Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Kegiatan Pengadaan 2026 di Kecamatan Jambe Disorot Tajam, Aktivis: Rawan Korupsi

May 26, 2026

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kegiatan Pengadaan 2026 di Kecamatan Jambe Disorot Tajam, Aktivis: Rawan Korupsi
  • Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum
  • Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah
  • Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737
  • SMSI dan Pemprov Banten Bersinergi, Dorong Peran Media Siber dalam Digitalisasi Pemerintahan
  • SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi Program Strategis
  • YLPK PERARI Resmi Gugat Pemerintah Provinsi Lampung, Perkara Terdaftar Siap Bersidang
  • Ponpes Modern Nurul Iman Al Hasanah Bogor Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Santri:  Siap “Bongkar Habis”
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Kegiatan Pengadaan 2026 di Kecamatan Jambe Disorot Tajam, Aktivis: Rawan Korupsi
BANTEN

Kegiatan Pengadaan 2026 di Kecamatan Jambe Disorot Tajam, Aktivis: Rawan Korupsi

By Johanda Sulaiman SianturiMay 26, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Adanya ditemukan penyaluran anggaran penyedia dan swakelola di Pemerintah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 kini menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis dan kontrol sosial.

Alokasi dan mekanisme penyaluran anggaran kegiatan penyedia serta swakelola di Pemerintah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 menurut data LPSE.tangerangkab.go.id, kini berada di bawah pengawasan ketat publik.

Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan keuangan negara.
​Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026, Kecamatan Jambe mengelola puluhan paket kegiatan yang didominasi oleh metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.

Di ketahui, beberapa di antaranya memiliki nilai yang cukup besar untuk ukuran pengadaan langsung, seperti Belanja Natura dan Pakan-Natura sebesar Rp511.870.000, Belanja Makanan dan Minuman Rapat yang dipecah dalam beberapa paket bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, serta berbagai proyek infrastruktur seperti paving blok, saluran u-ditch, dan hotmix jalan berkisar antara Rp70.000.000 hingga Rp175.000.000.

​Sistem pengadaan yang meminimalkan tender terbuka ini memicu kekhawatiran terjadinya praktik favouritism atau pengaturan proyek secara sepihak.

Lamasehat Tamba selaku aktivis dalam pemerhati kebijakan anggaran pemerintah provinsi Banten menegaskan bahwa pola pengadaan seperti ini wajib dipantau agar tidak menabrak koridor hukum.
​

“Bisa ditarik ke ranah tindak pidana korupsi kalau memang ada kesengajaan, misalnya mengarahkan ke penyedia tertentu tanpa kompetisi yang sesuai aturan,” Ungkapnya.
​

Analisis Hukum: Bayang-Bayang UU Tipikor
​Dominasi metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dalam pemanfaatan APBD rawan disalahgunakan melalui modus pemecahan paket (splitting) untuk menghindari tender.

Jika ditemukan bukti adanya rekayasa, pengaturan fee, atau penunjukan rekanan “titipan” yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat masuk menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
​

Beberapa pasal krusial yang dapat menjerat oknum pembuat kebijakan meliputi:
​Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
​

Pasal 3 UU Tipikor: Menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
​

Peran Media dan Perlindungan UU Pers
​Sebagai pilar keempat demokrasi, fungsi pengawasan oleh media massa terhadap realisasi anggaran daerah adalah amanat konstitusi yang sah. **Red…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

BACA JUGA

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026

Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737

May 25, 2026
Demo
TERPOPULER

Kegiatan Pengadaan 2026 di Kecamatan Jambe Disorot Tajam, Aktivis: Rawan Korupsi

BANTEN May 26, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com – Adanya ditemukan penyaluran anggaran penyedia dan swakelola di Pemerintah Kecamatan Jambe, Kabupaten…

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026

Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737

May 25, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Kegiatan Pengadaan 2026 di Kecamatan Jambe Disorot Tajam, Aktivis: Rawan Korupsi

May 26, 2026

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026

Diduga Kepsek SMPN 3 Tigaraksa Lakukan Korupsi Dana BOS, Lamsehat: Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

May 25, 2026

Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737

May 25, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Kegiatan Pengadaan 2026 di Kecamatan Jambe Disorot Tajam, Aktivis: Rawan Korupsi

May 26, 2026

Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Periksa Kuasa Hukum

May 25, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.