TANGERANG, natademokrasi.com – Viralnya sejumlah sekolah SMPN negeri yang telah di beritakan oleh media ini atas tindakan pungutan liar (PUNGLI) untuk kegiatan acara pelepasan perpisahan antara siswa kelas 9 kepada guru ajarnya dan kepala sekolah menuai persoalan hukum pada YLPK PERARI sebagai organisasi hukum perlindungan konsumen.
Hefi Irawan selalu ketua umum YLPK PERARI melalui wakil ketua DPC Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat menyatakan keras bahwa pejabat publik sekolah negeri yang memiliki jabatan sebagai kepala sekolah harusnya menaati aturan PNS sebagai sumpah saat menerima jabatan agar tidak melakukan pungli di sekolah yang dikelolanya.
” Mesti proses gugatan hukum Bupati Tangerang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, kami (DPC YLPK PERARI KAB.Tangerang) akan terus mengkritik kebijakan di dinas pendidikan akan pungli ratusan ribu untuk kegiatan pelepasan perpisahan kelas 9 semua SMP Negeri, selanjutnya kami akan gugat kembali Pemda kabupaten Tangerang melalui kinerja buruk di dinas pendidikan,” ujar Rian pada natademokrasi.com., Minggu, 7 Juni 2026.
Diketahui, SMPN 1 Jambe kabupaten Tangerang telah melaksanakan sejumlah rangkaian kegiatan perpisahan antara siswa kelas 9 dan guru sekolah yang dihadiri langsung kepala sekolah SMPN 1 Jambe dengan anggaran 97 juta rupiah yang diperoleh dari kutipan 250 lebih siswa di kelas 9 di sekolah tersebut.
Kegiatan acara perpisahan ini berlangsung di aula Kampus Universitas Tangerang Raya (UNTARA) pada Sabtu, 6 Juni 2026.
” 380 ribu kami harus membayar dana perpisahan ini pak,” ujar salah satu siswa yang turut hadir dari 257 siswa yang telah dipungut oleh pihak sekolah.
Sebelumnya, telah di beritakan SMPN 2 Kresek serta SMPN 3 Curug melakukan pungutan untuk pelepasan siswa sejumlah nominal Rb.500 ribu. **RED…

