Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026

Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737

May 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum
  • Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah
  • Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737
  • SMSI dan Pemprov Banten Bersinergi, Dorong Peran Media Siber dalam Digitalisasi Pemerintahan
  • SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis
  • YLPK PERARI Resmi Gugat Pemerintah Provinsi Lampung, Perkara Terdaftar Siap Bersidang
  • Ponpes Modern Nurul Iman Al Hasanah Bogor Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Santri:  Siap “Bongkar Habis”
  • Polsek Panongan Cek Lahan Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan di Mekar Jaya
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737
BANTEN

Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737

By Johanda Sulaiman SianturiMay 25, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BANTEN, natademokrasi.com – Menjelang berakhirnya masa sekolah tahun ajaran 2026/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan atensi khusus terhadap potensi maladministrasi dalam sektor pendidikan menjelang kelulusan sekolah. Langkah ini merespons keluhan masyarakat, khususnya para wali murid, terkait adanya dugaan maladministrasi berupa permintaan/penerimaan imbalan atau sering kita dengar dengan istilah pungutan liar (pungli) berkedok biaya acara perpisahan dan penebusan ijazah di satuan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa biaya penebusan ijazah maupun pembebanan biaya kegiatan kelulusan dalam bentuk apa pun kepada siswa tidak dapat dibenarkan dan menyalahi aturan pelayanan publik di bidang pendidikan.

“Sekolah, terutama sekolah negeri yang sudah dibiayai oleh negara, dilarang keras melakukan pungutan yang mengikat, bersifat wajib, dan memberatkan orang tua murid. Apapun alasannya, baik untuk kegiatan perpisahan atau mengaitkan dengan ijazah misalnya.” Ujar Fadli.

Fadli juga mengatakan bahwa adalah hak siswa untuk menerima ijazah sehingga tidak boleh disandera oleh kewajiban finansial yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, atau menjadikan ijazah sebagai alasan untuk mengambil pungutan.

Menurutnya, Ombudsman telah mendapatkan beberapa informasi mengenai adanya pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan perpisahan dan ijazah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ombudsman Banten mengingatkan pihak komite sekolah dan kepala sekolah untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ruang lingkup yang diatur sehingga tidak berujung pada pelanggaran hukum. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus konsisten mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa membebani masyarakat.

Sesuai dengan regulasi, terdapat ketentuan yang mengatur dibolehkannya sumbangan dan dilarangnya pungutan dalam dunia pendidikan. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dalam konteks madrasah, hal ini juga di atur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang menyebutkan bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat.
Kedua regulasi tersebut menitikberatkan fokusnya bahwa sumbangan tidak boleh mengikat dan bersifat sukarela.

Dalam dua regulasi tersebut juga sama-sama melarang komite untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam serta mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.

Guna mencegah maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wali murid yang menemui atau menjadi korban pungutan serupa untuk tidak ragu menyampaikan laporannya kepada Ombudsman.

Masyarakat dapat mengakses dan menyampaikan pengaduan resmi secara langsung maupun tidak langsung melalui kanal-kanal aduan Ombudsman Banten berikut:
– Kunjungan/Bersurat ke Alamat Kantor: Jl. Kol. TB Suwandi, Lingkar Selatan, Kota Serang, Provinsi Banten.
– WhatsApp: 08111273737
– Surel: pengaduan.banten@ombudsman.go.id. **SAAD/RED…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSMSI dan Pemprov Banten Bersinergi, Dorong Peran Media Siber dalam Digitalisasi Pemerintahan
Next Article Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

BACA JUGA

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026

SMSI dan Pemprov Banten Bersinergi, Dorong Peran Media Siber dalam Digitalisasi Pemerintahan

May 25, 2026
Demo
TERPOPULER

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

HUKUM May 25, 2026

JAKARTA, natademokrasi.com— Majelis Etik Ombudsman RI kembali melanjutkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan…

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026

Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737

May 25, 2026

SMSI dan Pemprov Banten Bersinergi, Dorong Peran Media Siber dalam Digitalisasi Pemerintahan

May 25, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026

Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737

May 25, 2026

SMSI dan Pemprov Banten Bersinergi, Dorong Peran Media Siber dalam Digitalisasi Pemerintahan

May 25, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.