Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

SMPN 1 Sepatan Nekat Outing Class ke Bandung, Aturan Disdik dan Imbauan Banten Diduga di Abaikan – Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

November 2, 2026

Pemkab Tangerang Lepas 700 Mahasiswa untuk KKN 2026, UNTARA Membangun Desa Cerdas, Sehat, Produktif, dan Berkeadilan Hukum

November 2, 2026

Zona 3 Foodmosphere Goldland Resmi Dibuka: Konsep Menu Bebas, Parkir Gratis, dan Sebelah Sport Center!

October 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • SMPN 1 Sepatan Nekat Outing Class ke Bandung, Aturan Disdik dan Imbauan Banten Diduga di Abaikan – Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
  • Pemkab Tangerang Lepas 700 Mahasiswa untuk KKN 2026, UNTARA Membangun Desa Cerdas, Sehat, Produktif, dan Berkeadilan Hukum
  • Zona 3 Foodmosphere Goldland Resmi Dibuka: Konsep Menu Bebas, Parkir Gratis, dan Sebelah Sport Center!
  • Sekjen KJNI Kritik Keras Salah Kaprah Pokir Dewan: Jangan Jadikan Aspirasi Rakyat sebagai Ladang Kepentingan!
  • Bungkam.. Bupati Moch. Maesyal Rasyid Diduga tidak Transparan Terkait Hilangnya Kendaraan dari Pantauan BPKAD, KPK Ompong Gigi di Tangerang 
  • Putra Daerah Kronjo Bantah Tudingan Galian Ilegal; Ini Fakta Gotong Royong Revitalisasi dan Gagasan Ekonomi Kreatif 
  • Satu Kepedulian, Seribu Perlindungan, Ciputra Hospital Citra Raya dan BPJS Ketenagakerjaan: CSR buat 1000 Pekerja Rentan di Tangerang 
  • BREAKINGNEWS… Camat Willy Patria ke Sukamulya beserta 362 Pejabat Eselon Kab. Tangerang di Rombak Habis
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau
HUKUM

YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau

By Johanda Sulaiman SianturiApril 18, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, Natademokrasi.com — Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Kabupaten Tangerang, Nastori, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), resmi menggugat PT BCA Finance di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 371/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan tersebut diajukan dalam bentuk perbuatan melawan hukum (PMH), dengan pokok perkara dugaan pencantuman klausula baku yang dinilai merugikan konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.

Sorotan pada Klausula Baku

Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat menilai bahwa perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh tergugat mengandung klausula baku yang bersifat sepihak dan memberatkan. Klausula tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 18 yang secara tegas melarang pencantuman ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa praktik semacam ini masih kerap ditemukan dalam industri pembiayaan, dan berpotensi merugikan masyarakat luas apabila tidak diuji melalui mekanisme peradilan.

Awal Mula Sengketa

Perkara ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat yang ditandatangani pada Juli 2021. Penggugat mengaku telah memenuhi kewajibannya dengan membayar uang muka sebesar Rp100 juta dan melunasi sebagian besar angsuran hingga mencapai 47 kali pembayaran.

Selain itu, pembayaran tambahan juga dilakukan pada Desember 2025. Namun, memasuki Februari 2026, pihak perusahaan pembiayaan disebut telah memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan.

Langkah tersebut dipersoalkan oleh penggugat, yang menyatakan masih memiliki itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban melalui mekanisme pelunasan khusus. Bahkan, penggugat menilai terdapat tekanan dan intimidasi yang dilakukan melalui komunikasi digital.

Isu Hukum Strategis

Perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa individu, tetapi juga mengangkat isu hukum yang lebih luas, antara lain:

– Legalitas dan batasan klausula baku dalam kontrak pembiayaan;

– Perlindungan hak konsumen terhadap praktik sepihak pelaku usaha;

– Penerapan prinsip pembuktian terbalik dalam sengketa konsumen;

– Tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas tindakan pihak ketiga (debt collector).

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga melibatkan Kementerian Perdagangan RI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat, guna memperkuat aspek pengawasan dan tanggung jawab regulator dalam perlindungan konsumen.

Nilai Gugatan Mencapai Rp927 Juta

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah tuntutan, di antaranya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan perjanjian pembiayaan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian dokumen kendaraan.

Selain itu, tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp927.123.300. Nilai tersebut mencakup akumulasi pembayaran yang telah dilakukan penggugat, biaya perkara, serta kerugian immateriil akibat tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum.

Berpotensi Jadi Preseden

Pengamat hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik industri pembiayaan nasional. Jika gugatan dikabulkan, putusan tersebut dapat memperkuat posisi konsumen serta mendorong pelaku usaha untuk lebih transparan dan adil dalam menyusun perjanjian.

Sebaliknya, jika ditolak, perkara ini tetap menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana efektivitas perlindungan konsumen di Indonesia.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan perlindungan hak-hak konsumen dalam sistem hukum nasional. **SA’AD/YLPK…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleSkandal Laptop Siluman di Pusaran Korupsi Milyaran Rupiah, Wilson Lalengke: Tangkap Ketua BGN!
Next Article Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

BACA JUGA

SMPN 1 Sepatan Nekat Outing Class ke Bandung, Aturan Disdik dan Imbauan Banten Diduga di Abaikan – Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

November 2, 2026

Pemkab Tangerang Lepas 700 Mahasiswa untuk KKN 2026, UNTARA Membangun Desa Cerdas, Sehat, Produktif, dan Berkeadilan Hukum

November 2, 2026

Zona 3 Foodmosphere Goldland Resmi Dibuka: Konsep Menu Bebas, Parkir Gratis, dan Sebelah Sport Center!

October 30, 2026
Demo
TERPOPULER

SMPN 1 Sepatan Nekat Outing Class ke Bandung, Aturan Disdik dan Imbauan Banten Diduga di Abaikan – Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

EKBIS November 2, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com – Ironis! Di saat ekonomi warga morat-marit dalam penantian BLT, SMP Negeri 1…

Pemkab Tangerang Lepas 700 Mahasiswa untuk KKN 2026, UNTARA Membangun Desa Cerdas, Sehat, Produktif, dan Berkeadilan Hukum

November 2, 2026

Zona 3 Foodmosphere Goldland Resmi Dibuka: Konsep Menu Bebas, Parkir Gratis, dan Sebelah Sport Center!

October 30, 2026

Sekjen KJNI Kritik Keras Salah Kaprah Pokir Dewan: Jangan Jadikan Aspirasi Rakyat sebagai Ladang Kepentingan!

October 30, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

SMPN 1 Sepatan Nekat Outing Class ke Bandung, Aturan Disdik dan Imbauan Banten Diduga di Abaikan – Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

November 2, 2026

Pemkab Tangerang Lepas 700 Mahasiswa untuk KKN 2026, UNTARA Membangun Desa Cerdas, Sehat, Produktif, dan Berkeadilan Hukum

November 2, 2026

Zona 3 Foodmosphere Goldland Resmi Dibuka: Konsep Menu Bebas, Parkir Gratis, dan Sebelah Sport Center!

October 30, 2026

Sekjen KJNI Kritik Keras Salah Kaprah Pokir Dewan: Jangan Jadikan Aspirasi Rakyat sebagai Ladang Kepentingan!

October 30, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

SMPN 1 Sepatan Nekat Outing Class ke Bandung, Aturan Disdik dan Imbauan Banten Diduga di Abaikan – Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

November 2, 2026

Pemkab Tangerang Lepas 700 Mahasiswa untuk KKN 2026, UNTARA Membangun Desa Cerdas, Sehat, Produktif, dan Berkeadilan Hukum

November 2, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.