TANGERANG, natademokrasi.com – kepala sekolah SMPN 2 Kresek memberikan tanggapan yang sangat menohok atas temuan wartawan Natademokrasi atas kutipan dana untuk perpisahan pelepasan siswa kelas sembilan pada awak media.
Supriyatna selaku kepala sekolah SMPN 2 Kresek saat dikonfirmasi telah mengetahui dengan jelas atas pungutan liar kepada siswa kelas 9 untuk melaksanakan acara perpisahan di lingkungan sekolah, natademokrasi berharap dapat arahan yang baik kepada kepala sekolah agar berkomunikasi dengan baik.
” Silahkan bang..!” Ujar kepsek SMPN 2 Kresek kepada natademokrasi saat dikonfirmasi melalui media sosialnya.
Tidak hanya sekolah SMPN 2 kresek namun banyak sekolah lainnya melakukan kegiatan yang serupa.
Sedianya, Pungutan liar (pungli) terkait pelepasan/perpisahan siswa di SMPN adalah praktik yang melanggar aturan jika bersifat wajib, memberatkan wali murid, dan ditentukan sepihak oleh sekolah. Menurut Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan atau bantuan sukarela, bukan pungutan dengan nominal dan batas waktu tertentu.
Aturan dan Ciri-ciri Pungli Perpisahan Sifatnya Wajib: Jika ada ancaman siswa tidak boleh ikut acara atau ijazah ditahan karena belum membayar, ini termasuk pungli.
Bukan Keputusan Bersama:
Pungutan yang ditetapkan oleh pihak sekolah (kepala sekolah/guru) sering kali dikategorikan sebagai pungli.Hasil Rapat Tidak Sah: Kesepakatan dalam rapat wali murid bisa dikategorikan pungli jika dilakukan di bawah tekanan atau mayoritas keberatan namun suara diabaikan.
L. Tamba humas YLPK PERARI Provinsi Banten memberikan keterangannya pada media sangat mengutuk perbuatan tidak bermoral kepada kepala sekolah yang menjabat saat ini untuk mencekik para siswa kelas 9.
” Segera saya laporkan ke pihak APH atas perbuatan sepihak pihak sekolah,” tegas L. Tamba
Langkah Pelaporan ResmiJika Anda menemukan indikasi pungli di SMPN, Anda bisa mengadukannya melalui saluran resmi pemerintah berikut:
Lapor! SP4N: Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang terintegrasi dengan berbagai instansi pemerintah.
Kemendikbudristek: Laporkan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Saber Pungli: Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menangani tindak pemerasan dan pungli secara hukum.
Ombudsman: Ombudsman Banten Imbau Sekolah tidak Pungut Biaya Perpisahan dan Ijazah 2026, Fadli: Lapor ke WA:08111273737.
**J.Sianturi…

