TANGERANG, natademokrasi.com – Perkara pengerusakan dan perobohan Masjid Jami’ Nuruttijaroh yang dilakukan Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Endang Suherman alias Eman, kini resmi masuk persidangan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Martin Josen Saputra, mengungkap fakta yang mengejutkan: sebuah masjid wakaf yang terdaftar resmi di Kemenag diratakan dengan tanah menggunakan excavator, tanpa musyawarah, tanpa izin DKM, tanpa pemberitahuan warga.
DIDAKWA 2 PASAL PIDANA KERAS
JPU menjerat Eman dengan dakwaan berlapis yang substansinya adalah kejahatan terhadap barang dan rumah ibadah:
1. Pasal 521 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 45 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana – tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman: 2 tahun 6 bulan penjara + denda.
2. Pasal 524 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP – tentang kealpaan yang mengakibatkan bangunan ibadah rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Ancaman: 1 tahun penjara.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil Rp 2 Miliar dan kerugian immateriil yang tak terhitung: hilangnya fungsi ibadah sholat 5 waktu, Sholat Jumat, dan pengajian.
KRONOLOGI BRUTAL: PERINTAH LANGSUNG KADES
Merujuk SIPP PN Tangerang, peristiwa terjadi Sabtu, 05 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Dengan dalih akan membangun Kantor Pemerintahan Desa Tobat baru di atas lahan yang beririsan dengan masjid, Eman mendatangi lokasi dan memerintahkan koleganya Mardina Aryono mencari operator alat berat.
Aryono kemudian menghubungi Ade (kini DPO, tersangka) untuk menyewa excavator selama 25 jam. Atas perintah Eman, bangunan masjid rata dengan tanah berikut isinya: Toa, kotak infak, mimbar khotbah, Al-Quran, kitab-kitab, dan karpet semua rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Ironisnya, masjid tersebut bukan bangunan liar. Masjid Jami’ Nuruttijaroh berdiri di atas tanah wakaf desa (eks Terminal Sentiong), teregistrasi resmi sejak 22 Maret 2019* di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang dengan Nomor: 1808/Kk.28.03.06/BA.01.1/3/2019. Lokasinya berseberangan dengan Pasar Tradisional Sentiong Balaraja.
TANPA SOSIALISASI, PICU GEJOLAK
Dakwaan jaksa menyebut pembongkaran dilakukan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada DKM maupun warga. Kebijakan sepihak itu memicu luapan amarah warga, gejolak, dan gelombang aksi demonstrasi.
Lebih parah, dalih pembangunan kantor desa baru itu hanya klaim. Hingga sidang digelar, pembangunan kantor tersebut tidak ada kelanjutannya.
“Nanti aja, pas sidang bagian pledoi,” singkat Eman saat ditemui wartawan.
INI BUKAN KELALAIAN, INI ABUSE OF POWER
Perbuatan merobohkan masjid dengan excavator oleh seorang Kepala Desa tidak bisa dipandang sebagai kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan kekuasaan terhadap fasilitas ibadah yang dilindungi konstitusi.
Pasal 524 KUHP baru secara tegas melindungi rumah ibadah. Jika seorang Kades saja berani meratakan masjid wakaf tanpa permisi, apa jaminan bagi rumah ibadah lainnya?
Publik menanti majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan pidana maksimal sebagai efek jera. Tidak ada alasan pemaaf bagi pejabat publik yang merusak simbol keagamaan warga sendiri. **CICIH/J. SIANTURI…

