Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Breakingnews… 40 Juta Butir Tramadol dan Obatan Ilegal Berhasil di Cegah Polisi Saat Hendak Diedarkan

June 26, 2026

Apes.. Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

June 25, 2026

UPTD Puskeswan Sukamulya Gelar Forum Komunikasi Publik dalam Tingkatkan Layanan Kesehatan Hewan

June 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Breakingnews… 40 Juta Butir Tramadol dan Obatan Ilegal Berhasil di Cegah Polisi Saat Hendak Diedarkan
  • Apes.. Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang
  • UPTD Puskeswan Sukamulya Gelar Forum Komunikasi Publik dalam Tingkatkan Layanan Kesehatan Hewan
  • Camat Mekar Baru Ucapkan Lepas Sambut Danramil 08/Kronjo, H Iwan Bahlawi; Selamat Bertugas Komandan di Kronjo
  • BREAKINGNEWS..! Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya, Akhir Kebuntuan Kasus Ijazah Jokowi
  • SMSI Beri Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 pada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani
  • Pemkab Tangerang Bangun Gedung IGD Maternal dan Hemodialisa di RSUD Balaraja
  • Ketua Mahkamah Agung Terima Audiensi SMSI Bahas Budaya Mediasi
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Breakingnews… 40 Juta Butir Tramadol dan Obatan Ilegal Berhasil di Cegah Polisi Saat Hendak Diedarkan
HUKUM

Breakingnews… 40 Juta Butir Tramadol dan Obatan Ilegal Berhasil di Cegah Polisi Saat Hendak Diedarkan

By Johanda Sulaiman SianturiJune 26, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial F dan A, yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sekitar 916 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G atau diperkirakan mencapai 40 juta butir.

Polisi menilai pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi obat-obatan tersebut.

Pelaku Dibuntuti hingga Jakarta Timur Sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis (30/4/2026), petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan yang sedang melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan membawa kedua pelaku beserta mobil ke Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan para tersangka, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Polisi Temukan Gudang Penyimpanan

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah lokasi di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan 838 karton obat keras dengan berbagai merek yang diduga siap diedarkan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Serpong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Total Barang Bukti Capai 916 Karton
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

Menurut penyidik, seluruh obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan maupun ketentuan perizinan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi Sebut Berhasil Selamatkan Jutaan Masyarakat

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di pasaran, dampaknya diperkirakan sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.

Dengan total sitaan sekitar 40 juta butir obat keras, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang beredar secara ilegal.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin tersebut.

Aparat juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima obat-obatan tersebut. **KURMIATI/RED…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleApes.. Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

BACA JUGA

Apes.. Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

June 25, 2026

UPTD Puskeswan Sukamulya Gelar Forum Komunikasi Publik dalam Tingkatkan Layanan Kesehatan Hewan

June 24, 2026

Camat Mekar Baru Ucapkan Lepas Sambut Danramil 08/Kronjo, H Iwan Bahlawi; Selamat Bertugas Komandan di Kronjo

June 19, 2026
Demo
TERPOPULER

Breakingnews… 40 Juta Butir Tramadol dan Obatan Ilegal Berhasil di Cegah Polisi Saat Hendak Diedarkan

HUKUM June 26, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan…

Apes.. Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

June 25, 2026

UPTD Puskeswan Sukamulya Gelar Forum Komunikasi Publik dalam Tingkatkan Layanan Kesehatan Hewan

June 24, 2026

Camat Mekar Baru Ucapkan Lepas Sambut Danramil 08/Kronjo, H Iwan Bahlawi; Selamat Bertugas Komandan di Kronjo

June 19, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Breakingnews… 40 Juta Butir Tramadol dan Obatan Ilegal Berhasil di Cegah Polisi Saat Hendak Diedarkan

June 26, 2026

Apes.. Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

June 25, 2026

UPTD Puskeswan Sukamulya Gelar Forum Komunikasi Publik dalam Tingkatkan Layanan Kesehatan Hewan

June 24, 2026

Camat Mekar Baru Ucapkan Lepas Sambut Danramil 08/Kronjo, H Iwan Bahlawi; Selamat Bertugas Komandan di Kronjo

June 19, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Breakingnews… 40 Juta Butir Tramadol dan Obatan Ilegal Berhasil di Cegah Polisi Saat Hendak Diedarkan

June 26, 2026

Apes.. Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang

June 25, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.