TANGERANG, natademokrasi.com – kepala sekolah SMPN 2 Kresek memberikan tanggapan yang sangat singkat pada natademokrasi atas temuan adanya kutipan dana untuk perpisahan pelepasan siswa kelas sembilan yang akan di laksanakan di sekolah tersebut.
Supriyatna selaku kepala sekolah SMPN 2 Kresek saat dikonfirmasi melalui nomor selulernya sebelumnya telah mengetahui dengan jelas atas pungutan liar kepada siswa kelas 9 untuk melaksanakan acara perpisahan di lingkungan sekolah.
” Silahkan bang..!” Singkat kepsek SMPN 2 Kresek kepada natademokrasi saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Rabu 3 Juni 2026.
Sedianya, tim investigasi tidak hanya menemukan sekolah SMPN 2 Kresek yang melakukan pungli perpisahan siswa kelas 9, ada juga sejumlah sekolah SMPN lainnya melakukan kegiatan yang serupa.
Diketahui, Pungutan liar (pungli) terkait pelepasan/perpisahan siswa di SMPN adalah praktik yang melanggar aturan jika bersifat wajib, memberatkan wali murid, dan ditentukan sepihak oleh sekolah. Menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan atau bantuan sukarela, bukan pungutan dengan nominal dan batas waktu tertentu.
Aturan dan Ciri-ciri Pungli Perpisahan Sifatnya Wajib: Jika ada ancaman siswa tidak boleh ikut acara atau ijazah ditahan karena belum membayar, ini termasuk pungli.
Bukan Keputusan Bersama:
Pungutan yang ditetapkan oleh pihak sekolah (kepala sekolah/guru) sering kali dikategorikan sebagai pungli.Hasil Rapat Tidak Sah: Kesepakatan dalam rapat wali murid bisa dikategorikan pungli jika dilakukan di bawah tekanan atau mayoritas keberatan namun suara diabaikan.
L. Tamba humas YLPK PERARI Provinsi Banten memberikan tanggapan serius dan mengutuk perbuatan tidak bermoral kepada kepala sekolah yang telah mengizinkan para wali murid kelas untuk mengutip dana perpisahan siswa kelas 9 yang berjumlah ratusan ribu per siswanya.
” Segera saya laporkan ke pihak APH atas perbuatan sepihak pihak oknum kepala sekolah ini,” tegas L. Tamba
Langkah Pelaporan ResmiJika Anda menemukan indikasi pungli di SMPN, Anda bisa mengadukannya melalui saluran resmi pemerintah berikut:
Lapor! SP4N: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.
Kemendikbudristek: Laporkan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Saber Pungli: Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menangani tindak pemerasan dan pungli secara hukum.
Ombudsman: Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737.
**J.Siantur8/tim…

