiwa Debitur;
• Akta Pengalihan Piutang (Cessie);
• Dokumen pelelangan atau pengalihan agunan (apabila ada);
• Riwayat kewajiban dan pelunasan kredit.
Apabila permintaan tersebut tetap diabaikan, maka kami akan menempuh upaya hukum melalui:
• Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri;
• Pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
• Permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi apabila terdapat informasi publik yang wajib dibuka;
• Serta langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. **SA’AD/YLPK…

