Close Menu
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BERITA TERBARU

Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama

March 14, 2026

Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?

March 14, 2026

Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan

March 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama
  • Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?
  • Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan
  • Ramadhan 1447, Kapolresta Tangerang Bagikan Ratusan Bungkus Takjil di Gapura Puspemkab
  • Kades Bojong Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • LSM KPI Soalkan Proyek HOTMIX dan U- DITCH di Wilayah Kec. Cikupa, Haidir: Tidak Bermutu serta Amburadul
  • Ombudsman Banten Tinjau Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di OPD Kabupaten Tangerang, Bupati: Sudah Standar SOP
  • Yogi Syahputra Al Idrus; MBG Sebagai Fondasi Pembangunan Ekonomi dan Generasi Bangsa Indonesia 
Facebook X (Twitter) Instagram
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
DAFTAR
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • JABODETABEK
    • BANTEN
    • TANGERANG
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • ORGANISASI
    • SOSIAL
  • HUKUM
  • OPINI
    • SOSOK
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
NATADEMOKRASI.COMNATADEMOKRASI.COM
  • HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OPINI
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
Home » Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?
HUKUM

Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?

By Johanda Sulaiman SianturiMarch 14, 2026
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TANGERANG, natademokrasi.com – Sebuah kasus hukum di Tangerang kembali menarik perhatian publik. Seorang advokat, Zarkasih, menggugat S (orang tua pelaku dugaan pencabulan) dan Polresta Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Kasus ini bermula dari laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di mana identitas korban disamarkan demi perlindungan hukum.

Zarkasih, yang telah disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Banten pada September 2025, bertindak sebagai kuasa hukum korban sejak Oktober 2025. Laporan awal diajukan terhadap anak Tergugat I, S.M.W., terkait dugaan pencabulan terhadap anak Turut Tergugat II.

Konflik muncul ketika Tergugat I melaporkan balik Turut Tergugat II ke Polresta Tangerang, sehingga korban dugaan asusila justru menjadi tersangka. Menurut Zarkasih, laporan balik tersebut diduga bertujuan menggugurkan kewajiban ganti rugi dan menghindari kemungkinan hukuman terhadap anaknya. “Laporan itu cacat hukum dan penuh rekayasa,” kata Zarkasih, sebagai pandangannya mengenai proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, terjadi perdamaian antara pihak terkait. Dalam perjanjian, Tergugat I sepakat memberikan ganti rugi kepada Turut Tergugat II. Sebagian pembayaran telah dilakukan melalui kuasa hukum, tetapi menurut penggugat, dugaan pelanggaran muncul karena kesepakatan awal tidak sepenuhnya dipenuhi.

Kasus ini juga melibatkan DPR-RI Komisi III, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sebagai Turut Tergugat I. Zarkasih meminta pengawasan terhadap kinerja kepolisian agar proses hukum berjalan profesional dan independen.

Sudut Pandang Hukum dari YLPK Perari
Ketua Umum YLPK Perari (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri), DONNY PUTRA T, S.H., yang juga memimpin kantor hukum HEFI Sanjaya & Partners, menyoroti kasus ini:

“Fenomena korban dugaan asusila menjadi tersangka menimbulkan kekhawatiran tentang distorsi keadilan dalam proses hukum. Advokat penggugat bertindak sesuai prosedur hukum untuk melindungi hak korban. Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan independen agar penegakan hukum tidak disalahgunakan.”

Dalam petitum gugatannya, Zarkasih menuntut:
Menyatakan Tergugat I dan II melakukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan para Tergugat meminta maaf di media nasional selama dua hari berturut-turut.
Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya perkara. Menerapkan asas pembuktian terbalik, langkah hukum yang jarang ditemui di persidangan biasa.

Kasus ini memadukan beberapa unsur kompleks: dugaan pencabulan anak, laporan balik yang kontroversial, perjanjian perdamaian yang dipersoalkan, dan keterlibatan DPR RI Komisi III, Kombinasi fakta ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik dan sorotan media.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor Perkara : 466/pdt. G/2026. Pn Tangerang.

Masyarakat menunggu bagaimana persidangan akan mengungkap fakta-fakta di balik kasus yang penuh kontroversi ini. **SA’AD…  Sumber: Mantv7.com

Follow on Google News
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan
Next Article Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama

BACA JUGA

Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama

March 14, 2026

Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan

March 12, 2026

Ramadhan 1447, Kapolresta Tangerang Bagikan Ratusan Bungkus Takjil di Gapura Puspemkab

March 10, 2026
Demo
TERPOPULER

Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama

NASIONAL March 14, 2026

TANGERANG, natademokrasi.com – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Yayasan…

Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?

March 14, 2026

Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan

March 12, 2026

Ramadhan 1447, Kapolresta Tangerang Bagikan Ratusan Bungkus Takjil di Gapura Puspemkab

March 10, 2026
IKUTI KAMI
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
BACA JUGA

Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama

March 14, 2026

Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?

March 14, 2026

Polresta Tangerang Gelar Apel Siaga Operasi Ketupat Maung 2026, 1.123 Personel Gabungan Diterjunkan

March 12, 2026

Ramadhan 1447, Kapolresta Tangerang Bagikan Ratusan Bungkus Takjil di Gapura Puspemkab

March 10, 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Demo
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng

Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CATATAN REDAKSI

Ramadhan Berbagi.  YLPK PERARI DPD Banten Gelar Aksi Berbagi Takjil dan Buka Bersama

March 14, 2026

Perkara Sleman Terulang, Korban Asusila Jadi Tersangka? Polri Tidak Takut DPRRI?

March 14, 2026
New Comments
    © 2023 NATADEMOKRASI.COM
    • REDAKSI
    • TENTANG
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
    • INFO IKLAN

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.