TANGERANG, natademokrasi.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap tiga orang yang diduga merupakan oknum penagih utang atau debt collector alias “mata elang” (matel), setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang santri asal Pandeglang di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diamankan di wilayah Panongan dan Cikupa, sementara tiga orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, korban yang sedang mengendarai sepeda motor untuk menghadiri keperluan keluarga dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga merupakan mata elang. Korban kemudian dibawa bersama sepeda motornya ke sebuah lokasi yang disebut sebagai kantor operasional.
Di lokasi tersebut, korban diduga mendapatkan intimidasi dan dituduh membawa sepeda motor hasil pencurian. Para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut disebut turun menjadi Rp500 ribu.
Karena tidak memiliki uang tunai, korban akhirnya melakukan pembayaran melalui dompet digital dalam dua kali transaksi, masing-masing sebesar Rp300 ribu dan Rp200 ribu. Setelah uang diterima, korban kemudian diperbolehkan pergi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Tangerang. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Tiga pelaku lainnya masih diburu.

YLPK PERARI: Fenomena Mata Elang Ilegal Sangat Memprihatinkan
Ketua Umum YLPK PERARI menilai penangkapan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa aparat kepolisian masih memberikan respons terhadap keresahan masyarakat akibat dugaan praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidatif.
Menurutnya, persoalan debt collector yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum bukanlah persoalan baru di Kabupaten Tangerang.
“Kejadian seperti ini bukan pertama kali. Hanya saja mungkin karena ada tekanan publik, Polresta Tangerang dan jajaran akhirnya bergerak melakukan tindakan. Bagi kami di YLPK PERARI tentu senang melihat penegakan hukum bisa bergerak,” ujar Ketua Umum YLPK PERARI.»
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan profesi penagih utang sepanjang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Namun, tindakan menghadang pengendara di jalan, melakukan intimidasi, menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa dasar yang jelas, ataupun meminta sejumlah uang dengan tekanan merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
“Yang kami persoalkan adalah kalau penagihan dilakukan dengan cara-cara yang membuat masyarakat takut dan merasa tidak aman di jalan umum. Ini tidak boleh menjadi budaya,” tegasnya.
Menurut YLPK PERARI, masyarakat harus memiliki ruang publik yang aman tanpa harus merasa diawasi atau dihadang oleh kelompok-kelompok penagih utang di berbagai titik jalan.
“Di Kabupaten Tangerang khususnya, kalau praktik seperti ini dibiarkan, sangat memprihatinkan. Ada kelompok yang nongkrong di sudut-sudut jalan dan mengawasi pengendara yang lewat. Jangan sampai masyarakat merasa seperti hidup dalam suasana selalu diawasi,” katanya.
Ia bahkan menyampaikan kritik dengan nada satire.
“Kalau dibiarkan, rasanya seperti zaman Jepang dulu, rakyat melakukan kegiatan diawasi romusha,” ujarnya sambil tertawa.
YLPK PERARI Minta Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Tiga Pelaku
YLPK PERARI juga meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut. Polisi dinilai perlu mengusut siapa yang memberikan kewenangan kepada para penagih, dasar penagihan kendaraan, surat tugas yang mereka gunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang memerintahkan atau membiarkan tindakan tersebut.
“Jangan hanya pelakunya yang ditangkap. Kalau memang ada perusahaan yang memberikan tugas, harus diperiksa apakah prosedurnya sesuai hukum. Kalau ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, harus ditindak,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk melakukan penertiban terhadap praktik debt collector yang beroperasi di ruang publik, khususnya yang diduga melakukan penagihan dengan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan mengenai konferensi pers kepolisian, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pemerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“YLPK PERARI mendukung polisi menegakkan hukum. Kami tidak anti-debt collector. Yang kami lawan adalah cara-cara penagihan yang merampas rasa aman dan hak masyarakat. Penagihan utang harus dilakukan melalui prosedur hukum, bukan dengan gaya premanisme,” pungkasnya.**SA’AD/YLPK…

