TANGERANG, natademokrasi.com – Jorok dan tidak terawat, itulah kesan pertama yang di berikan atas situasi lingkungan sekolah SDN Sukatani 2 yang berada di kampung Kukun desa Sukamanah kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang.
” Pak Suherman selaku kepala sekolah hampir tidak pernah berada di kantornya, ruangannya tertutup rapat setiap hari, pak.,” ujar salah satu guru pengajar kepada awak media, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam investigasi tim, Suherman selaku kepsek Sukatani 2 diduga memiliki pekerjaan sampingan sebagai kontraktor proyek dengan nama CV. Deka Cipta Mandiri yang diakuinya saat di konfirmasi tim investigasi.
Lamhot Jabat selaku praktisi pemerhati lingkungan sekolah sekaligus jurnalis nasional mendesak instansi terkait segera menindak tegas ASN yang melakukan rangkap jabatannya.
“Bupati jangan diam saja atas kondisi bobroknya mental ASN yang bernaung kerja di kabupaten Tangerang, pecat dan penjarakan oknum kepsek tersebut sebagai efek jera bagi ASN lainnya,” hardik L. Jabat kepada natademokrasi di ruangannya.
Sedianya, beberapa kali tim investigasi melakukan kunjungan kerja ke sekolah tersebut selalu menemui pintu ruangan kerja kepsek tertutup rapat. Banyak kejanggalan yang ditemui dilokasi sekolah seperti tidak ada perawatan yang baik, padahal ada dana bos yang terealisasi sebesar 20% untuk anggaran perawatan sekolah.
” Jelas..! ini pelanggaran berat, sudah jarang ke sekolah untuk memimpin anak buahnya, anggaran dana BOS diduga di korupsi, lalu melakukan kerja sampingan sebagai kontraktor proyek. Rakus dan serakah ini oknum ASN,” geram L.Jabat kembali.
Diketahui, Kepala sekolah dilarang keras merangkap jabatan sebagai kontraktor proyek, terutama yang berkaitan dengan pengadaan atau pembangunan di lingkungan sekolahnya sendiri. Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Aturan Hukum yang dilanggar konflik kepentingan:
Merangkap sebagai pelaksana proyek (kontraktor) di sekolah sendiri menciptakan benturan kepentingan langsung. Kepala sekolah akan berada dalam posisi menentukan pemenang tender, mengawasi pekerjaan, hingga mengesahkan pembayaran untuk perusahaannya sendiri. Hal ini dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Aturan Disiplin ASN:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan memiliki kepentingan pribadi dalam pekerjaan kedinasan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, tugas pokok kepala sekolah adalah memimpin dan mengelola satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Menjalankan bisnis sebagai kontraktor akan menyita waktu dan fokus utama mereka.
Sanksi Hukum dan Administratif kepala sekolah yang terbukti bermain proyek dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari:Hukuman disiplin kepegawaian (penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai ASN). Proses hukum pidana jika ditemukan unsur merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang.Jika Anda mengetahui atau menduga adanya praktik kepala sekolah yang merangkap menjadi kontraktor proyek, Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Inspektorat Daerah setempat atau melalui Lapor! Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat sebagai saluran resmi pengaduan pemerintah. **J.Sianturi/tim…

