Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

August 28, 2026

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026

Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau

August 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau
  • Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan
  • Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau
  • Dinas BAPPEDA Kabupaten Tangerang Ucapkan HUT RI ke 81 
  • Rusadin Ijam Ladin Siap Maju, Meramaikan Bursa Pencalonan Ketua PWI Kabupaten Tangerang
  • YLPK PERARI Berikan Edukasi Hukum dalam Upaya Penyelesaian Kredit Macet Bersama Bank BPR Jabodetabek
  • Kadis DBMSDA bersama Bupati Tangerang Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu-Cisoka, Iwan Firmansyah: InsyaAllah 1,38 KM akan Rampung di 2026
  • Selamat.. SSB YASBER SS U12 Raih Juara 3 Liga Forssekot U12 2026, Kadispora Kota Tangerang: Terus Berkembang 
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Ponpes Modern Nurul Iman Al Hasanah Bogor Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Santri:  Siap “Bongkar Habis”
HUKUM

Ponpes Modern Nurul Iman Al Hasanah Bogor Dilaporkan ke Polisi, Keluarga Santri:  Siap “Bongkar Habis”

By Johanda Sulaiman SianturiMay 15, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

BOGOR, natademokrasi.com— Dugaan praktik intimidasi, penyekapan, pengancaman menggunakan senjata tajam hingga pengambilan barang pribadi secara paksa mencuat dari lingkungan Pondok Pesantren Salafi Modern Nurul Iman Al Hasanah, Kampung Geledug, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Kasus ini kini memantik kemarahan keluarga korban dan menjadi sorotan publik setelah korban berinisial EGI/EIS, seorang santri sekaligus mahasiswa, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian dengan Nomor: STTP/18/V/2026/JBR/RES BGR/SEK.LEUWILIANG.

Pihak keluarga menilai peristiwa yang dialami korban bukan sekadar persoalan internal pesantren, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana serius dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami menduga ada tindakan intimidasi sistematis. Korban diperlakukan seperti pelaku kriminal tanpa proses hukum. Jika terbukti ada oknum yang membekingi, kami akan bongkar dan laporkan sampai ke Propam Polri,” tegas Dedi, kakak korban.

Dibangunkan Tengah Malam, Dipaksa Mengaku

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya sedang beristirahat di kamar pondok pada malam hari. Secara tiba-tiba, korban dibangunkan lalu dibawa secara paksa menuju ruangan tertentu untuk diinterogasi terkait tuduhan yang menurut korban sama sekali tidak pernah dilakukannya.

Di ruangan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan mental dan intimidasi di hadapan banyak orang. Bahkan pakaian korban disebut robek akibat perlakuan kasar yang diterimanya.

Korban juga mengaku dipaksa membuat pengakuan dalam kondisi tertekan sambil direkam video.

“Saya dipaksa mengaku atas sesuatu yang tidak saya lakukan. Saya ketakutan dan tidak bisa melawan,” ungkap korban.

Laptop Skripsi dan Barang Pribadi Diduga Dirampas

Tidak berhenti di situ, korban menyebut sejumlah barang pribadinya turut diambil secara paksa dan hingga kini belum dikembalikan.

Barang-barang tersebut antara lain:

-laptop berisi data skripsi dan laporan magang,

-telepon genggam,

-pakaian,

-jas,

-jaket, dan  jam tangan.

Korban mengaku kehilangan akses terhadap data penting perkuliahannya akibat tindakan tersebut.

“Laptop itu berisi data skripsi dan seluruh pekerjaan akademik saya,” ujar korban.

Diduga Disekap Selama Sepekan

Fakta yang lebih mengejutkan, korban mengaku sempat diisolasi selama kurang lebih satu minggu di sebuah ruangan bekas laboratorium komputer dan tidak diperbolehkan pulang.

Keluarga korban menilai tindakan tersebut sudah mengarah pada dugaan perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum.

Tidak hanya itu, pada peristiwa berikutnya korban mengaku kembali mengalami ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit yang ditempelkan ke bagian jidat dan lehernya.

Korban mengaku sangat ketakutan dan merasa keselamatannya terancam.

Gugatan PMH Sudah Didaftarkan di PN Cibinong

Merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan, keluarga korban kini mengambil langkah hukum lebih agresif.

Selain laporan pidana, keluarga juga telah mendaftarkan:

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cibinong;

Rencana Praperadilan;

serta laporan dugaan pencemaran nama baik.

Keluarga juga menyatakan sedang menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi kasus tersebut.

“Kalau ada aparat yang bermain dan mencoba melindungi pihak tertentu, kami tidak akan diam. Kami akan laporkan ke Divisi Propam dan minta atensi Mabes Polri,” tegas pihak keluarga.

Desakan Publik: Polisi Harus Transparan dan Profesional

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan kekerasan dan intimidasi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Publik mendesak aparat penegak hukum agar:

bertindak profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Salafi Modern Nurul Iman Al Hasanah belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. **SA’AD/RED…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolsek Panongan Cek Lahan Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan di Mekar Jaya
Next Article YLPK PERARI Resmi Gugat Pemerintah Provinsi Lampung, Perkara Terdaftar Siap Bersidang

BACA JUGA

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

August 28, 2026

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026

Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau

August 26, 2026
Demo
TERPOPULER

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

LINGKUNGAN August 28, 2026

KEPRI, natademokrasi.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, mengapresiasi pembentukan…

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026

Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau

August 26, 2026

Dinas BAPPEDA Kabupaten Tangerang Ucapkan HUT RI ke 81 

August 26, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

August 28, 2026

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026

Feri Hari­ansyah, S.H. Dipercaya Pimpin YLPK PERARI DPD Kepulauan Riau

August 26, 2026

Dinas BAPPEDA Kabupaten Tangerang Ucapkan HUT RI ke 81 

August 26, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

JAM-Intel Kejagung Apresiasi Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Kepri Riau

August 28, 2026

Kumpulkan Puluhan Leasing, Kapolresta Tangerang Tegaskan Larangan Tarik Kendaraan di Jalan

August 27, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.