BANTEN, natademokrasi.com – “lima ratus ribu rupiah untuk dana perpisahan yang sudah di laksanakan di Tri Bhakti, pak” ujar salah satu siswa kelas 9 ruang tiga di SMPN 3 Curug kabupaten Tangerang kepada natademokrasi, Kamis, 4 Juni 2026.
Ini salah satu petikkan miris yang sangat menyayat hati dari salah satu siswa yang menjadi korban pungli dari oknum kepala sekolah negeri yang ada di kabupaten Tangerang provinsi Banten untuk acara pelepasan perpisahan bersama – sama.

Lamsehat Tamba aktivis yang terus memperjuangkan hak konsumen masyarakat, humas YLPK PERARI DPD Banten yang juga sebagai jurnalis senior di media penabicara.com angkat bicara secara tegas menentang keras Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan sejumlah oknum guru dan kepala sekolah negeri diwilayah pengawasan organisasinya.
” Saya melaporkan kepada Ombudsman RI dan Polda Banten agar isu dimasyarakatterkait pungli ini segera di usut tuntas, proses segera..!,” tegas L. Tamba.
Ditambahkannya, bahwa para oknum kepsek PNS yang mendapat gaji penuh beserta bonus intensif lainnya dari APBD dan APBN yang berasal dari pajak masyarakat Banten mestinya harus bisa menjaga marwah instansi pendidikan dengan baik sesuai sumpah pengangkatan dan bertanggung jawab penuh melayani masyarakat tanpa melakukan pungli lagi.
Sedianya, saat tim jurnalis melakukan kunjungan kerja di SMPN 3 Curug mengkonfirmasi kebenaran pungli di sekolah tersebut pada salah satu guru di bidang humas telah membenarkan hal itu telah berlangsung, dimana sebelumnya tim investigasi sudah mendapatkan keterangan dari salah satu siswa yang terekam kamera vidio jurnalis.
Ombudsman melarang keras kutipan dana perpisahan siswa
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa biaya penebusan ijazah maupun pembebanan biaya kegiatan kelulusan dalam bentuk apa pun kepad siswa tidak dapat dibenarkan dan menyalahi aturan pelayanan publik di bidang pendidikan.
“Sekolah, terutama sekolah negeri yang sudah dibiayai oleh negara, dilarang keras melakukan pungutan yang mengikat, bersifat wajib, dan memberatkan orang tua murid. Apapun alasannya, bik untuk kegiatan perpisahan atau mengaitkan dengan ijazah misalnya.” Ujar Fadli.
Fadli juga mengatakan bahwa adalah hak siswa untuk menerima ijazah sehingga tidak boleh disandera oleh kewajiban finansial yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, atau menjadikan ijazah sebagai alasan untuk mengambil pungutan.
Menurutnya, Ombudsman telah mendapatkan beberapa informasi mengenai adanya pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan perpisahan dan ijazah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ombudsman Banten mengingatkan pihak komite sekolah dan kepala sekolah untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ruang lingkup yang diatur sehingga tidak berujung pada pelanggaran hukum. Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus konsisten mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan tanpa membebani masyarakat.
Sesuai dengan regulasi, terdapat ketentuan yang mengatur dibolehkannya sumbangan dan dilarangnya aturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dalam konteks madrasah, hal ini juga di atur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang menyebutkan bahwa sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat.
Kedua regulasi tersebut menitikberatkan fokusnya bahwa sumbangan tidak boleh mengikat dan bersifat sukarela.
Dalam dua regulasi tersebut juga sama-sama melarang komite untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam serta mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
Guna mencegah maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat dan wali murid yang menemui atau menjadi korban pungutan serupa untuk tidak ragu menyampaikan laporannya kepada Ombudsman.
Masyarakat dapat mengakses dan menyampaikan pengaduan resmi secara langsung maupun tidak langsung melalui kanal-kanal aduan Ombudsman Banten berikut:
– Kunjungan/Bersurat ke Alamat Kantor: Jl. Kol. TB Suwandi, Lingkar Selatan, Kota Serang, Provinsi Banten.
– WhatsApp: 08111273737
– Surel: pengaduan.banten@ombudsman.go.id
**J.Sianturi/tim…

