Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi
  • YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum
  • Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan
  • YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau
  • Skandal Laptop Siluman di Pusaran Korupsi Milyaran Rupiah, Wilson Lalengke: Tangkap Ketua BGN!
  • MRC Jadi Tersangka Korupsi PETRAL, Kejagung Perintahkan Tangkap Segera
  • Pegadaian Kantor Wilayah IX Wujudkan Layanan Modern, Aman, dan Mudah Diakses
  • Puji Kapolri, Habiburokhman: Polri di Bawah Pak Sigit Tak Alergi Keterbukaan
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum
HUKUM

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

By Johanda Sulaiman SianturiApril 18, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com — Sengketa terkait proyek infrastruktur kembali mencuat. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta pihak kontraktor pelaksana proyek.

Gugatan tersebut juga turut melibatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai turut tergugat, dengan tujuan mendorong pengawasan dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana dalam proyek yang disengketakan.

Dugaan Pelanggaran Proyek Publik

Perkara ini berangkat dari pengaduan masyarakat yang diterima YLPK PERARI terkait proyek pembangunan Embung Sudirman di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam dokumen gugatan, penggugat menyoroti beberapa hal krusial, antara lain:

Penggunaan metode e-purchasing untuk proyek konstruksi yang dinilai tidak sesuai regulasi;

Dugaan keterlambatan pekerjaan serta kerusakan konstruksi, termasuk robohnya tanggul embung;

Dilanjutkannya proyek lanjutan senilai Rp5 miliar meski proyek awal diduga bermasalah.

YLPK PERARI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Sorotan Keterbukaan Informasi Publik

Selain aspek teknis proyek, gugatan juga menyoroti sikap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang dinilai tidak responsif terhadap permohonan informasi publik.

Penggugat mengaku telah mengajukan permintaan dokumen penting, seperti Detail Engineering Design (DED), kontrak proyek, spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek.

Dugaan Kerugian Negara dan Kepentingan Publik

YLPK PERARI menyebut proyek Embung Sudirman memiliki nilai total sekitar Rp11 miliar dari dua tahap pekerjaan. Akibat dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat disebut tidak memperoleh manfaat optimal dari pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

Menyatakan metode pengadaan tidak sah;

Menyatakan proyek mengalami kegagalan konstruksi;

Memerintahkan pengembalian kerugian negara;

Meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Dorongan Penegakan Hukum

Keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara ini mencerminkan adanya dorongan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada ranah perdata, tetapi juga ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pengamat hukum menilai, jika dalil-dalil dalam gugatan terbukti, perkara ini berpotensi berkembang menjadi kasus strategis yang menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan integritas proses pengadaan proyek pemerintah.

Menanti Jalannya Persidangan

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Publik dan pemerhati kebijakan publik diperkirakan akan mencermati jalannya perkara ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengawasan publik merupakan elemen penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. **SA’AD/YLPK…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAdvokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan
Next Article Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

BACA JUGA

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau

April 18, 2026
Demo
TERPOPULER

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

HUKUM April 18, 2026

BANTEN, natademokrasi.com  – Seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47),…

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau

April 18, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026

Advokat Gugat Polisi di PN. Tangerang, Dugaan Rekayasa Perkara Jadi Sorotan

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat PT. BCA Finance, Perusahaan Pembiayaan Masuk Meja Hijau

April 18, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng

Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Dapat Teror Mau Dibunuh, Wartawan Lapor Polisi

April 18, 2026

YLPK PERARI Gugat Pemkab Tangerang, Proyek Embung Masuk ke Ranah Hukum

April 18, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.