TANGERANG, nata demokrasi.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) tidak main-main. DPW GMPK Banten yang dipimpin Mohamad Jembar melakukan audiensi keras bersama jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Rabu, 4 November 2026.
Hadir langsung Kepala Dinas Kominfo Hj. Diyan Mayang Sari, S.STP, M.Si., Sekdis dan para Kabid. Pertemuan berlangsung penuh keakraban, tapi isinya menohok!
Mohamad Jembar menyampaikan 3 catatan kritis untuk Pemerintahan Bupati Tangerang H. Moch Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah agar ada perubahan nyata di era transformasi digital.
PPID DI OPD & KECAMATAN HANYA PAJANGAN – MANDUL!
GMPK menyoroti matinya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Kantor OPD dan Kecamatan.
Padahal, PPID adalah jantung keterbukaan informasi publik. Dasar hukumnya jelas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tugas PPID wajib:
– Mengelola informasi berkala (laporan keuangan, profil lembaga)
– Informasi serta-merta (bencana, kondisi darurat)
– Informasi setiap saat yang bisa diminta warga kapan saja.
Faktanya? Papan Sekretariat PPID tidak terlihat di kantor-kantor OPD dan Kecamatan. Bagaimana warga mau minta informasi jika pintu PPID saja tidak ada?
“PPID merupakan bagian terpenting di era transformasi publik digital. Jangan hanya pelatihan terus, tapi perlu penegasan dan sanksi. Ini harus jadi prioritas!” tegas Mohamad Jembar.
Kadis Kominfo Hj. Diyan Mayang Sari mengakui, “Saran masukan dari teman-teman GMPK Banten sangat baik. Walaupun PPID sudah sering dilakukan pelatihan, memang perlu dilakukan penegasan. InsyaAllah kami akan tindak lanjuti.”
MITRA PERS JANGAN DIPILIH KASIH – UJI GOOD GOVERNMENT!
Poin kedua, GMPK meminta Diskominfo tidak tebang pilih dalam bermitra dengan insan pers. Banyak media lokal yang tergabung dalam asosiasi merasa tidak dirangkul.
“Pendekatan harus dilakukan ke masing-masing asosiasi atau perkumpulan media, hingga mampu menjawab tantangan transformasi publik yang Good Government di Kabupaten Tangerang,” tandas Jembar.
BOCORNYA PAD DARI MENARA BTS / TOWER BERSAMA – SATU IJIN DIPAKAI 5 PROVIDER!
Ini yang paling panas dan berpotensi jadi temuan korupsi!
GMPK membongkar dugaan praktik curang menara telekomunikasi (BTS/Tower Bersama). Modusnya: Ijin hanya 1 provider, tapi di lapangan diisi 2 bahkan 5 provider dalam satu tower!
Siapa yang dirugikan? Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang bocor! Siapa yang untung? Perusahaan vendor tower!
GMPK menegaskan, Perbup di Pemkab Tangerang belum memuat dasar penegasan, sehingga harus segera dibuat PERDA Tegas tentang Tower Bersama.
Dasar hukum PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) wajib sesuai fisik bangunan. Jika 1 tower diisi 5 provider, maka ijin dan retribusinya harus 5, bukan 1.
“Ini harus dipertegas perizinannya. Kalau dibiarkan, PAD kita yang hilang triliunan dalam jangka panjang. Vendor yang untung besar,” kritik GMPK.
Audiensi ditutup dengan komitmen Diskominfo untuk melakukan perbaikan. DPW GMPK Banten akan terus mengawal hingga 3 tuntutan ini terealisasi demi pemerintahan yang transparan, bersih, dan berpihak pada rakyat. **J.Sianturi/tim…

