TANGERANG, natademokrasi.com – Adanya ditemukan penyaluran anggaran penyedia dan swakelola di Pemerintah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 kini menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis dan kontrol sosial.
Alokasi dan mekanisme penyaluran anggaran kegiatan penyedia serta swakelola di Pemerintah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 menurut data LPSE.tangerangkab.go.id, kini berada di bawah pengawasan ketat publik.
Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan keuangan negara.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, Kecamatan Jambe mengelola puluhan paket kegiatan yang didominasi oleh metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.
Di ketahui, beberapa di antaranya memiliki nilai yang cukup besar untuk ukuran pengadaan langsung, seperti Belanja Natura dan Pakan-Natura sebesar Rp511.870.000, Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang dipecah dalam beberapa paket bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, serta berbagai proyek infrastruktur seperti paving blok, saluran u-ditch, dan hotmix jalan berkisar antara Rp70.000.000 hingga Rp175.000.000.
Sistem pengadaan yang meminimalkan tender terbuka ini memicu kekhawatiran terjadinya praktik favouritism atau pengaturan proyek secara sepihak.
Lamasehat Tamba selaku aktivis dalam pemerhati kebijakan anggaran pemerintah provinsi Banten menegaskan bahwa pola pengadaan seperti ini wajib dipantau agar tidak menabrak koridor hukum.
“Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang ada kesengajaan, misalnya mengarahkan ke penyedia tertentu tanpa kompetisi yang sesuai aturan,” Ungkapnya.
Analisis Hukum: Bayang-Bayang UU Tipikor
Dominasi metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dalam pemanfaatan APBD rawan disalahgunakan melalui modus pemecahan paket (splitting) untuk menghindari tender.
Jika ditemukan bukti adanya rekayasa, pengaturan fee, atau penunjukan rekanan “titipan” yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat masuk menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Beberapa pasal krusial yang dapat menjerat oknum pembuat kebijakan meliputi:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU Tipikor: Menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Peran Media dan Perlindungan UU Pers
Sebagai pilar keempat demokrasi, fungsi pengawasan oleh media massa terhadap realisasi anggaran daerah adalah amanat konstitusi yang sah. **Red…

