Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Ombudsman Banten Soroti Kinerja Pelayanan Posko THR di Disnaker, Fadli: Laporkan Bila Hak Karyawan Ditunda

March 17, 2026

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Buka Bersama, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media Siber

March 17, 2026

Kapolresta Tangerang Polda Banten Bersama Bupati Gelar Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Bantu Warga Jelang Lebaran

March 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ombudsman Banten Soroti Kinerja Pelayanan Posko THR di Disnaker, Fadli: Laporkan Bila Hak Karyawan Ditunda
  • SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Buka Bersama, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media Siber
  • Kapolresta Tangerang Polda Banten Bersama Bupati Gelar Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Bantu Warga Jelang Lebaran
  • Gerakan Cepat Satgas Kodim 0510/Trs Bersihkan Tumpukan Sampah di Mekar Baru 
  • Ombudsman Banten Pantau Ketat Arus Mudik Lebaran 1447 di Jalur Darat, Laut dan Udara 
  • Kapolresta Tangerang Hadiri Santunan di Masjid Jami’ Aturrohmah Cangkudu, Ajak Anak-Anak Ikut Kuis Dadakan
  • Club SSB Putra Cisereh Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahmi 
  • Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Korban di Kriminalisasi Jadi Tersangka, Ketum PPWI: Potret Buram Penegakan Hukum Pancur Batu
DAERAH

Korban di Kriminalisasi Jadi Tersangka, Ketum PPWI: Potret Buram Penegakan Hukum Pancur Batu

By Johanda Sulaiman SianturiFebruary 4, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MEDAN, NATADEMOKRASI.COM – Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik keluarga Sembiring pada September 2025 dilakukan bukan atas inisiatif pribadi semata, melainkan mengikuti arahan Brigadir Shinto, anggota Polsek Pancur Batu. Brigadir tersebut bahkan datang ke lokasi dan menerima kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.

Namun, bukannya mendapat perlindungan, Parsadaan Putra Sembiring dan keluarganya justru dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Edan benar!

Kejadian ini menimbulkan keanehan yang sulit diterima akal sehat. Korban pencurian yang seharusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Dugaan kuat muncul bahwa terdapat hubungan keluarga antara aparat kepolisian dengan para pencuri, sehingga menimbulkan indikasi kriminalisasi dan pemerasan terhadap korban.

*Hukum dari Perspektif Filsafat*

Kasus ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan menyentuh inti dari keadilan itu sendiri. Dalam kerangka filsafat hukum, Plato (428–347 SM) pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi “jiwa negara” yang menjaga harmoni dan keadilan. Namun, ketika hukum dipelintir oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga, maka hukum berubah menjadi alat represi.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Menjadikan korban pencurian sebagai tersangka adalah bentuk dehumanisasi. Mereka diperlakukan bukan sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan, melainkan sebagai objek permainan kekuasaan.

Sementara itu, John Locke (1632-1704) dari Inggris dengan gagasan hak atas properti menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik warga. Ketika aparat justru melindungi pencuri dan menindas pemilik sah, maka negara gagal menjalankan kontrak sosialnya.

Lebih jauh, Filsuf dan sejarahwan Prancis, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kasus Pancur Batu, hukum tampak digunakan bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat.

*Komentar Keras Wilson Lalengke*

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerhati HAM, hukum, dan keadilan, Wilson Lalengke. Ia mengecam keras tindakan aparat dalam kasus Pancur Batu yang menyebut para oknum polisi di banyak tempat di Indonesia sebagai berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum sesuka hati.

“Hampir semua polisi di Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung justru berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum seenak perutnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan aparat yang dibiayai negara terhadap amanat konstitusi,” tegas alumni PPR-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Rabu, 04 Februari 2026, dengan menambahkan bahwa “hampir pasti ada motif pemerasan terhadap korban pencurian.”

