Tangerang, natademokrasi.com – Pasca telah dilaporkannya sejumlah kepala sekolah SMPN yang ada di kabupaten Tangerang, kini tim investigasi mendapatkan data valid atas vidio pungutan liar perpisahan siswa di SMPN 2 dan 3 Solear di kecamatan Solear kabupaten Tangerang, Kamis, 11 Juni 2026.
L. Jabat selaku aktivis kontrol sosial di bidang hukum pidana dan perdata menjelaskan bahwa kepala sekolah, Asep menjabat sekaligus di SMPN 2 dan 3 Soler harus mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pungutan liar kepada ratusan siswa saat mengadakan kegiatan perpisahan murid kelas 9.
” Segera kami (tim_red) membuat laporan ke dinas terkait agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepsek yang menjabat di dua sekolah sekaligus,ini sudah memenuhi unsur pidana kriminal” singkat L. Jabat pada natademokrasi.
H. Asep Sarip Hidayat, S.Pd., M.M., diketahui, menjabat dua sekaligus yaitu sebagai kepala sekolah definitif di SMPN 2 solear sekaligus menjadi plt di SMPN 3 selama 1 tahun lebih sejak 2024 lalu.
Kegiatan perpisahan siswa SMPN 2 dan 3 Solear kelas 9 dilaksanakan di luar gedung sekolah dan menyewa tempat yang lebih bagus pada di bulan ini. Pada saat acara tersebut dihadiri seluruh guru pengajar dan kepala sekolah beserta para orang tua siswa lainnya.
H. Asep Sarip Hidayat, S.Pd., M.M.,selaku kepala sekolah belum bisa memberikan penjelasan atas temuan pungli di sekolah yang dipimpinnya dua sekolah sekaligus.
Saat dikonfirmasi awak terhadap salah satu siswa di SMPN 2 solear menjelaskan total kutipan berkisar Rp.500 ribu yang di setor ke panitia siswa.
Sementara, untuk siswa kelas 9 di SMPN 3 Solear diharuskan bayar Rp. 400 ribu tanpa memperdulikan kondisi keuangan para orang tua muridnya pada kondisi efesiensi saat ini.
” Dinas pendidikan jangan tutup mata atas maraknya pungli yang sudah berlangsung di hampir seluruh sekolah negeri bernaung di wilayah kabupaten Tangerang, memalukan..!” tegas L.Tamba
Pungutan liar (pungli) secara sepihak tanpa memperdulikan aturan yang telah diatur pemerintah, hanya berdasarkan mufakat para komite dan desakkan para orang tua murid itu sudah melanggar.
Biaya perpisahan di SMPN 2 dan 3 Solear adalah penarikan dana yang dilakukan pihak sekolah atau komite yang sifatnya memaksa, mengikat, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini sering terjadi dan sangat membebani para orang tua siswa.
Aturan Resmi Larangan Pungli
Berdasarkan regulasi, segala bentuk pungutan di sekolah negeri (seperti SMPN) diatur ketat:
- Permendikbud No. 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan biaya operasional sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.
- Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli mengkategorikan penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah sebagai tindak pidana. ** J. SIANTURI…

