Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Kantah di Banten Launching Pengukuran Terjadwal, Ini Link Pendaftarannya

May 1, 2026

Memalukan, Bupati Lampung Terima Fee Proyek Milyaran Rupiah 

May 1, 2026

Makaroni Pemicu Keracunan MBG di Kronjo, Jefri Pardede: Kawal Ketat Pengawasan SPPG 

May 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kantah di Banten Launching Pengukuran Terjadwal, Ini Link Pendaftarannya
  • Memalukan, Bupati Lampung Terima Fee Proyek Milyaran Rupiah 
  • Makaroni Pemicu Keracunan MBG di Kronjo, Jefri Pardede: Kawal Ketat Pengawasan SPPG 
  • Ombudsman RI Banten Awasi SNBT-UTBK 2026 di UNTIRTA, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
  • BREAKINGNEWS..Kembali MBG Makan Korban 33 Anak Siswa di Kronjo
  • Revitalisasi Sekolah Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan, Wagub Banten: Bersama Mengawasi Hasilnya.!
  • Tragedi KAI Bekasi, Ombudsman RI: Jaminan Keselamatan Transportasi Membutuhkan Solusi Sistemik
  • YLPK PERARI Soroti Tajam Kinerja DLHK Kab. Tangerang, Rian Hidayat: Oknum Pejabatnya Sampah Masyarakat 
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Memalukan, Bupati Lampung Terima Fee Proyek Milyaran Rupiah 
HUKUM

Memalukan, Bupati Lampung Terima Fee Proyek Milyaran Rupiah 

By Johanda Sulaiman SianturiMay 1, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

LAMPUNG, natademokrasi.com – Terungkap beberapa nama rekanan yang menyuap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya cs fee proyek senilai Rp.5,75 miliar rupiah pada sidang perdana, dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Negeri, (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026).

Beberapa nama rekanan yang dimaksud diantaranya, Wilanda Rizki sebesar Rp.650 juta, Sandi Armoko Rp.1 miliar, Akhmad Riyandi Rp.1 miliar, Rusli Yanto Rp. 300 juta, Agustam Rp.300 juta, Ansori Rp.2 miliar, Muhammad Ersad Rp.600 juta, dan Slamet Nurhadi Rp.1,5 miliar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, seluruh penerimaan tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki dasar hukum.

Menyikapi hal itu, Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra mendesak pihak KPK untuk menyeret nama-nama rekanan yang terbukti menyuap mantan Bupati Lamteng, Ardito Wijaya pada kasus fre proyek yang maksud.

“Artinyakan, jelas terbukti dalam fakta di persidangan bahwa beberapa rekanan tersebut terbukti menyuap. Dimana dalam kasus suap atau gratifikasi kedua belah pihak sama-sama dapat di jerat hukum pidana. Pertanyaan, mengapa pihak rekanan yang dimaksud tidak di tindak,” tegas Yunisa, Kamis (30/4/2026).

Menurut Ketua YLPK PERARI Lampung ini menyebut bahwa, pemberi dan penerima suap sama-sama di jerat hukum pidana berdasarkan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara 1-5 tahun (Pasal 5) hingga seumur hidup (Pasal 12) serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Dimana, suap dianggap sebagai akar tindak pidana korupsi, di mana kedua belah pihak dianggap aktif dalam melakukan tindak pidana.

“Lalu apa alasan pihak KPK tidak menetapkan beberapa rekanan itu dalam kasus ini. Tentunya hal itu dapat menjadi sorotan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat. Untuk itu kami YLPK PERARI DPD Prov Lampung mendesak agar pihak KPK segera menetapkan rekanan tersebut,” tukas Yuni. **SA’AD…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMakaroni Pemicu Keracunan MBG di Kronjo, Jefri Pardede: Kawal Ketat Pengawasan SPPG 
Next Article Kantah di Banten Launching Pengukuran Terjadwal, Ini Link Pendaftarannya

BACA JUGA

Kantah di Banten Launching Pengukuran Terjadwal, Ini Link Pendaftarannya

May 1, 2026

Makaroni Pemicu Keracunan MBG di Kronjo, Jefri Pardede: Kawal Ketat Pengawasan SPPG 

May 1, 2026

Ombudsman RI Banten Awasi SNBT-UTBK 2026 di UNTIRTA, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

April 30, 2026
Demo
TERPOPULER

Kantah di Banten Launching Pengukuran Terjadwal, Ini Link Pendaftarannya

BANTEN May 1, 2026

BANTEN, natademokrasi.com – Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Banten resmi melaksanakan launching program Pengukuran Terjadwal yang…

Memalukan, Bupati Lampung Terima Fee Proyek Milyaran Rupiah 

May 1, 2026

Makaroni Pemicu Keracunan MBG di Kronjo, Jefri Pardede: Kawal Ketat Pengawasan SPPG 

May 1, 2026

Ombudsman RI Banten Awasi SNBT-UTBK 2026 di UNTIRTA, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

April 30, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Kantah di Banten Launching Pengukuran Terjadwal, Ini Link Pendaftarannya

May 1, 2026

Memalukan, Bupati Lampung Terima Fee Proyek Milyaran Rupiah 

May 1, 2026

Makaroni Pemicu Keracunan MBG di Kronjo, Jefri Pardede: Kawal Ketat Pengawasan SPPG 

May 1, 2026

Ombudsman RI Banten Awasi SNBT-UTBK 2026 di UNTIRTA, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

April 30, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng

Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Kantah di Banten Launching Pengukuran Terjadwal, Ini Link Pendaftarannya

May 1, 2026

Memalukan, Bupati Lampung Terima Fee Proyek Milyaran Rupiah 

May 1, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.