Ketika hukum dijadikan alat untuk menekan yang lemah, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap negara hukum. “Kriminalisasi terhadap korban adalah bentuk kejahatan moral. Polisi yang melakukan ini bukan lagi aparat penegak hukum, melainkan preman berseragam!” seru Wilson Lalengke geram.

Petisioner HAM PBB 2025 itu menegaskan bahwa kasus-kasus seperti kriminalisasi Hogi Minaya di Polres Sleman dan kriminalisasi korban pencurian Pancur Batu harus menjadi momentum untuk mereformasi kepolisian. Menurutnya, jika polisi tidak segera dibersihkan dari oknum-oknum busuk, maka institusi ini akan kehilangan legitimasi. Rakyat tidak akan lagi percaya, dan negara akan runtuh dari dalam.

“Hukum harus kembali pada roh keadilan. Tanpa itu, kita hanya memiliki aturan kosong yang dipakai untuk menindas,” tegasnya.

*Dampak Sosial Kriminalisasi bagi Korban Kriminal*

Kriminalisasi korban pasti menimbulkan trauma sosial. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, dan pada akhirnya memilih jalan sendiri dalam mencari keadilan. Kondisi ini berbahaya, karena membuka ruang bagi vigilante justice (main hakim sendiri), yang justru memperburuk keadaan.

Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat runtuh. Negara kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan makna sebagai instrumen keadilan.

Secara filosofis, kasus-kasus kriminalisasi yang dialami rakyat selama ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi institusi hukum.

“Hukum yang dipakai untuk menindas adalah kejahatan. Polisi yang mempermainkan hukum adalah musuh rakyat. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu.”

Kasus Pancur Batu, dan banyak kasus serupa lainnya di berbagai daerah di Indonesia, harus menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Reformasi kepolisian – bahkan pembubaran lembaga tersebut – bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hukum wajib kembali pada roh keadilan, bukan sekadar aturan kosong yang dipakai untuk menekan rakyat. Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan potret buram penegakan hukum, di mana korban berubah menjadi tersangka, dan keadilan menjadi ilusi. **J.SIANTURI/PPWI…

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBadan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Ucapkan HPN 2026
Next Article Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Ucapkan HPN 2026 di Banten

BACA JUGA

Ombudsman Banten Soroti Kinerja Pelayanan Posko THR di Disnaker, Fadli: Laporkan Bila Hak Karyawan Ditunda

March 17, 2026

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Buka Bersama, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media Siber

March 17, 2026

Kapolresta Tangerang Polda Banten Bersama Bupati Gelar Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Bantu Warga Jelang Lebaran

March 17, 2026
Demo
TERPOPULER

Ombudsman Banten Soroti Kinerja Pelayanan Posko THR di Disnaker, Fadli: Laporkan Bila Hak Karyawan Ditunda

BANTEN March 17, 2026

BANTEN, natademokrasi.com – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten melakukan pengawasan intensif terhadap kesiapan dan…

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Buka Bersama, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media Siber

March 17, 2026

Kapolresta Tangerang Polda Banten Bersama Bupati Gelar Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Bantu Warga Jelang Lebaran

March 17, 2026

Gerakan Cepat Satgas Kodim 0510/Trs Bersihkan Tumpukan Sampah di Mekar Baru 

March 17, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Ombudsman Banten Soroti Kinerja Pelayanan Posko THR di Disnaker, Fadli: Laporkan Bila Hak Karyawan Ditunda

March 17, 2026

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Buka Bersama, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media Siber

March 17, 2026

Kapolresta Tangerang Polda Banten Bersama Bupati Gelar Gerakan Pangan Murah di Tigaraksa, Bantu Warga Jelang Lebaran

March 17, 2026

Gerakan Cepat Satgas Kodim 0510/Trs Bersihkan Tumpukan Sampah di Mekar Baru 

March 17, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng

Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Ombudsman Banten Soroti Kinerja Pelayanan Posko THR di Disnaker, Fadli: Laporkan Bila Hak Karyawan Ditunda

March 17, 2026

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Buka Bersama, Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media Siber

March 17, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.