Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Miris.. Saat Kondisi Berduka, Oknum Polisi Tangkap Tanpa SOP di Lampung Timur

August 20, 2026

Tanah Hak Milik Diduga Dikuasai Orang Lain, Kuasa Hukum Zarkasih SH: Segera Polresta Tangerang Usut Secara Objektif dan Tuntas  

August 19, 2026

𝗔𝗗𝗩𝗢𝗞𝗔𝗧 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗦𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗞𝗟𝗜𝗘𝗡𝗡𝗬𝗔?

August 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Miris.. Saat Kondisi Berduka, Oknum Polisi Tangkap Tanpa SOP di Lampung Timur
  • Tanah Hak Milik Diduga Dikuasai Orang Lain, Kuasa Hukum Zarkasih SH: Segera Polresta Tangerang Usut Secara Objektif dan Tuntas  
  • 𝗔𝗗𝗩𝗢𝗞𝗔𝗧 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗦𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗞𝗟𝗜𝗘𝗡𝗡𝗬𝗔?
  • BREAKINGNEWS… Sijago Merah Lahap Habis Bengkel Motor dan Rumah Warga di Balaraja
  • TikTok dan Tokopedia Diduga Merampas Hak Konsumen, 17 Konsumen Tempuh Gugatan Perdata
  • Silaturahmi Dua Jenderal Polisi, Napak Tilas Kehangatan dan Pengabdian di Polda Banten
  • Kuasa Hukum Ahli Waris Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan Propam Polri Terkait Sengketa Tanah
  • YLPK PERARI Gugat KPK ke Pengadilan, Minta Segera Selidiki Dugaan Pengadaan Kapal Tugboat di Cilegon Banten
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Tanah Hak Milik Diduga Dikuasai Orang Lain, Kuasa Hukum Zarkasih SH: Segera Polresta Tangerang Usut Secara Objektif dan Tuntas  
HUKUM

Tanah Hak Milik Diduga Dikuasai Orang Lain, Kuasa Hukum Zarkasih SH: Segera Polresta Tangerang Usut Secara Objektif dan Tuntas  

By Johanda Sulaiman SianturiAugust 19, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com  — Pendiri Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dan Pendiri LSM CINTA BANTEN, Hasanudin, menghadapi persoalan hukum terkait tanah yang disebut sebagai hak miliknya. Sebagian tanah tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, bahkan di atasnya telah didirikan bangunan berupa pondasi.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Hasanudin, tanah tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar 860 meter persegi, dengan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 490/Cisoka/2021, Persil Nomor 3b D II, Blok 002, Kohir Nomor 1504/042. Dari luas tersebut, sekitar 300 meter persegi disebut telah dikuasai oleh seseorang bernama Nurjen.

Kuasa hukum Hasanudin, Zarkasih, S.H., bersama tim kuasa hukum dari Hefi Sanjaya & Partners, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa hak tersebut kepada Polres Kabupaten Tangerang.

Dalam surat kuasa, Hasanudin memberikan kewenangan kepada Pimpinan Hefi Irawan, S.H.,M.H., Zarkasih, SH dan Donny Putra T., S.H. untuk mewakili dan mendampingi dirinya berkaitan dengan tanah tersebut serta melakukan upaya hukum kepada aparat penegak hukum.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi serius karena pihak yang diduga menguasai tanah bukan hanya menggunakan atau menduduki tanah, tetapi juga telah melakukan pembangunan pondasi menggunakan batu alam/batu kali di atas sebagian tanah yang diklaim Hasanudin sebagai haknya.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut dan atas dasar apa pihak lain melakukan penguasaan serta pembangunan di atasnya,” ujar Zarkasih, S.H.

Pihak Hasanudin meminta kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen alas hak, mengecek lokasi tanah, memeriksa batas-batas bidang tanah, serta meminta keterangan dari para pihak dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah.

Langkah hukum tersebut dilakukan karena Hasanudin menilai penguasaan dan pembangunan di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya telah merugikan haknya sebagai pemegang alas hak.

Kuasa hukum menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hasanudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga status penguasaan tanah serta legalitas bangunan yang telah didirikan di atasnya dapat menjadi terang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah milik klien kami,” tegas Zarkasih.

Surat kuasa Hasanudin sendiri secara khusus memberikan kewenangan kepada para kuasa hukum untuk menghadapi aparat penegak hukum, melakukan mediasi, negosiasi, mengajukan somasi, serta melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Harda polres sedang memanggil pihak pihak terkait dugaan tindak pinda tersebut.**ANJLA FOSTER SIANTURI/YLPK…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous Article𝗔𝗗𝗩𝗢𝗞𝗔𝗧 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗦𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗞𝗟𝗜𝗘𝗡𝗡𝗬𝗔?
Next Article Miris.. Saat Kondisi Berduka, Oknum Polisi Tangkap Tanpa SOP di Lampung Timur

BACA JUGA

Miris.. Saat Kondisi Berduka, Oknum Polisi Tangkap Tanpa SOP di Lampung Timur

August 20, 2026

𝗔𝗗𝗩𝗢𝗞𝗔𝗧 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗦𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗞𝗟𝗜𝗘𝗡𝗡𝗬𝗔?

August 17, 2026

BREAKINGNEWS… Sijago Merah Lahap Habis Bengkel Motor dan Rumah Warga di Balaraja

August 16, 2026
Demo
TERPOPULER

Miris.. Saat Kondisi Berduka, Oknum Polisi Tangkap Tanpa SOP di Lampung Timur

HUKUM August 20, 2026

LAMPUNG TIMUR, natademokrasi.com — Pelanggaran prosedur dan ketidakberetikaan aparat kembali mencuat! Keluarga Riski Saputra bin…

Tanah Hak Milik Diduga Dikuasai Orang Lain, Kuasa Hukum Zarkasih SH: Segera Polresta Tangerang Usut Secara Objektif dan Tuntas  

August 19, 2026

𝗔𝗗𝗩𝗢𝗞𝗔𝗧 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗦𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗞𝗟𝗜𝗘𝗡𝗡𝗬𝗔?

August 17, 2026

BREAKINGNEWS… Sijago Merah Lahap Habis Bengkel Motor dan Rumah Warga di Balaraja

August 16, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Miris.. Saat Kondisi Berduka, Oknum Polisi Tangkap Tanpa SOP di Lampung Timur

August 20, 2026

Tanah Hak Milik Diduga Dikuasai Orang Lain, Kuasa Hukum Zarkasih SH: Segera Polresta Tangerang Usut Secara Objektif dan Tuntas  

August 19, 2026

𝗔𝗗𝗩𝗢𝗞𝗔𝗧 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗦𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗞𝗟𝗜𝗘𝗡𝗡𝗬𝗔?

August 17, 2026

BREAKINGNEWS… Sijago Merah Lahap Habis Bengkel Motor dan Rumah Warga di Balaraja

August 16, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Miris.. Saat Kondisi Berduka, Oknum Polisi Tangkap Tanpa SOP di Lampung Timur

August 20, 2026

Tanah Hak Milik Diduga Dikuasai Orang Lain, Kuasa Hukum Zarkasih SH: Segera Polresta Tangerang Usut Secara Objektif dan Tuntas  

August 19, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.