JAKARTA, natademokrasi.com— Majelis Etik Ombudsman RI kembali melanjutkan proses pemeriksaan
dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap Ketua Ombudsman RI Periode 2026–2031, Hery Susanto.
Pada pemeriksaan tertutup yang digelar Senin (25/5/2026) di
Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan tersebut, Hery Susanto berhalangan hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Hadir dalam pemeriksaan tertutup tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis
Etik Ombudsman RI didampingi anggota Majelis Etik yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Siti
Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.
Sementara itu, Hery Susanto diwakili oleh tim
kuasa hukumnya dari Candra Ramora & Partners Law Office, yakni Muhammad Anwar
Sadat, Alex Candra, dan M. Yunus Ferdiansyah.
Jimly pada Jumat (22/5/2026) lalu mengatakan pemanggilan ini merupakan langkah
prosedural yang diambil sebelum mengambil keputusan, di mana Majelis Etik harus
mendengar dan melakukan klarifikasi terhadap Panitia Seleksi, Kejaksaan Agung, internal
Ombudsman RI, dan para Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031.
Sebelumnya, Majelis Etik telah melakukan permintaan keterangan secara terbuka terhadap
Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031 yang dilaksanakan
pada Jumat (22/5/2026) sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam proses
pemeriksaan etik.
Menindaklanjuti ketidakhadiran Hery Susanto dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Etik
Ombudsman RI akan meminta keterangan secara tertulis dari yang bersangkutan sebagai
bagian dari pendalaman pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku oleh Hery Susanto akan terus dilakukan secara
menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga dan memulihkan citra Ombudsman RI
sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang berintegritas.**ANJLA FOSTER SIANTURI/RED…

