Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
  • Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah
  • Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan
  • 108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Di Bawah Langit Salawi Girang: Ribuan Warga Desa Palanyar Pandeglang Satukan Hati di Malam Maulid Nabi 1448 H
  • Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”
  • YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses
  • Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » YLPK PERARI Gugat FIF dan Polsek Kelapa Dua, Nilai Terjadi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
HUKUM

YLPK PERARI Gugat FIF dan Polsek Kelapa Dua, Nilai Terjadi Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

By Johanda Sulaiman SianturiAugust 1, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang no 1219/Pdt.G/2026 terhadap PT Federal International Finance (FIF) dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan pihak penggugat. Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan, YLPK PERARI bertindak sebagai kuasa hukum dari penggugat dalam perkara tersebut.

Ketua Umum YLPK PERARI sekaligus Advokat, Hefi Irawan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak masyarakat yang diduga telah dirugikan.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Melalui gugatan ini kami meminta majelis hakim memeriksa seluruh fakta, alat bukti, serta mempertimbangkan seluruh dalil hukum yang telah kami ajukan di persidangan,” ujar Hefi Irawan.

Sambungnya” Pelaku usaha nakal harus di adili sesuai hukum di negara kita, kita juga akan melaporkan dugaan Pasal pidana utama dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen diatur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 sampai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Proses hukum di polsek kelapa dua mangkrak dugaan perampasannya, maka kita gugat perdata, dalam waktu dekat kita akan prapid juga polsek itu.
Ini tindakan hukum yang terakhir kalinya, kita sudah lapor ke Propam Polda Merto, polres Tangsel, tetapi semua bungkam, entah kemana lagi rakyat mengadu.
Tapi kami tidak akan berhenti celah hukum apapun kami akan tempuh.
YLPK PERARI MENYATAKAN PERANG DENGAN FIF!!!!!!

Menurutnya, proses persidangan nantinya akan menjadi forum yang tepat untuk menguji apakah tindakan para tergugat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru mengandung unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

YLPK PERARI menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga dan proses peradilan yang sedang berjalan. Seluruh pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun pembuktian di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Tangerang hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.**SA’AD/YLPK …

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRotasi Jabatan, Bupati Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Supriyadi Pimpin Dinas Pendidikan
Next Article Kejari bersama DPC APDESI Kabupaten Tangerang Gelar Kadarhum di GSG Kecamatan Kemiri

BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Demo
TERPOPULER

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

HUKUM September 19, 2026

JAKARTA, natademokrasi.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di…

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.