Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026

6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM

September 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus
  • HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong
  • 6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM
  • KEPSEK SURYANTO APRESIASI REVITALISASI SDN NAMBO Kresek dari Pemerintah,  Pastikan K3 Lengkap dan Mutu Sesuai RAB Untuk Kenyamanan KBM
  • Gugatan Asep Nurhidayat Terhadap PT Damai Abadi Masuk PN Tangerang, Perkara Tercatat Nomor 1393/Pdt.G/2026/PN Tng
  • Sekretaris DPC Taruna Merah Putih kabupaten Bogor Imbau Warga Hormati Penuh Penyidikan KPK
  • Kepsek Maisyuri Chandra Dewi: Revitalisasi SDN Rancailat 3 Kresek Wujud Nyata Perhatian Negara untuk Anak Bangsa
  • Ketua KNPI Kabupaten Bogor Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Tidak Tergiring Opini Negatif
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » YLPK PERARI Soroti Maraknya Debt Collector Ilegal di Tangerang, Hefi Irawan: Berantas  Hingga ke Perusahaan Leasing
HUKUM

YLPK PERARI Soroti Maraknya Debt Collector Ilegal di Tangerang, Hefi Irawan: Berantas  Hingga ke Perusahaan Leasing

By Johanda Sulaiman SianturiAugust 23, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang menangkap tiga orang yang diduga merupakan oknum penagih utang atau debt collector alias “mata elang” (matel), setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang santri asal Pandeglang di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22). Mereka diamankan di wilayah Panongan dan Cikupa, sementara tiga orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Jalan Raya Serang Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, korban yang sedang mengendarai sepeda motor untuk menghadiri keperluan keluarga dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang diduga merupakan mata elang. Korban kemudian dibawa bersama sepeda motornya ke sebuah lokasi yang disebut sebagai kantor operasional.

Di lokasi tersebut, korban diduga mendapatkan intimidasi dan dituduh membawa sepeda motor hasil pencurian. Para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 juta. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut disebut turun menjadi Rp500 ribu.

Karena tidak memiliki uang tunai, korban akhirnya melakukan pembayaran melalui dompet digital dalam dua kali transaksi, masing-masing sebesar Rp300 ribu dan Rp200 ribu. Setelah uang diterima, korban kemudian diperbolehkan pergi.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Tangerang. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang terduga pelaku. Tiga pelaku lainnya masih diburu.

YLPK PERARI: Fenomena Mata Elang Ilegal Sangat Memprihatinkan

Ketua Umum YLPK PERARI menilai penangkapan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa aparat kepolisian masih memberikan respons terhadap keresahan masyarakat akibat dugaan praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara intimidatif.

Menurutnya, persoalan debt collector yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum bukanlah persoalan baru di Kabupaten Tangerang.

“Kejadian seperti ini bukan pertama kali. Hanya saja mungkin karena ada tekanan publik, Polresta Tangerang dan jajaran akhirnya bergerak melakukan tindakan. Bagi kami di YLPK PERARI tentu senang melihat penegakan hukum bisa bergerak,” ujar Ketua Umum YLPK PERARI.»

Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan profesi penagih utang sepanjang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Namun, tindakan menghadang pengendara di jalan, melakukan intimidasi, menuduh seseorang melakukan tindak pidana tanpa dasar yang jelas, ataupun meminta sejumlah uang dengan tekanan merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian serius.

“Yang kami persoalkan adalah kalau penagihan dilakukan dengan cara-cara yang membuat masyarakat takut dan merasa tidak aman di jalan umum. Ini tidak boleh menjadi budaya,” tegasnya.

Menurut YLPK PERARI, masyarakat harus memiliki ruang publik yang aman tanpa harus merasa diawasi atau dihadang oleh kelompok-kelompok penagih utang di berbagai titik jalan.

“Di Kabupaten Tangerang khususnya, kalau praktik seperti ini dibiarkan, sangat memprihatinkan. Ada kelompok yang nongkrong di sudut-sudut jalan dan mengawasi pengendara yang lewat. Jangan sampai masyarakat merasa seperti hidup dalam suasana selalu diawasi,” katanya.

Ia bahkan menyampaikan kritik dengan nada satire.

“Kalau dibiarkan, rasanya seperti zaman Jepang dulu, rakyat melakukan kegiatan diawasi romusha,” ujarnya sambil tertawa.

YLPK PERARI Minta Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Tiga Pelaku

YLPK PERARI juga meminta kepolisian tidak berhenti pada penangkapan tiga orang tersebut. Polisi dinilai perlu mengusut siapa yang memberikan kewenangan kepada para penagih, dasar penagihan kendaraan, surat tugas yang mereka gunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang memerintahkan atau membiarkan tindakan tersebut.

“Jangan hanya pelakunya yang ditangkap. Kalau memang ada perusahaan yang memberikan tugas, harus diperiksa apakah prosedurnya sesuai hukum. Kalau ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, harus ditindak,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk melakukan penertiban terhadap praktik debt collector yang beroperasi di ruang publik, khususnya yang diduga melakukan penagihan dengan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan mengenai konferensi pers kepolisian, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pemerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“YLPK PERARI mendukung polisi menegakkan hukum. Kami tidak anti-debt collector. Yang kami lawan adalah cara-cara penagihan yang merampas rasa aman dan hak masyarakat. Penagihan utang harus dilakukan melalui prosedur hukum, bukan dengan gaya premanisme,” pungkasnya.**JOHANDA SIANTURI…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWOW…. Trilyunan Rupiah per Bulan Wakil Rakyat Digaji Negara, Hefi Irawan: Tak Sebanding dengan Hasil Kinerja 
Next Article Selamat.. SSB YASBER SS U12 Raih Juara 3 Liga Forssekot U12 2026, Kadispora Kota Tangerang: Terus Berkembang 

BACA JUGA

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026

6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM

September 4, 2026
Demo
TERPOPULER

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

HUKUM September 6, 2026

TANGERANG, natademikrasi.com – Polisi mengamankan dua orang yang diduga melakukan pemerasan dan penghinaan terhadap seorang…

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026

6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM

September 4, 2026

KEPSEK SURYANTO APRESIASI REVITALISASI SDN NAMBO Kresek dari Pemerintah,  Pastikan K3 Lengkap dan Mutu Sesuai RAB Untuk Kenyamanan KBM

September 3, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026

6 RUANG KELAS SDN RANCAILAT 1 KRESEK DIREHABILITASI, Dana APBN Rp778 Juta Untuk Kenyamanan 300 Siswa Saat KBM

September 4, 2026

KEPSEK SURYANTO APRESIASI REVITALISASI SDN NAMBO Kresek dari Pemerintah,  Pastikan K3 Lengkap dan Mutu Sesuai RAB Untuk Kenyamanan KBM

September 3, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Diduga Matel/DC Kreditplus Kembali Beraksi Peras Pengendara, Polisi: Hubungi Callcentre 110 akan Segera di Ringkus

September 6, 2026

HUT ke-106 Desa Lumpang Parungpanjang, Lurah Aing : Jadi Momentum Bangkitkan Gotong Royong

September 6, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.