Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

October 23, 2026

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

October 21, 2026

OPINI: Refleksi 62 Tahun Golkar: Kekuatan Elektoral, Tanggung Jawab Politik, dan Agenda Pembangunan Kabupaten Tangerang – Oleh Intan Nurul Hikmah

October 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 
  • Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan
  • OPINI: Refleksi 62 Tahun Golkar: Kekuatan Elektoral, Tanggung Jawab Politik, dan Agenda Pembangunan Kabupaten Tangerang – Oleh Intan Nurul Hikmah
  • DPD Golkar Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-62 dengan Santunan 62 Anak Yatim, Teguhkan Komitmen “Golkar Bersama Rakyat
  • Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang  Moch. Maesyal Rasyid Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis
  • BREAKINGNEWS.. Presiden Prabowo Lantik Letjen TNI Kristomei Sianturi PRESIDEN jadi Kepala BNPB Baru
  • Rian Hidayat: YLPK PERARI Kawal Laporan Mahasiswa BEM UNTARA Korban Dugaan Penganiayaan saat HUT 394 Kabupaten di Polresta Tangerang
  • Donny Putra T., S.H. Kecewa terhadap Janji Bupati Maesyal Rasyid: Banyak Janji Diucapkan, Realisasi Dipertanyakan
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 
Agama

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

By Johanda Sulaiman SianturiOctober 23, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Perkara pengerusakan dan perobohan Masjid Jami’ Nuruttijaroh yang dilakukan Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Endang Suherman alias Eman, kini resmi masuk persidangan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Martin Josen Saputra, mengungkap fakta yang mengejutkan: sebuah masjid wakaf yang terdaftar resmi di Kemenag diratakan dengan tanah menggunakan excavator, tanpa musyawarah, tanpa izin DKM, tanpa pemberitahuan warga.

DIDAKWA 2 PASAL PIDANA KERAS

JPU menjerat Eman dengan dakwaan berlapis yang substansinya adalah kejahatan terhadap barang dan rumah ibadah:

1. Pasal 521 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 45 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana – tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman: 2 tahun 6 bulan penjara + denda.

2. Pasal 524 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP – tentang kealpaan yang mengakibatkan bangunan ibadah rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Ancaman: 1 tahun penjara.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil Rp 2 Miliar dan kerugian immateriil yang tak terhitung: hilangnya fungsi ibadah sholat 5 waktu, Sholat Jumat, dan pengajian.

KRONOLOGI BRUTAL: PERINTAH LANGSUNG KADES

Merujuk SIPP PN Tangerang, peristiwa terjadi Sabtu, 05 Juli 2025 pukul 10.00 WIB. Dengan dalih akan membangun Kantor Pemerintahan Desa Tobat baru di atas lahan yang beririsan dengan masjid, Eman mendatangi lokasi dan memerintahkan koleganya Mardina Aryono mencari operator alat berat.

Aryono kemudian menghubungi Ade (kini DPO, tersangka) untuk menyewa excavator selama 25 jam. Atas perintah Eman, bangunan masjid rata dengan tanah berikut isinya: Toa, kotak infak, mimbar khotbah, Al-Quran, kitab-kitab, dan karpet semua rusak dan tidak dapat digunakan kembali.

Ironisnya, masjid tersebut bukan bangunan liar. Masjid Jami’ Nuruttijaroh berdiri di atas tanah wakaf desa (eks Terminal Sentiong), teregistrasi resmi sejak 22 Maret 2019* di Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang dengan Nomor: 1808/Kk.28.03.06/BA.01.1/3/2019. Lokasinya berseberangan dengan Pasar Tradisional Sentiong Balaraja.

TANPA SOSIALISASI, PICU GEJOLAK

Dakwaan jaksa menyebut pembongkaran dilakukan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan kepada DKM maupun warga. Kebijakan sepihak itu memicu luapan amarah warga, gejolak, dan gelombang aksi demonstrasi.

Lebih parah, dalih pembangunan kantor desa baru itu hanya klaim. Hingga sidang digelar, pembangunan kantor tersebut tidak ada kelanjutannya.

“Nanti aja, pas sidang bagian pledoi,” singkat Eman saat ditemui wartawan.

INI BUKAN KELALAIAN, INI ABUSE OF POWER

Perbuatan merobohkan masjid dengan excavator oleh seorang Kepala Desa tidak bisa dipandang sebagai kelalaian administratif. Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan kesewenang-wenangan kekuasaan terhadap fasilitas ibadah yang dilindungi konstitusi.

Pasal 524 KUHP baru secara tegas melindungi rumah ibadah. Jika seorang Kades saja berani meratakan masjid wakaf tanpa permisi, apa jaminan bagi rumah ibadah lainnya?

Publik menanti majelis hakim PN Tangerang menjatuhkan pidana maksimal sebagai efek jera. Tidak ada alasan pemaaf bagi pejabat publik yang merusak simbol keagamaan warga sendiri. **CICIH/J. SIANTURI…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleOmbudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

BACA JUGA

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

October 21, 2026

OPINI: Refleksi 62 Tahun Golkar: Kekuatan Elektoral, Tanggung Jawab Politik, dan Agenda Pembangunan Kabupaten Tangerang – Oleh Intan Nurul Hikmah

October 20, 2026

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-62 dengan Santunan 62 Anak Yatim, Teguhkan Komitmen “Golkar Bersama Rakyat

October 20, 2026
Demo
TERPOPULER

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

Agama October 23, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com – Perkara pengerusakan dan perobohan Masjid Jami’ Nuruttijaroh yang dilakukan Kepala Desa Tobat,…

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

October 21, 2026

OPINI: Refleksi 62 Tahun Golkar: Kekuatan Elektoral, Tanggung Jawab Politik, dan Agenda Pembangunan Kabupaten Tangerang – Oleh Intan Nurul Hikmah

October 20, 2026

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-62 dengan Santunan 62 Anak Yatim, Teguhkan Komitmen “Golkar Bersama Rakyat

October 20, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

October 23, 2026

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

October 21, 2026

OPINI: Refleksi 62 Tahun Golkar: Kekuatan Elektoral, Tanggung Jawab Politik, dan Agenda Pembangunan Kabupaten Tangerang – Oleh Intan Nurul Hikmah

October 20, 2026

DPD Golkar Kabupaten Tangerang Peringati HUT ke-62 dengan Santunan 62 Anak Yatim, Teguhkan Komitmen “Golkar Bersama Rakyat

October 20, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

BREAKINGNEWS… Pasca Masjid Dirobohkan Kades Tobat Balaraja, PN Tangerang akan Tuntut 2.5 Tahun Penjara – Publik Desak Pidana Maksimal 

October 23, 2026

Ombudsman RI Ungkap Titik Rawan Maladministrasi yang Berpotensi Korupsi pada Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

October 21, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.