Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

BREAKINGNEWS.. Sekda Provinsi Banten Larang Sekolah Swasta Pungut Iuran dari Siswa, Deden: Sanksi Pencopotan Izin

July 9, 2026

Pangdam Jaya Bersama Bupati Tangerang Resmikan Jembatan Garuda di Kresek, Warga: Terimakasih Jendral 

June 29, 2026

Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru 2026 di Polda Banten: Wakapolda hingga Kapolres di Ganti

June 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BREAKINGNEWS.. Sekda Provinsi Banten Larang Sekolah Swasta Pungut Iuran dari Siswa, Deden: Sanksi Pencopotan Izin
  • Pangdam Jaya Bersama Bupati Tangerang Resmikan Jembatan Garuda di Kresek, Warga: Terimakasih Jendral 
  • Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru 2026 di Polda Banten: Wakapolda hingga Kapolres di Ganti
  • Jalin Silaturahmi.. Wagub Lampung bersama Pimpinan BKNDI dan YLPK PERARI Bahas Percepatan Program Presiden RI
  • Breakingnews… 40 Juta Butir Tramadol dan Obatan Ilegal Berhasil di Cegah Polisi Saat Hendak Diedarkan
  • Apes.. Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Orang Diamankan Polresta Tangerang
  • UPTD Puskeswan Sukamulya Gelar Forum Komunikasi Publik dalam Tingkatkan Layanan Kesehatan Hewan
  • Camat Mekar Baru Ucapkan Lepas Sambut Danramil 08/Kronjo, H Iwan Bahlawi; Selamat Bertugas Komandan di Kronjo
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Miris.. Kepsek SDN Sukatani 2 Rajeg Rangkap Jabatan Sebagai Kontraktor Proyek, Lamhot: Bupati Jangan Diam Saja
HUKUM

Miris.. Kepsek SDN Sukatani 2 Rajeg Rangkap Jabatan Sebagai Kontraktor Proyek, Lamhot: Bupati Jangan Diam Saja

By Johanda Sulaiman SianturiMay 27, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Jorok dan tidak terawat, itulah kesan pertama yang di berikan atas situasi lingkungan sekolah SDN Sukatani 2 yang berada di kampung Kukun desa Sukamanah kecamatan Rajeg, kabupaten Tangerang.

” Pak Suherman selaku kepala sekolah hampir tidak pernah berada di kantornya, ruangannya tertutup rapat setiap hari, pak.,” ujar salah satu guru pengajar kepada awak media, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam investigasi tim, Suherman selaku kepsek Sukatani 2 diduga memiliki pekerjaan sampingan sebagai kontraktor proyek dengan nama CV. Deka Cipta Mandiri yang diakuinya saat di konfirmasi tim investigasi.

Lamhot Jabat selaku praktisi pemerhati lingkungan sekolah sekaligus jurnalis nasional mendesak instansi terkait segera menindak tegas ASN yang melakukan rangkap jabatannya.

“Bupati jangan diam saja atas kondisi bobroknya mental ASN yang bernaung kerja di kabupaten Tangerang, pecat dan penjarakan oknum kepsek tersebut sebagai efek jera bagi ASN lainnya,” hardik L. Jabat kepada natademokrasi di ruangannya.

Sedianya, beberapa kali tim investigasi melakukan kunjungan kerja ke sekolah tersebut selalu menemui pintu ruangan kerja kepsek tertutup rapat. Banyak kejanggalan yang ditemui dilokasi sekolah seperti tidak ada perawatan yang baik, padahal ada dana bos yang terealisasi sebesar 20% untuk anggaran perawatan sekolah.

” Jelas..! ini pelanggaran berat, sudah jarang ke sekolah untuk memimpin anak buahnya, anggaran dana BOS  diduga di korupsi, lalu melakukan kerja sampingan sebagai kontraktor proyek. Rakus dan serakah ini oknum ASN,” geram L.Jabat kembali.

