Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
  • Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah
  • Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan
  • 108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Di Bawah Langit Salawi Girang: Ribuan Warga Desa Palanyar Pandeglang Satukan Hati di Malam Maulid Nabi 1448 H
  • Opini; “SEPINTAR APA PUN KAMU, TIDAK ADA ARTINYA DENGAN SEGENGGAM KEKUASAAN”
  • YLPK Perari Lampung Tengah Resmi Laporkan Nur Wenda Ratu ke Kepolisian, Yunisa Putra; Segera Diproses
  • Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?
HUKUM

Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?

By Johanda Sulaiman SianturiMarch 14, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Sebuah kasus hukum di Tangerang kembali menarik perhatian publik. Seorang advokat, Zarkasih, menggugat S (orang tua pelaku dugaan pencabulan) dan Polresta Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Kasus ini bermula dari laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di mana identitas korban disamarkan demi perlindungan hukum.

Zarkasih, yang telah disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada September 2025, bertindak sebagai kuasa hukum korban sejak Oktober 2025. Laporan awal diajukan terhadap anak Tergugat I, S.M.W., terkait dugaan pencabulan terhadap anak Turut Tergugat II.

Konflik muncul ketika Tergugat I melaporkan balik Turut Tergugat II ke Polresta Tangerang, sehingga korban dugaan asusila justru menjadi tersangka. Menurut Zarkasih, laporan balik tersebut diduga bertujuan menggugurkan kewajiban ganti rugi dan menghindari kemungkinan hukuman terhadap anaknya. “Laporan itu cacat hukum dan penuh rekayasa,” kata Zarkasih, sebagai pandangannya mengenai proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, terjadi perdamaian antara pihak terkait. Dalam perjanjian, Tergugat I sepakat memberikan ganti rugi kepada Turut Tergugat II. Sebagian pembayaran telah dilakukan melalui kuasa hukum, tetapi menurut penggugat, dugaan pelanggaran muncul karena kesepakatan awal tidak sepenuhnya dipenuhi.

Kasus ini juga melibatkan DPR-RI Komisi III, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sebagai Turut Tergugat I. Zarkasih meminta pengawasan terhadap kinerja kepolisian agar proses hukum berjalan profesional dan independen.

Sudut Pandang Hukum dari YLPK Perari
Ketua Umum YLPK Perari (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri), DONNY PUTRA T, S.H., yang juga memimpin kantor hukum HEFI Sanjaya & Partners, menyoroti kasus ini:

“Fenomena korban dugaan asusila menjadi tersangka menimbulkan kekhawatiran tentang distorsi keadilan dalam proses hukum. Advokat penggugat bertindak sesuai prosedur hukum untuk melindungi hak korban. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan independen agar penegakan hukum tidak disalahgunakan.”

Dalam petitum gugatannya, Zarkasih menuntut:
Menyatakan Tergugat I dan II melakukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan para Tergugat meminta maaf di media nasional selama dua hari berturut-turut.
Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara. Menerapkan asas pembuktian terbalik, langkah hukum yang jarang ditemui di persidangan biasa.

Kasus ini memadukan beberapa unsur kompleks: dugaan pencabulan anak, laporan balik yang kontroversial, perjanjian perdamaian yang dipersoalkan, dan keterlibatan DPR RI Komisi III, Kombinasi fakta ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik dan sorotan media.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor Perkara : 466/pdt. G/2026. Pn Tangerang.

Masyarakat menunggu bagaimana persidangan akan mengungkap fakta-fakta di balik kasus yang penuh kontroversi ini. **SA’AD…  Sumber: Mantv7.com

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan
Next Article Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama

BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026
Demo
TERPOPULER

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

HUKUM September 19, 2026

JAKARTA, natademokrasi.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di…

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026

Polemik Proyek SMKS Pantura 1 Mauk, Respons Kepala KCD Dipertanyakan, BENTANG Dorong Ombudsman Turun Tangan

September 18, 2026

108 Siswa SMPN 8 Pasar Kemis Peringati Maulid Nabi, Teladani Sifat Rasul dalam Kehidupan Sehari-hari

September 17, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banten

Email: natademokrasi@gmail.com
Telp: 0852-1222-6700 / 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

September 19, 2026

Baru Sebulan Dicor, Jalan Beton Rp978 Juta di Sukamulya Retak Memanjang, Diduga Pengawasan Dinas Terkait Lemah

September 19, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.