Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

SMKN 8 Kab. Tangerang Gelar Kedisplinan Siswa Berkarakter dalam Program Ketarunaan 2026

June 12, 2026

Seram..! Aksi DC dan MATEL Makin Brutal, YLPK PERARI Soroti Peran OJK dan APH

June 11, 2026

Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan Mendasar di BGN dan Kementerian Imipas, Nuzran Joher : Amat Disayangkan 

June 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMKN 8 Kab. Tangerang Gelar Kedisplinan Siswa Berkarakter dalam Program Ketarunaan 2026
  • Seram..! Aksi DC dan MATEL Makin Brutal, YLPK PERARI Soroti Peran OJK dan APH
  • Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan Mendasar di BGN dan Kementerian Imipas, Nuzran Joher : Amat Disayangkan 
  • Diduga SMPN 1 Kemiri Lakukan Pungli Dana Siswa Perpisahan 2026, Mendi Damanik; Kinerja Disdik kab. Tangerang Mandul
  • Pimpred natademokrasi.com Desak Polres Tangsel Usut Tuntas Wartawan Dianiaya Keras
  • Fantastis.. SMPN 2 dan 3 Solear Pungut Dana Perpisahan Kelas 9, L. Jabat: Ratusan Ribu Jadi Dasar Hukum Pidana
  • Keren..! Sapu Bersih Dua Laga Pekan ke-5, SSB Yasber Soccer Skill Tampil Perkasa di Nambo Sport Stadium Tangerang
  • Tutup Mata, Dinas Pendidikan Kab. Tangerang Segera akan Digugat YLPK PERARI. Rian Hidayat: Pungli Pelepasan Siswa Kelas 9 Jadi pasal PMH
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Seram..! Aksi DC dan MATEL Makin Brutal, YLPK PERARI Soroti Peran OJK dan APH
HUKUM

Seram..! Aksi DC dan MATEL Makin Brutal, YLPK PERARI Soroti Peran OJK dan APH

By Johanda Sulaiman SianturiJune 11, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, Natademokrasi.com – Maraknya aksi debt collector yang menghadang kendaraan di jalan raya, melakukan intimidasi, mengambil paksa kendaraan, hingga diduga melakukan ancaman terhadap masyarakat kembali menjadi sorotan. YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) menyatakan keprihatinannya atas praktik penagihan utang yang dinilai telahi meresahkan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut YLPK PERARI, tindakan sejumlah oknum debt collector yang menghentikan kendaraan di jalan, mengambil kunci kendaraan, memaksa penandatanganan dokumen, atau menarik kendaraan tanpa persetujuan pemiliknya dapat bertentangan dengan hukum apabila tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua YLPK PERARI mempertanyakan di mana peran pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan, dan aparat penegak hukum terhadap praktik-praktik yang dinilai merugikan konsumen tersebut.

“Negara adalah negara hukum. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak seolah-olah menjadi hakim dan eksekutor sendiri di jalanan. Jika ada sengketa mengenai wanprestasi atau tunggakan kredit, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas YLPK PERARI.

Putusan Mahkamah Konstitusi Larang Eksekusi Sepihak

YLPK PERARI mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah menegaskan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak menentukan terjadinya wanprestasi dan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan tersebut. Dalam kondisi demikian, pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme pengadilan.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela, maka prosedur eksekusi harus dilakukan sebagaimana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa persetujuan sukarela dari debitur berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dasar Hukum yang Berkaitan

YLPK PERARI menilai terdapat sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi dalam proses penagihan utang dan eksekusi jaminan fidusia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 15 mengatur mengenai eksekusi jaminan fidusia.

Ketentuan ini telah dimaknai ulang oleh Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 sehingga eksekusi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Konsumen berhak memperoleh perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa pembiayaan.

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk perusahaan pembiayaan.