Diketahui, Kepala sekolah dilarang keras merangkap jabatan sebagai kontraktor proyek, terutama yang berkaitan dengan pengadaan atau pembangunan di lingkungan sekolahnya sendiri. Praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Aturan Hukum yang dilanggar konflik kepentingan:

Merangkap sebagai pelaksana proyek (kontraktor) di sekolah sendiri menciptakan benturan kepentingan langsung. Kepala sekolah akan berada dalam posisi menentukan pemenang tender, mengawasi pekerjaan, hingga mengesahkan pembayaran untuk perusahaannya sendiri. Hal ini dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Aturan Disiplin ASN:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan memiliki kepentingan pribadi dalam pekerjaan kedinasan yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, tugas pokok kepala sekolah adalah memimpin dan mengelola satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Menjalankan bisnis sebagai kontraktor akan menyita waktu dan fokus utama mereka.

Sanksi Hukum dan Administratif kepala sekolah yang terbukti bermain proyek dapat dikenakan sanksi berlapis, mulai dari:Hukuman disiplin kepegawaian (penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai ASN). Proses hukum pidana jika ditemukan unsur merugikan keuangan negara atau penyalahgunaan wewenang.Jika Anda mengetahui atau menduga adanya praktik kepala sekolah yang merangkap menjadi kontraktor proyek, Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Inspektorat Daerah setempat atau melalui Lapor! Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat sebagai saluran resmi pengaduan pemerintah. **J.Sianturi/tim…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBabinsa Kodim O510/TRS Kawal Ketat Pembagian Sembako di Desa Taban, Kopda M.Adriyanto: Tepat Sasaran
Next Article Di Isukan.. Kades Kampung Melayu Barat Lakukan Korupsi ADD Tiga Tahun Berturut-turut

BACA JUGA

BREAKINGNEWS.. Sekda Provinsi Banten Larang Sekolah Swasta Pungut Iuran dari Siswa, Deden: Sanksi Pencopotan Izin

July 9, 2026

Pangdam Jaya Bersama Bupati Tangerang Resmikan Jembatan Garuda di Kresek, Warga: Terimakasih Jendral 

June 29, 2026

Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru 2026 di Polda Banten: Wakapolda hingga Kapolres di Ganti

June 28, 2026
Demo
TERPOPULER

BREAKINGNEWS.. Sekda Provinsi Banten Larang Sekolah Swasta Pungut Iuran dari Siswa, Deden: Sanksi Pencopotan Izin

BANTEN July 9, 2026

BANTEN, natademokrasi.com — Pemprov Banten bersiap mengambil tindakan tegas terhadap sekolah swasta yang masih memungut…

Pangdam Jaya Bersama Bupati Tangerang Resmikan Jembatan Garuda di Kresek, Warga: Terimakasih Jendral 

June 29, 2026

Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru 2026 di Polda Banten: Wakapolda hingga Kapolres di Ganti

June 28, 2026

Jalin Silaturahmi.. Wagub Lampung bersama Pimpinan BKNDI dan YLPK PERARI Bahas Percepatan Program Presiden RI

June 27, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

BREAKINGNEWS.. Sekda Provinsi Banten Larang Sekolah Swasta Pungut Iuran dari Siswa, Deden: Sanksi Pencopotan Izin

July 9, 2026

Pangdam Jaya Bersama Bupati Tangerang Resmikan Jembatan Garuda di Kresek, Warga: Terimakasih Jendral 

June 29, 2026

Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru 2026 di Polda Banten: Wakapolda hingga Kapolres di Ganti

June 28, 2026

Jalin Silaturahmi.. Wagub Lampung bersama Pimpinan BKNDI dan YLPK PERARI Bahas Percepatan Program Presiden RI

June 27, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

BREAKINGNEWS.. Sekda Provinsi Banten Larang Sekolah Swasta Pungut Iuran dari Siswa, Deden: Sanksi Pencopotan Izin

July 9, 2026

Pangdam Jaya Bersama Bupati Tangerang Resmikan Jembatan Garuda di Kresek, Warga: Terimakasih Jendral 

June 29, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.