TANGERANG, natademokrasi.com — Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan seorang advokat asal Kabupaten Tangerang, Zarkasih, terhadap cq. Polda Banten dan Polresta Tangerang kini menjadi perhatian publik. Perkara yang telah terdaftar di dengan Nomor 466/Pdt.G/2026/PN Tangerang ini menyoroti serius dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Selain aparat kepolisian, gugatan juga ditujukan kepada Surono sebagai pihak pelapor, serta melibatkan Komisi III sebagai turut tergugat dalam kapasitas pengawas lembaga penegak hukum.
Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Proses Hukum
Perkara ini bermula dari pendampingan hukum yang dilakukan Zarkasih terhadap seorang perempuan, Indah Pradita, dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur pada Oktober 2025. Kasus tersebut bahkan sempat diselesaikan secara damai melalui kesepakatan tertulis.
Namun, situasi berubah ketika pihak keluarga terlapor justru melaporkan balik dengan tuduhan pemerasan. Laporan tersebut kemudian diproses oleh kepolisian dan berujung pada pemanggilan terhadap Zarkasih sebagai advokat.
Langkah ini memicu pertanyaan serius mengenai profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum. Penggugat menilai bahwa proses tersebut bukan sekadar penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi alat tekanan terhadap pihak yang sebelumnya memperjuangkan hak korban.
Dalil: Pengaduan Palsu hingga Dugaan Rekayasa
Dalam gugatan, tindakan Surono dikualifikasikan sebagai pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP. Namun yang lebih tajam, sorotan diarahkan kepada aparat kepolisian yang dinilai tetap memproses laporan tersebut tanpa kehati-hatian yang memadai.
Penggugat secara tegas mendalilkan adanya indikasi “rekayasa perkara”, di mana korban dan kuasa hukumnya justru ditempatkan dalam posisi terlapor. Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat.
Lebih lanjut, tindakan kepolisian dianggap berpotensi melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan imunitas kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Tuntutan Tegas: Evaluasi Aparat hingga Permintaan Maaf Publik
Dalam petitumnya, penggugat tidak hanya meminta pengakuan atas adanya perbuatan melawan hukum, tetapi juga langkah konkret terhadap aparat penegak hukum, antara lain:
– Menyatakan laporan polisi yang diajukan cacat hukum;
– Menyatakan tindakan kepolisian sebagai perbuatan melawan hukum;
– Memerintahkan pengawasan dan evaluasi terhadap oknum aparat;
– Menghukum para tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media massa nasional;
Langkah ini menunjukkan bahwa gugatan tidak hanya bersifat personal, tetapi juga menyasar sistem dan praktik penegakan hukum yang dinilai bermasalah.
Sorotan Tajam terhadap Institusi Penegak Hukum
Perkara ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum. Ketika laporan yang dipersoalkan tetap diproses tanpa verifikasi mendalam, muncul kesan bahwa aparat tidak netral dan berpotensi berpihak.
Kritik juga diarahkan pada lemahnya mekanisme kontrol internal, sehingga pengawasan eksternal oleh DPR RI Komisi III menjadi relevan dalam perkara ini.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Publik menanti apakah pengadilan mampu mengoreksi dugaan penyimpangan tersebut atau justru memperkuat praktik yang selama ini dikritik.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan segera berlangsung. Putusan yang dihasilkan nantinya tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga akan menjadi cerminan bagaimana hukum ditegakkan—apakah berpihak pada keadilan, atau justru membuka ruang bagi kriminalisasi dan penyalahgunaan kekuasaan. **SA’AD/YLPK…