OJK juga memiliki tugas melindungi kepentingan konsumen sektor jasa keuangan.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Apabila dalam proses penagihan terjadi tindakan melawan hukum, dapat dikaji ketentuan pidana antara lain:

Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Memaksa Orang Lain.

Pasal 365 KUHP apabila terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Pasal 406 KUHP apabila terjadi perusakan barang milik orang lain.

Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan.

Pasal 310 dan 311 KUHP apabila terdapat pencemaran nama baik.

Sejumlah kajian akademik bahkan menyebut tindakan pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector yang dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

5. Peraturan OJK Mengenai Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai hukum dan etika. Penggunaan pihak ketiga untuk penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap tindakan yang dilakukan petugas penagihan.

YLPK PERARI Minta Negara Hadir

YLPK PERARI mendesak:

1. OJK melakukan audit dan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector.

2. Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas setiap tindakan perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

3. Pemerintah dan DPR memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik penagihan yang mengandung intimidasi.

4. Masyarakat segera melapor apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa putusan pengadilan atau tanpa penyerahan sukarela.

 

Menurut YLPK PERARI, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Sengketa utang adalah persoalan hukum perdata yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui intimidasi atau pengambilan paksa di jalan raya.

Catatan redaksi: Tidak semua debt collector melakukan pelanggaran hukum. Penarikan objek jaminan fidusia dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat dasar hukum yang sah, serta dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi dan prosedur yang berlaku. **SA’AD/YLPK…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan Mendasar di BGN dan Kementerian Imipas, Nuzran Joher : Amat Disayangkan 
Next Article SMKN 8 Kab. Tangerang Gelar Kedisplinan Siswa Berkarakter dalam Program Ketarunaan 2026

BACA JUGA

SMKN 8 Kab. Tangerang Gelar Kedisplinan Siswa Berkarakter dalam Program Ketarunaan 2026

June 12, 2026

Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan Mendasar di BGN dan Kementerian Imipas, Nuzran Joher : Amat Disayangkan 

June 11, 2026

Diduga SMPN 1 Kemiri Lakukan Pungli Dana Siswa Perpisahan 2026, Mendi Damanik; Kinerja Disdik kab. Tangerang Mandul

June 11, 2026
Demo
TERPOPULER

SMKN 8 Kab. Tangerang Gelar Kedisplinan Siswa Berkarakter dalam Program Ketarunaan 2026

BANTEN June 12, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com — SMKN 8 kabupaten Tangerang menggelar kegiatan kedisplinan dalam program ketarunaan tahun 2026 bagi…

Seram..! Aksi DC dan MATEL Makin Brutal, YLPK PERARI Soroti Peran OJK dan APH

June 11, 2026

Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan Mendasar di BGN dan Kementerian Imipas, Nuzran Joher : Amat Disayangkan 

June 11, 2026

Diduga SMPN 1 Kemiri Lakukan Pungli Dana Siswa Perpisahan 2026, Mendi Damanik; Kinerja Disdik kab. Tangerang Mandul

June 11, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

SMKN 8 Kab. Tangerang Gelar Kedisplinan Siswa Berkarakter dalam Program Ketarunaan 2026

June 12, 2026

Seram..! Aksi DC dan MATEL Makin Brutal, YLPK PERARI Soroti Peran OJK dan APH

June 11, 2026

Cegah Maladministrasi Berulang, Ombudsman RI Desak Pembenahan Mendasar di BGN dan Kementerian Imipas, Nuzran Joher : Amat Disayangkan 

June 11, 2026

Diduga SMPN 1 Kemiri Lakukan Pungli Dana Siswa Perpisahan 2026, Mendi Damanik; Kinerja Disdik kab. Tangerang Mandul

June 11, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

SMKN 8 Kab. Tangerang Gelar Kedisplinan Siswa Berkarakter dalam Program Ketarunaan 2026

June 12, 2026

Seram..! Aksi DC dan MATEL Makin Brutal, YLPK PERARI Soroti Peran OJK dan APH

June 11, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.