TANGERANG, natademokrasi.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMP Negeri 3 Tigaraksa tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang nilainya mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Dilansir dari penabicara.com, pada tahun 2025 SMP Negeri 3 Tigaraksa yang memiliki sekitar 1.027 siswa menerima Dana BOS Reguler dalam dua tahap, sebagai berikut:
Tahap 1. Rp569.985.000 Tahap 2.Rp569.839.650
Sementara pada tahun 2024, sekolah tersebut menerima Dana BOS
Tahap 1 Rp 654.345.000
Tahap 2 Rp 654.147.000.
Sedianya, Lamasehat Tamba selalu humas YLPK PERARI menjelaskan bahwa telah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana BOS dengan kondisi di lapangan setelah melakukan investigasi.
“Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas kami telah melakukan investigasi di lapangan, faktanya ditemukan diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsi,” tegasnya pada natademokrasi.com, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menyoroti penggunaan anggaran pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang mencapai Rp116.000.000
diduga terjadi rekayasa laporan serta markup pengadaan barang.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga disebut terjadi pada :
# Pemeliharaan Sarana dan Prasarana 2025 Rp.167.818.000
Informasi dan fakta dilapangan tidak ditemukan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
“Modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif dan atau markup seolah-olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali,” katanya.
Tamba juga menduga adanya praktik markup pembelian barang
Menurutnya, pihak sekolah diduga bekerja sama dengan pihak tertentu dalam pengadaan barang melalui sistem SIPLah dengan nilai pembelian yang diduga dimanipulasi.
Atas dugaan tersebut, Lamsehat bersama tim hukum terus akan mengumpulkan mengumpulkan alat bukti tambahan dan berencana melaporkan kasus tersebut kepada unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Polresta Tangerang serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2024-2025 di SMP Negeri 3 Tigaraksa bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi diproses secara hukum,” tegasnya kembali. **Tim..

