Tangerang, natademokrasi.com – Pasca telah dilaporkannya sejumlah kepala sekolah SMPN yang ada di kabupaten Tangerang ke dinas terkait, kini tim investigasi mendapatkan data valid atas pungutan liar untuk perpisahan siswa pada SMPN 4 Solear yang ada di kabupaten Tangerang, Senin, 15 Juni 2026.
Mendi Damanik selaku aktivis kontrol sosial di bidang hukum pidana dan perdata serta staf redaksi KORLIP di media Garuda Nusantara menjelaskan bahwa kepala sekolah, Dadang Sulastowo, S.Pd., yang menjabat di SMPN 4 Solear di kecamatan Solear harus mempertanggungjawabkan tindakannya terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pungutan liar kepada ratusan siswa saat mengadakan kegiatan perpisahan murid kelas 9.
” Beberapa kali kami (tim investigasi _red) mengkonfirmasi kebenaran pernyataan dari salah satu siswa yang usai menggelar acara perpisahan kepada kepala sekolah melalui humas SMPN 4 Solear namun kesannya bungkam menghindari awak media,” terang M. Damanik kepada media ini.
Ditambahkannya, Segera kami (tim_red) membuat laporan ke dinas terkait agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepsek SMPN 4 Solear agar persoalan ini jelas dan tidak memfitnah sebelah pihak.
Pada saat acara dihadiri seluruh guru pengajar tanpa kepala sekolah dikarenakan sedang melakukan ibadah haji hanya para orang tua siswa dan tamu undangan lainnya yang dilaksanakan dilingkungan masjid Al- Amzad pemkab Tangerang.
Dadang Sulastowo, S.Pd., selaku kepala sekolah SMPN 4 Solear belum bisa memberikan penjelasan atas temuan pungli di sekolah yang dipimpinnya dari tim investigasi yang sudah mendapatkan data valid dari sekolahnya.
Saat dikonfirmasi awak terhadap salah satu siswa di SMPN 4 Solear menjelaskan total kutipan berkisar antara Rp. 495 ribu rupiah yang harus di bayarkan ke panitia siswa tanpa memperdulikan kondisi keuangan para orang tua murid nya.
” Dinas pendidikan terkesan tutup mata dan mandul dalam kinerja nya atas laporan maraknya pungli yang sudah berlangsung di hampir seluruh sekolah negeri bernaung di wilayah kabupaten Tangerang,” tegas M.Damanik
Sedianya, Pungutan liar (pungli) secara sepihak tanpa memperdulikan aturan yang telah diatur pemerintah.
Biaya perpisahan di SMPN 4 Solear adalah penarikan dana yang dilakukan pihak sekolah atau komite yang sifatnya memaksa, mengikat, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini sering terjadi dan sangat membebani para orang tua siswa.
Aturan Resmi Larangan Pungli
Berdasarkan regulasi, segala bentuk pungutan di sekolah negeri (seperti SMPN) diatur ketat:
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 secara tegas melarang pungutan biaya operasional sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli mengkategorikan penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah sebagai tindak pidana. ** J. SIANTURI…

