JAKARTA, natademokrasi.com — Sebanyak 17 konsumen pengguna layanan TikTok dan Tokopedia mengambil langkah hukum setelah mengaku mengalami kerugian dengan nilai total yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp12 miliar.
Ke-17 konsumen tersebut menunjuk Hefi Irawan, S.H. sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum perdata.
Hefi Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan somasi kepada pihak terkait sebagai upaya penyelesaian sebelum menempuh proses gugatan. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima dari pihak TikTok/Tokopedia dinilai tidak memberikan penyelesaian yang sesuai dengan hak konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
«“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi. Namun, alasan yang disampaikan pihak terkait menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum perlindungan konsumen. Karena itu, kami mengambil langkah hukum melalui gugatan perdata,” ujar Hefi Irawan.»
Menurut Hefi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nilai kerugian, tetapi menyangkut perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen yang menggunakan platform perdagangan digital.
Ia menegaskan, apabila konsumen telah memenuhi kewajibannya sebagai pengguna layanan, maka perusahaan penyedia platform juga harus memberikan kepastian mengenai hak konsumen, termasuk apabila terjadi persoalan transaksi, saldo, dana, maupun layanan yang mengakibatkan kerugian.
“Kerugian yang dialami 17 konsumen ini jika ditotal kurang lebih Rp12 miliar. Kami akan membuktikan seluruh kerugian tersebut melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, komunikasi dengan pihak platform, serta alat bukti lainnya di persidangan,” tegasnya.
Hefi menyatakan gugatan perdata tersebut akan ditempuh secara serius dan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital harus diikuti dengan perlindungan konsumen yang kuat. Jangan sampai konsumen berada pada posisi yang lemah ketika menghadapi perusahaan platform digital berskala besar.
“Prinsipnya sederhana, konsumen mempunyai hak yang wajib dihormati. Kalau konsumen merasa dirugikan dan upaya penyelesaian tidak mendapatkan titik temu, negara melalui lembaga peradilan harus memberikan ruang untuk mencari keadilan,” kata Hefi.
Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk meminta pengadilan menilai secara menyeluruh dugaan pelanggaran hak konsumen, termasuk hubungan hukum antara konsumen dengan platform serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi.
Gugatan tersebut nantinya akan menjadi forum pembuktian untuk menentukan apakah benar telah terjadi pelanggaran hak konsumen dan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp12 miliar.
Catatan: Tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan dalil dan keberatan dari pihak konsumen/kuasa hukumnya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak TikTok dan Tokopedia tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta pembelaan sesuai hukum yang berlaku.**SA’AD/YLPK…

